Jumat, 26 Januari 2018

(Ngaji of the Day) Inilah Orang-orang yang Tidak Wajib Shalat



Inilah Orang-orang yang Tidak Wajib Shalat

Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat sebagai pernyataan keimanan. Penempatan shalat sebagai rukun yang kedua ini memiliki makna bahwa setelah menyatakan keimanan, seseorang dituntut untuk membuktikan keimanannya dengan menjalankan ibadah shalat. Kewajiban shalat ini bersifat individual, tidak bisa diwakilkan dan bersifat menyeluruh bagi semua muslim. Shalat wajib dilakukan oleh semua ummat islam, baik lelaki ataupun perempuan.

Meski demikian, ada beberapa orang yang tidak wajib untuk melaksanakan shalat, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam Fathul Mu’in (Surabaya: Kharisma, tt), hal. 36:

إنما تجب المكتوبة أي الصلوات الخمس على كل مسلم مكلف أي بالغ عاقل ذكر أو غيره طاهر فلا تجب على كافر أصلي وصبي ومجنون ومغمى عليه وسكران بلا تعد لعدم تكليفهم ولا على حائض ونفساء لعدم صحتها منهما ولا قضاء عليهما بل تجب على مرتد ومتعد بسكر.

“Bahwasanya shalat fardlu diwajibkan bagi semua kaum muslim yang mukallaf, dalam arti baligh dan berakal, baik lelaki maupun perempuan yang dalam keadaan suci. Maka shalat tidak wajib dilakukan oleh orang kafir asli, anak-anak, orang gila, ayan, dan mabuk yang tak disengaja, karena hilangnya sifat taklif dari mereka, juga bagi orang yang haidl, dan nifas karena mereka berdua tidak sah melaksanakan shalat, dan mereka tidak wajib meng-qadla-nya, berbeda dengan orang murtad dan orang yang sengaja mabuk, mereka wajib qadla.”

Dari pemaparan di atas, dapat kita pahami bahwa orang-orang yang tidak wajib shalat ialah:

1. Orang kafir

Orang kafir tidak wajib shalat.  Artinya, tidak ada tuntutan di dunia bagi mereka untuk shalat, namun di akhirat mereka akan disiksa karena sebenarnya mereka memiliki kemungkinan melaksanakan shalat jika saja mereka mau masuk islam. Sebagaimana ayat QS Al-Mudatstsir ayat 42-43:

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ  قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ

“Apa yang menyebabkan kalian masuk neraka saqar ?Mereka berkata, ‘Kami (ketika di dunia) tidak pernah melaksanakan shalat.”

Dengan demikian, yang wajib dilakukan oleh orang kafir ialah pertama-tama masuk islam terlebih dahulu, karena tanpa hal tersebut, mereka tidak sah shalat. Jika mereka sudah masuk Islam, maka mereka tidak wajib meng-qadla (mengganti) shalat sebelumnya.

Hukum demikian tidak berlaku bagi orang murtad (keluar dari Islam). Mereka tetap wajib shalat, wajib kembali ke Islam, dan jika mereka kembali ke Islam, mereka wajib meng-qadla shalat yang mereka tinggalkan ketika murtad. 

2. Anak-anak

Anak-anak tidak wajib shalat hingga mereka baligh. Meski demikian, bagi orang tua ataupun wali, wajib hukumnya untuk mengajari dan mendidik shalat pada mereka. Sebagaimana hadis riwayat Abu Dawud No. 494:

 مروا الصبي بالصلاة إذا بلغ سبع سنين وإذا بلغ عشراً فاضربوه عليها

“Perintahkan anak kalian shalat saat berumur 7 tahun, dan hukum mereka jika meninggalkan shalat saat berumur 10 tahun.”

3. Orang gila

4. Ayan

5. Orang mabuk yang tidak disengaja. Jika mabuknya disengaja, maka mereka tetap tertuntut wajib untuk shalat dalam arti mereka wajib meng-qadla saat mereka sadar.

6. Perempuan yang haidl dan nifas.

Demikian pemaparan kali ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi-shawab. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar