Hukum Mengonsumsi Lebah
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Maaf Ustadz, saya ingin tanya: halal atau
haramkah memakan lebah madu/tawon kepala. Mohon penjelasannya! Terimakasih.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Ronald
Jawaban:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saudaraku, Ronald yang baik, terima kasih
atas pertanyaannya yang sangat bagus sekali. Sekarang ini memang konsumsi
lebah, khususnya untuk tujuan kesehatan sedang marak. Untuk menjawab keraguan
kita tentang halal atau haramnya mengonsumsi lebah, akan kami paparkan beberapa
pendapat para ulama. Tentunya dalam hal ini harus kita pisahkan antara
mengonsumsi lebah yang sudah dewasa dengan lebah yang masih berupa larva (Jawa:
enthung).
Mengenai hukum mengonsumsi lebah dewasa, Imam
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidâyatul Mujtahid (Kairo: Dar al-Hadits, 2004), juz
III, hal. 20, menyebutkan:
وَحَكَى
أَبُو حَامِدٍ عَنِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يُحَرِّمُ لَحْمَ الْحَيَوَانِ
الْمَنْهِيِّ عَنْ قَتْلِهِ، قَالَ: كَ… وَالنَّحْلِ
“Imam Abu Hamid (al-Ghazali) dari madzhab
Syafi’i menceritakan bahwasanya diharamkan memakan daging hewan yang dilarang
dibunuh, ia berkata: seperti … lebah.”
Ini juga terkait dengan hadits:
حدثنا
عبد الرزاق أخبرنا معمر عن الزهري عن عبيد الله بن عبد الله بن عتبة عن ابن عباس
قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل أربع من الدواب النملة والنحلة
والهدهد والصرد.
“Telah menceritakan kepada kami
‘Abdurrazzaaq, telah mengkhabarkan kepada kami Ma’mar; dari Az-Zuhriy, dari
‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata:
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang membunuh empat macam
hewan: semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad.” (Hadits ini shahih
diriwayatkan oleh Ahmad 1/332).
Sedangkan untuk masalah mengonsumsi enthung
lebah, Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Sullamunnajat (Surabaya: Al-Hidayah,
tt), hal. 7, menjelaskan:
فرع
- ما كانت فى بيت العسل أخياف فابتـداؤها بيض النحـل ثم صارت
دودا مع الروح ثم ماتت ثم صارت نحلا تطير فهى فى الطور الأول حلال وفى الطور الذى
بعـده حرام كما قـرره بعضـهم
”{Cabangan Masalah}
ِApa yang terdapat di dalam sarang lebah, maka awalnya ia adalah telur,
kemudian menjadi ulat, kemudian mati dan menjadi lebah yang bias terbang. Pada
bentuknya yang awal ia halal, dan pada bentuk yang selanjutnya ia haram
sebagaimana telah ditetapkan oleh sebagian ulama.”
Namun demikian, halalnya enthung lebah
tersebut adalah jika susah dipisahkan dari madu dan tidak dimakan sendirian,
sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad Salamah al-Qulyubi dalam Hasyiyah
al-Qulyubi (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), juz IV, hal. 241:
وكذا
الدود المتولدمن طعام كخل وفاكهة إذا أكل معه ميتا يحل في الأصح لعسر تمييزه بخلاف
أكله منفردا
“Demikian pula dengan ulat yang lahir dari
makanan seperti cuka atau buah-buahan, jika ia dimakan berbarengan dengan
makanan tersebut dalam kondisi mati, maka hukumnya halal menurut qaul ashah
karena sulit untuk membedakannya, berbeda hukumnya jika dimakan terpisah.”
Dari ta’bir-ta’bir yang ada bisa disimpulkan
bahwasanya haram hukumnya memakan lebah yang sudah dewasa, sedangkan memakan
enthung lebah hukumnya halal jika termakan bersamaan dengan memakan madu atau
sarang madu, dan jika dimakan terpisah maka hukumnya haram.
Demikian jawaban yang bisa kami berikan
beserta argumentasinya, semoga bisa bermanfaat. Wallahu a’lam bi-shawâb.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Muhammad Ibnu Sahroji
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar