Inilah Orang-orang yang Tidak Wajib
Shalat
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah
syahadat sebagai pernyataan keimanan. Penempatan shalat sebagai rukun yang
kedua ini memiliki makna bahwa setelah menyatakan keimanan, seseorang dituntut
untuk membuktikan keimanannya dengan menjalankan ibadah shalat. Kewajiban
shalat ini bersifat individual, tidak bisa diwakilkan dan bersifat menyeluruh
bagi semua muslim. Shalat wajib dilakukan oleh semua ummat islam, baik lelaki
ataupun perempuan.
Meski demikian, ada beberapa orang yang tidak
wajib untuk melaksanakan shalat, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin
Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam Fathul Mu’in (Surabaya: Kharisma, tt),
hal. 36:
إنما تجب
المكتوبة أي الصلوات الخمس على كل مسلم مكلف أي بالغ عاقل ذكر أو غيره طاهر فلا
تجب على كافر أصلي وصبي ومجنون ومغمى عليه وسكران بلا تعد لعدم تكليفهم ولا على
حائض ونفساء لعدم صحتها منهما ولا قضاء عليهما بل تجب على مرتد ومتعد بسكر.
“Bahwasanya shalat fardlu diwajibkan bagi semua
kaum muslim yang mukallaf, dalam arti baligh dan berakal, baik lelaki maupun
perempuan yang dalam keadaan suci. Maka shalat tidak wajib dilakukan oleh orang
kafir asli, anak-anak, orang gila, ayan, dan mabuk yang tak disengaja, karena
hilangnya sifat taklif dari mereka, juga bagi orang yang haidl, dan nifas
karena mereka berdua tidak sah melaksanakan shalat, dan mereka tidak wajib
meng-qadla-nya, berbeda dengan orang murtad dan orang yang sengaja mabuk,
mereka wajib qadla.”
Dari pemaparan di atas, dapat kita pahami bahwa
orang-orang yang tidak wajib shalat ialah:
1. Orang kafir
Orang kafir tidak wajib shalat. Artinya,
tidak ada tuntutan di dunia bagi mereka untuk shalat, namun di akhirat mereka
akan disiksa karena sebenarnya mereka memiliki kemungkinan melaksanakan shalat
jika saja mereka mau masuk islam. Sebagaimana ayat QS Al-Mudatstsir ayat 42-43:
مَا
سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ
“Apa yang menyebabkan kalian masuk neraka saqar
?Mereka berkata, ‘Kami (ketika di dunia) tidak pernah melaksanakan shalat.”
Dengan demikian, yang wajib dilakukan oleh
orang kafir ialah pertama-tama masuk islam terlebih dahulu, karena tanpa hal
tersebut, mereka tidak sah shalat. Jika mereka sudah masuk Islam, maka mereka
tidak wajib meng-qadla (mengganti) shalat sebelumnya.
Hukum demikian tidak berlaku bagi orang murtad
(keluar dari Islam). Mereka tetap wajib shalat, wajib kembali ke Islam, dan
jika mereka kembali ke Islam, mereka wajib meng-qadla shalat yang mereka
tinggalkan ketika murtad.
2. Anak-anak
Anak-anak tidak wajib shalat hingga mereka
baligh. Meski demikian, bagi orang tua ataupun wali, wajib hukumnya untuk
mengajari dan mendidik shalat pada mereka. Sebagaimana hadis riwayat Abu Dawud
No. 494:
مروا الصبي بالصلاة إذا بلغ سبع سنين وإذا بلغ
عشراً فاضربوه عليها
“Perintahkan anak kalian shalat saat berumur 7
tahun, dan hukum mereka jika meninggalkan shalat saat berumur 10 tahun.”
3. Orang gila
4. Ayan
5. Orang mabuk yang tidak disengaja. Jika
mabuknya disengaja, maka mereka tetap tertuntut wajib untuk shalat dalam arti
mereka wajib meng-qadla saat mereka sadar.
6. Perempuan yang haidl dan nifas.
Demikian pemaparan kali ini, semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bi-shawab. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar