Syarat-Syarat Sah Qurban
(III)
Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban telah
diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat,
jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging
kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih
terdahulu.
Adapun waktu menyembelihnya telah ditentukan
oleh syariat, yaitu setelah shalat ‘Id sampai terbenamnya matahari pada dari
hari tasyriq terakhir (tanggal 13 Dzulhijjah). Maka waktu menyembelih hewan
kurban ada empat hari: Tanggal 10 Dzulhijjah (hari idul Adha) sesudah shalat
‘Id dan tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah (tiga hari sesudahnya) yang dikenal
dengan ayyam Tasyriq. Seperti penjelasan dalam Kitab Matan Taqrib,
ووقت
الذبح من وقت صلاة العيد إلى غروب الشمس من آخر أيام التشريق
Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai
setelah pelaksanaan shalat ‘Id sampai terbenamnya matahari dari akhir hari
tasyriq.
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban
dimulai ketika matahari telah naik sepenggalah, atau sekitar pukul 08.30 sampai
dengan selesai, akan lebih baik jika penyembelihan dan pembagiannya
dilaksanakan pada siang hari, Karena penyembelihan pada malam hari hukumnya
makruh, dikhawatirkan terjadi kekeliruan pada penyembelihan ataupun terjadi
keterlambatan dalam membagikan daging kurban kepada penerimanya.
Adapun hukum makruh menyembelih pada malam
hari terdapat pada Kitab Kifayatul Akhyar,
فرع،
وتكره التضحية ليلا خشية أن يخطىء المذبح أو يصيب نفسه أو يتأخر بتفريق اللحم
Dimakruhkan melaksanakan penyembelihan hewan
kurban pada malam hari, karena dikhawatirkan terjadi kekeliruan pada
penyembelih, atau membahayakan pada dirinya, dan keterlambatan membagikan
daging kurban.
Maka siapapun yang menyembelih hewan kurban
sebelum shalat ‘Id selesai atau sesudah terbenamnya matahari di tanggal 13
Dzulhijjah, tidak sah kurbannya.
من
ذبح قبل الصلاة فإنما يذبح لنفسه، ومن ذبح بعد الصلاة والخطبتين فقد أتم نسكه
وأصاب سنة المسلمين (رواه الشيخان)
Barang siapa yang menyembelih hewan kurban
sebelum shalat ‘Id maka hanya penyembelihan biasa (Bukan ibadah Qurban), dan
barang siapa melaksanakan penyembelihan setelah shalat ‘Id dan dua khutbah maka
sempurnalah ibadahnya dan telah memperoleh kesunahan sebagai orang muslim.
Aturan-aturan yang telah dijelaskan bukanlah
untuk mempersulit seseorang dalam melaksanakan ibadah kurban, melainkan untuk
memberikan tata cara yang benar menurut syara’, sebagai bentuk mendekatkan diri
kepada Allah SWT.
Penulis: Fuad H. Basya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar