Syarat-Syarat Sah Qurban
(II)
Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban telah
diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat,
jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging
kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih
terdahulu. Diantara syarat-syarat sahnya tersebut.Ketiga, syarat yang harus
dipenuhi orang yang berkurban adalah hewan kurban terbebas dari aib/cacat,
sehingga bisa mengurangi kesempurnaan pelaksanaan ibadah kurban. Di dalam nash
Hadits ada ada empat cacat yang disebutkan:
1.
‘Aura’ (Buta sebelah) yang tampak
terlihat jelas.
2.
‘Arja’ (Kepincangan) yang tampak
terlihat jelas.
3.
Maridhah (Sakit) yang tampak terlihat
jelas.
4.
‘Ajfa’ (kekurusan yang membuat sungsum
hilang).
Maka, Jika hewan kurban terkena salah satu
atau lebih dari empat macam aib ini, maka hewan tersebut tidak sah dijadikan
sebagai hewan kurban, dikarenakan belum memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh syari’at Islam.
Dari Al-Bara’ bin ‘Azib berkata: “Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ditanya, ‘Apa yang harus dijauhi untuk hewan
kurban?‘ Beliau memberikan isyarat dengan tangannya lantas bersabda: “Ada
empat.” Barra’ lalu memberikan isyarat juga dengan tangannya dan berkata;
“Tanganku lebih pendek daripada tangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
الْعَرْجَاءُ
الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ
الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِى لاَ تُنْقِى
"(Empat perkara tersebut adalah) hewan
yang jelas-jelas pincang kakinya, hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang
sakit dan hewan yang kurus tak bersumsum.” (H.R.Malik)
Dengan demikian seseorang yang akan berkurban
hendaklah memilih hewan kurban yang memiliki kondisi fisik sehat, tidak dalam
keadaan sakit, tidak pincang, tidak buta sebelah matanya dan tidak kurus tak
bersumsum, karena alasan larangan empat kategori cacat hewan diatas adalah
berkurangnya daging pada hewan kurban tersebut.
Selain empat cacat diatas, sebagian ulama’
ada yang menambahkan hewan kurban yang anggota badannya ada yang terpotong,
misalnya kuping, ekor atau anggota badan yang lain, tidak sah menggunakan hewan
tersebut sebagai kurban. Sedangkan untuk hewan yang patah tanduknya atau hewan
yang belum tumbuh atau juga tidak bertanduk maka boleh dijadikan hewan kurban,
karena hal ini tidak mengurangi daging hewan kurban, sebagaimana penjelasan
dalam Kitab Kifayatul Akhyar,
ويجزئ
مكسور القرن، وكذا الجلحاء وهي التي لم يخلق لها قرن، لأن ذلك كله لايؤثر في اللحم
فأشبه الصوف
Cukuplah berkurban dengan hewan yang patah
tanduknya, begitu juga hewan yang belum tumbuh atau tidak bertanduk, karena hal
itu tidaklah berpengaruh pada daging hewan kurban, seperti halnya bulu.
Penulis: Fuad H. Basya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar