Jumat, 18 Oktober 2013

(Ngaji of the Day) Syarat-Syarat Sah Qurban (III)


Syarat-Syarat Sah Qurban (III)

 

Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu.

 

Adapun waktu menyembelihnya telah ditentukan oleh syariat, yaitu setelah shalat ‘Id sampai terbenamnya matahari pada dari hari tasyriq terakhir (tanggal 13 Dzulhijjah). Maka waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari: Tanggal 10 Dzulhijjah (hari idul Adha) sesudah shalat ‘Id dan tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah (tiga hari sesudahnya) yang dikenal dengan ayyam Tasyriq. Seperti penjelasan dalam Kitab Matan Taqrib,

 

ووقت الذبح من وقت صلاة العيد إلى غروب الشمس من آخر أيام التشريق

 

Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan shalat ‘Id sampai terbenamnya matahari dari akhir hari tasyriq.

 

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dimulai ketika matahari telah naik sepenggalah, atau sekitar pukul 08.30 sampai dengan selesai, akan lebih baik jika penyembelihan dan pembagiannya dilaksanakan pada siang hari, Karena penyembelihan pada malam hari hukumnya makruh, dikhawatirkan terjadi kekeliruan pada penyembelihan ataupun terjadi keterlambatan dalam membagikan daging kurban kepada penerimanya.

 

Adapun hukum makruh menyembelih pada malam hari terdapat pada Kitab Kifayatul Akhyar,

 

فرع، وتكره التضحية ليلا خشية أن يخطىء المذبح أو يصيب نفسه أو يتأخر بتفريق اللحم

 

Dimakruhkan melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada malam hari, karena dikhawatirkan terjadi kekeliruan pada penyembelih, atau membahayakan pada dirinya, dan keterlambatan membagikan daging kurban.

 

Maka siapapun yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat ‘Id selesai atau sesudah terbenamnya matahari di tanggal 13 Dzulhijjah, tidak sah kurbannya.

 

من ذبح قبل الصلاة فإنما يذبح لنفسه، ومن ذبح بعد الصلاة والخطبتين فقد أتم نسكه وأصاب سنة المسلمين (رواه الشيخان)

 

Barang siapa yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat ‘Id maka hanya penyembelihan biasa (Bukan ibadah Qurban), dan barang siapa melaksanakan penyembelihan setelah shalat ‘Id dan dua khutbah maka sempurnalah ibadahnya dan telah memperoleh kesunahan sebagai orang muslim.

 

Aturan-aturan yang telah dijelaskan bukanlah untuk mempersulit seseorang dalam melaksanakan ibadah kurban, melainkan untuk memberikan tata cara yang benar menurut syara’, sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

 

Penulis: Fuad H. Basya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar