Jumat, 26 Januari 2018

(Ngaji of the Day) Hukum Belajar Bahasa Isyarat?



Hukum Belajar Bahasa Isyarat?

Pertanyaan:

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Syarat orang yang masuk Islam adalah mengucapkan dua kalimat syahadat. Lantas bagaimana jika ada orang yang tidak bisa bicara atau bisu mau masuk Islam, apakah syahadat yang diucapkan melalui bahasa isyarat itu sudah dianggap sah sehingga orang tesebut dihukumi sebagai Muslim setelah mengucapkannya? Selanjutnya sebagai tambahan, apakah hukumnya belajar bahasa isyarat? Mohon penjelasannya, karena ada orang bisu yang non-Muslim hendak masuk Islam tetapi kebingungan bagaimana cara bersyahadatnya. Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Adi – Jakarta

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Dalam kesempatan ini kami akan menjawab pertanyaan kedua yang terkait dengan hukum belajar bahasa isyarat. Ilmu bahasa sebagaimana dikemukakan oleh Abu Hamid Al-Ghazali merupakan tangga untuk mengetahui pelbagai pengetahuan. Karena itu menurut Imam Al-Ghazali, barangsiapa yang tidak mengetahui ilmu bahasa, maka ia tidak memilik jalan untuk mendapatkan pengetahuan.

إِنَّ عِلْمَ اللُّغَةِ سُلَّمٌ وَمِرْقَاةٌ إِلَى جَمِيعِ الْعُلُومِ وَمَنْ لَمْ يَعْلَمِ اللُّغَةِ فَلَا سَبِيبلَ لَهُ إِلَى تَحْصِيلِ الْعُلُومِ

Artinya, “Sungguh ilmu bahasa adalah tangga menuju gerbang semua pengetahuan. Barangsiapa yang tidak mengetahui bahasa, maka tidak ada jalan baginya untuk mendapatkan pengetahuan,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Ar-Risalah Al-Laduniyyah, dalam Majmu’atur Rasa`il lil Imam Al-Ghazali, Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, 2006, halaman 65).

Apa yang dikemukakan Abu Hamid Al-Ghazali jika hemat kami juga mencakup di dalamnya adalah bahasa isyarat, di mana merupakan bahasa yang biasanya digunakan oleh kalangan yang mengalami gangguan pendengaran fisik dan bisu. Melalui bahasa isyarat kita bisa mengerti dunia orang-orang yang bisu dan tuli dan memahami apa yang mereka inginkan.

Dari sini kemudian muncul pertanyaan, bagaimana menjelaskan ajaran-ajaran Islam kepada mereka yang mengalami gangguan pendengaran dan bisu? Jika kita menggunakan bahasa yang dipakai orang dengan pendengaran baik jelas mereka tidak bisa memahami apa yang kita sampaikan.

Cara yang efektif tentunya adalah menggunakan bahasa isyarat. Jika demikian, lantas bagaimana hukum mempelajari bahasa isyarat dalam konteks ini?

Islam dengan semua nilai-nilai ajaran yang dibawanya diperuntukan bukan hanya untuk kalangan yang sempurna secara fisik, tetapi juga diperuntukkan untuk kalangan yang mengalami kekurangan fisik seperti orang tuli dan bisu. Karena itu kemudian dikatakan bahwa Islam dihadirkan untuk seluruh alam semesta sebagai rahmat.

Dalam literatur-literatur fikih kewajiban dibagi setidaknya menjadi dua. Pertama, kewajiban individual atau yang dikenal dengan istilah fardlu ‘ain. Kedua adalah kewajiban kolektif yang dikenal dengan istilah fardlu kifayah. Dalam hal yang kedua, jika sudah ada kelompok atau individu yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Berbeda dengan yang pertama.

Di antara kewajiban kolektif—sebagaimana dikemukakan dalam kitab Mughnil Muhtaj—adalah menghadirkan argumen-argumen ilmiah, misalnya yang terkait dengan bukti atau dalil atas eksistensi Allah SWT, sifat-sifat baik yang wajib atau mustahil bagi-Nya, penetapan kenabian, dan kebenaran para rasul. Begitu juga menjelaskan berbagai kerancuan dan kepelikan dalam persoalan agama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

وَمِنْ فُرُوضِ الْكِفَايَةِ الْقِيَامُ بِإِقَامَةِ الْحُجَجِ) الْعِلْمِيَّةِ ، وَهِيَ الْبَرَاهِينُ الْقَاطِعَةُ عَلَى إثْبَاتِ الصَّانِعِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمَا يَجِبُ لَهُ مِنْ الصِّفَاتِ وَمَا يَسْتَحِيلُ عَلَيْهِ مِنْهَا وَعَلَى إثْبَاتِ النُّبُوَّاتِ وَصِدْقِ الرُّسُلِ ، وَمَا وَرَدَ الشَّرْعُ بِهِ مِنْ الْحِسَابِ وَالْمَعَادِ وَالْمِيزَانِ وَغَيْرِ ذَلِكَ... (وَحَلِّ الْمُشْكِلَاتِ فِي الدِّينِ) وَدَفْعِ الشُّبْهَةِ

Artinya, “(Di antara fardlu kifayah adalah menghadirkan argumen-argumen) ilmiah yaitu dalil-dalil pasti yang menunjukkan atas eksistensi Sang Pencipta Yang Maha Suci dan Luhur, sifat-sifat yang wajib dan yang mustahil bagi-Nya, penetapan kenabian dan kebenaran para rasul, dan apa yang dikemukakan oleh syara’ seperti persoalan perhitungan amal, kiamat, dan timbangan amal dan selainnya...(dan mengurai berbagai kemusykilan dalam agama) dan mencegah ketidakjelasan (pemahaman atas agama, pent),” (Lihat Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, juz IV, halaman 210).

Poin penting yang ingin dikemukakan di sini adalah bahwa mendakwahkan nilai-nilai ajaran agama melalui argumen ilmiah begitu juga meluruskan hal–hal yang dianggap dapat merancukan pemahaman terhadap agama merupakan amanat kolektif atau fardlu kifayah. Sampai di sini tidak ada persoalan berarti.

Persoalan akan muncul manakala hal tersebut dijelaskan kepada orang-orang yang mengalami ganguan pendengaran atau tuli dan orang bisu di mana bahasa yang digunakan adalah bahasa isyarat. Padahal mereka juga adalah kalangan yang berhak mendapatkan pemahaman agama yang benar. Penjelasan hal itu dengan bahasa yang kita gunakan jelas tidak akan dapat membuat mereka mengerti kecuali dengan bahasa mereka sendiri, yaitu bahasa isyarat.

Dari sinilah kemudian muncul kebutuhan untuk mempelajari bahasa isyarat sebagai sarana untuk berdakwah kepada mereka yang mengalami gangguan pendengaran maupun gangguan pembicaraan.

Karenanya menurut hemat kami, apabila mendakwahkan ajaran Islam adalah amanat kolektif (fardlu kifayah) bagi umat Islam—di mana ladang dakwah mereka ternyata bukan hanya kelompok masyarakat yang tidak mengalami kekurangan fisik.

Namun juga ada kelompok lain di luar mereka seperti kalangan yang mengalami gangguan pendengaran dan pembicaraan di mana komunikasi sehari-sehari yang mereka gunakan adalah bahasa isyarat—maka hukum mempelajari bahasa isyarat juga merupakan fardlu kifayah.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwmith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar