Dalil Shalat Arbain di
Masjid Nabawi
Pada umumnya, para jamaah haji dijadwalkan
untuk mengunjungi kota Madinah sebelum atau sesudah penyelenggaraan ibadah haji
. Diantara motifasi para jama’ah adalah adanya fadhilah Kota Madinah yang
diterangkan oleh Rasulullah dalam hadits-haditsnya.
Shalat di Masjid Nabawi tidaklah seperti
shalat di masjid lain, Allah telah menyematkan padanya keutamaan yang besar,
sebagaimana Allah telah melebihkan sebagian amalan di atas sebagian yang lain.
Sebagaimana sabda Nabi SAW dalam hadits riwayat dari Sahabat Abu Hurairah.
صَلاَةٌ
فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلاَّ
المَسْجِدَ الحَرَامَ
Satu kali shalat di masjidku ini lebih baik
dari seribu shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram. (HR. al-Bukhari).
Sungguh keutamaan yang besar! Ini berarti
satu kali shalat fardhu di Masjid Nabawi lebih baik dari shalat fardhu yang
kita lakukan dalam dua ratus hari di Masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram.
Maka sungguhmerugi orang yang sudah sampai di Madinah tapi tidak
sungguh-sungguh memanfaatkan kesempatan besar ini. Karena ada tiga Masjid di
dunia ini yang memiliki keutamaan lebih dari pada Masjid-masjid yang lain,
Pertama adalah Masjidil Haram di kota Mekah. Kedua Masjid Nabawi di kota
Madinah. Ketiga Masjidil Aqsha di Palestina.
Arba’in atau arba’un dalam Bahasa Arab
berarti empat puluh. Yang dimaksud dengan shalat arba’in adalah melakukan
shalat empat puluh waktu di Masjid Nabawi secara berturut-turut dan tidak
ketinggalan takbiratul ihram bersama imam. Para jamaah haji meyakini bahwa
amalan ini akan membuat mereka terbebas dari neraka dan kemunafikan. Karenanya
jamaah haji Indonesia dan banyak negara lain diprogramkan untuk menginap di
Madinah selama minimal 8 hari agar bisa menjalankan shalat arba’in.
Dasar keyakinan ini adalah sebuah hadits dari
Anas bin Malik bahwa Nabi –Shallallahu ‘Aalaihi wasallam- bersabda:
مَنْ
صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ
بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ
Barang siapa shalat di masjidku empatpuluh
shalat tanpa ketinggalan sekalipun, dicatatkan baginya kebebasan dari neraka,
keselamatan dari siksaan dan ia bebas dari kemunafikan. (HR. Ahmad)
Dengan demikian, melaksanakan Jama’ah Shalat
Arba’in di Masjid Nabawi bagi orang yang telah selesai menunaikan rangkaian
amalah ibadah haji, atau sebelum melaksanakan ibadah haji adalah termasuk
ibadah yang sangat mulia, pahalanya sebagaimana disebutkan, di jauhkan dari api
neraka dan sifat kemunafikan, akan tetapi ini bukanlah sebagai syarat maupun
rukun haji, melainkan menjadi rentetan kegiatan dari jama’ah haji semisal dari
Indonesia atapun dari Negara lain. []
Penulis: Fuad H. Basya
Terima Kasih, Mas Antony.
BalasHapus