Selasa, 23 Januari 2018

(Ngaji of the Day) Hukum Jawab Salam Selain dengan Bahasa Arab



Hukum Jawab Salam Selain dengan Bahasa Arab

Menjalin silaturahim dan memperkuat ikatan persaudaraan sangat dianjurkan dalam Islam. Salah satu cara untuk memperkuat keakraban tersebut ialah dengan mengucapkan salam pada saat bertemu orang lain. Salam sebagai bentuk penghormatan, keakraban, dan sekaligus sapaan. Sebab itu, menyampaikan salam disunahkan dalam Islam.

Imam An-Nawawi dalam Majemu’ Syarah Al-Muhadzdzab mengatakan:

يستحب لكل واحد من المتلاقين أن يحرص على الابتداء بالسلام لقوله صلى الله عليه وسلم وخيرهما الذي يبدأ بالسلام

Artinya, “Dua orang yang bertemu disunahkan untuk membiasakan memulai salam, karena Rasulullah SAW berkata, ‘Orang yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai salam.’”

Selain hadits di atas, masih banyak hadits lain yang menjelaskan keutamaan pengucapan salam ketika bertemu orang lain. Namun pertanyaannya, apakah salam mesti diucapkan dengan bahasa Arab? Apakah boleh menggantinya dengan selain bahasa Arab, terutama bagi orang yang tidak bisa bahasa Arab, atau bagi masyarakat yang sudah akrab dengan sapaan lokal.

Terkait hal ini, Imam Rofi’i, sebagaimana dikutip Imam An-Nawawi, menjelaskan tiga pendapat ulama tentang hukum salam dengan bahasa ‘Ajam. Pertama, tidak memadai. Kedua, memadai. Terakhir, memadai bagi yang tidak mampu berbahasa Arab dan tidak memadai bagi yang mampu bahasa Arab.

Menurut Imam An-Nawawi dalam Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, pendapat paling kuat adalah sebagai berikut:

والصحيح بل الصواب صحة سلامه بالعجمية ووجوب الرد عليه إذا فهمه المخاطب سواء عرف العربية أم لا لأنه يسمى تحية وسلاما

Artinya, “Pendapat yang benar ialah sah ucapan salam dengan menggunakan bahasa ‘ajam (selain bahasa Arab), dan wajib menjawab ucapan salam tersebut, bila orang yang diberi ucapan salam tersebut mengerti, baik dia mengerti bahasa Arab atau tidak, karena ucapan tersebut dinamakan penghormatan dan salam.

Merujuk pada pendapat ini, salam pada hakikatnya adalah penghormatan dan tanda keakraban. Salam boleh diucapkan dalam bahasa Arab ataupun dengan bahasa lokal. Menurut Imam An-Nawawi, tetap wajib menjawab salam yang disampaikan oleh orang lain, meskipun salam tersebut diucapkan dengan bahasa lokal, atau selain bahasa Arab. Dengan catatan, orang yang mendengarnya mengerti maksud dan makna ucapan salam itu. Wallahu a‘lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar