Syarat-Syarat Sah Qurban
(I)
Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban telah
diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat,
jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging
kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih
terdahulu.
Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang
tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana hewan qurban, karena
hal itu bisa dilakukan kapan saja, siapa saja dan untuk siapa saja dibagikan.
Udhiyyah atau berkurban termasuk salah satu
syi'ar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang paling utama. Ia
adalah syi'ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, dan realisasi
ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya. Karenanya setiap muslim yang
memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu,
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ
كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan,
sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami." (HR.
Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).
Diantara urusan kurban yang harus diketahui
oleh seorang mudhahhi (orang yang hendak berkorban) adalah syarat-syaratnya.
Apa yang harus dipenuhi oleh pengorban dari ibadah kurbannya:
Pertama, hewan kurban harus dari hewan
ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan firman Allah
Ta'ala,
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ
مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami
syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap
binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj:
34)
Bahimatul An'am: unta, kambing dan sapi, Ini
yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah,
dan selainnya. Atau sejenis hewan sapi seperti kerbau karena hakikatnya sama
dengan sapi juga diperbolehkan untuk berkurban, dengan demikian maka tidak sah
berkurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor bebek dikarenakan tidak termasuk
kategori Bahimatul An’am.
Kedua, usianya sudah mencapai umur minimal
yang ditentukan syari'at. Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban
adalah seperti berikut ini;
1.
Unta minimal berumur 5 tahun dan telah
masuk tahun ke 6.
2.
Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah
masuk tahun ke 3.
Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1
tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang
berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau
biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk
tahun ke 2.
Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul
Akhyar,
ويجزئ
فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر
Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba
yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2
tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang
berumur 2-3 tahun).
Maka tidak sah melaksanakan kurban dengan
hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan, entah itu unta,
sapi maupun kambing. Karena syari’at telah menentukan standar minimal umur dari
masing-masing jenis hewan kurban yang dimaksud, jika belum sampai pada umur
yang telah ditentukan maka tidak sah berkurban dengan hewan tersebut, jika
telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka tidaklah mengapa, asalkan tidak
terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan. []
Penulis: Fuad H. Basya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar