Jihad dan Tawuran
Kalau sekadar memakai senjata tajam mulai
dari parang, golok, anak panah, bambu runcing, senjata api, meriam dan
sejenisnya, ini namanya bukan perang di jalan Allah, tetapi tawuran antardesa.
Perang di jalan-Nya selain memerlukan itu semua, juga membutuhkan pikiran
matang.
Perang di jalan Allah disebut jihad.
Maksudnya perang akan disebut jihad sejauh praktik perang itu dimaksudkan untuk
menegakkan agama Allah sebagai syiar. Perang seperti ini sangat dibutuhkan.
Agama menganjurkan jihad. Karena, jihad merupakan ibadah.
Hanya saja seseorang yang maju ke medan
perang memiliki pelbagai motif. Ada yang maju karena berani, jaga harga diri,
atau karena riya. Lalu siapa di antara mereka yang masuk dalam kategori
mujahid?
Ketika ditanya demikian, Rasulullah SAW menjawab dengan sabdanya seperti di bawah ini,
من قاتل لتكون كلمة الله هي العليا فهو في سبيل الله
“Siapa saja yang maju ke medan perang dengan
niat agar agama Allah menjadi naik (syiar) maka ia telah berjuang di jalan
Allah.”
Namun demikian, para ulama memberikan sejumlah catatan perihal peperangan, jihad, dan perjuangan di jalan Allah. Keputusan untuk perang di jalan Allah harus dilewati dengan sejumlah pertimbangan pikiran. Artinya ulama harus berkumpul terlebih dahulu untuk memutuskan bahwa umat Islam telah wajib untuk melakukan jihad di jalan Allah.
Salah satu contohnya ialah fatwa Resolusi
Jihad NU pada November 1945. Fatwa Resolusi Jihad NU ini didasarkan pada
pikiran matang ulama. Keputusan fatwa ini tidak didasarkan pada nafsu amarah.
Dalam kitab Dalilul Falihin (syarah Riyadlus Shalihin), M bin Alan Ash-shiddiqy menjelaskan hadis di atas sebagai berikut,
أن القتال في سبيل الله قتال منشؤه القوة العقلية لا القوة الغضبية أو الشهوانية
“Bahwa perang di jalan Allah adalah perang yang didasarkan pada kekuatan pikiran, bukan kekuatan amarah atau kekuatan nafsu.”
Dengan demikian umat Islam tidak boleh memutuskan sendiri perihal perang di jalan Allah. Mereka harus menunggu keputusan dan kebijaksanaan para kiai agar para kiai mengerahkan segala pikiran dan pertimbangannya atas kenyataan yang ada.
Selagi para kiai belum mengeluarkan fatwa jihad, umat Islam tidak boleh memutuskan bahwa dirinya akan maju ke medan perang. Karena, keputusannya didasarkan pada amarah dan nafsu belaka.
Kalau saja salah dalam mengambil keputusan,
mereka justru mengamuk dan kalap di tengah masyarakat yang damai, seperti
anak-anak yang sedang tawuran. Bukannya kalimat Allah (Islam) menjadi harum,
mereka justru mencemarkan nama Islam dari dalam. Wallahu A‘lam. []
Penulis: Alhafiz Kurniawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar