Senin, 14 Oktober 2013

(Ngaji of the Day) Sunnahnya Berkurban


Sunnahnya Berkurban

 

Melaksanakan Ibadah Qurban Hukumnya Sunnah. Hari raya yang kita peringati atau kita rayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah itu disebut Idul Adha, Idun Nahri atau Idul Qurban. Dikatakan demikian, karena pada hari itu kaum muslimin yang mempunyai kemampuan atau kelebihan rizki dianjurkan (disunnahkan) untuk menyembelih ternak berupa kambing, sapi atau unta dengan niat bertaqarrub/mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah SWT.

 

Waktu penyembelihannya yaitu sejak tanggal 10 Dzulhijjah setelah kaum muslimin selesai melaksanakan shalat ‘Id sampai dengan akhir hari tasyriq/tanggal 13 Dzulhijjah (Terbenamnya matahari), dengan ketentuan seekor ternak kambing hanya cukup untuk qurbannya satu orang, sedangkan sapi atau unta cukup untuk qurbannya tujuh orang. Dalam riwayat sahabat Jabir bin Abdillah disebutkan :

 

نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. رواه مسلم

 

Kita para sahabat bersama Rasulullah SAW. pada tahun Hudaibiyah menyembelih qurban berupa seekor unta untuk qurbannya tujuh orang dan seekor sapi juga untuk qurbannya tujuh orang”. (HR. Muslim)

Pelaksanaan ibadah ini hukumnya sunnah muakkadah (Sangat dianjurkan) bagi yang mampu untk melaksanakannya, bahkan sampai ada sebagian Ulama’ Fiqih yang menghukuminya sebagai kewajiban, akan tetapi menurut jumhur ulama’ (Mayoritas) berpendapat sebagai sunnah muakkadah, dikarenakan keutamaannya yang sungguh sangat besar menurut syara’.

 

فصل لربك وانحر (سورة الكوثر: 3)

 

Dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah

 

Dalam sebuah Hadits riwayat dari Imam Tirmidzi disebutkan,

 

أنه عليه الصلاة والسلام قال: أمرت بالنحر وهو سنة لكم

 

Rasulullah pernah bersabda: aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah.

 

Maka Ibadah Qurban ini adalah bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan melaksanakan penyembelihan hewan yang dikategorikan sebagai Bahimatul An’am (Unta, Sapi dan Kambing), dengan ketentuan kalau sapi dan unta boleh untuk berkurban tujuh orang, sedangkan kambing hanya cukup untuk satu orang saja.

 

Dalam setiap keluarga cukuplah berkurban dengan seekor kambing atau seekor sapi jika mampu, melihat kondisi ekonomi yang sedang dialami, jika ia mampu melaksanakan kurban dengan seekor sapi maka laksanakanlah, karena ia lebih utama, akan tetapi jika hanya mampu dengan seekor kambing maka cukuplah bagingya.

 

Dan janganlah memberatkan diri sendiri dengan memaksakan untuk berkurban dengan sapi ataupun kambing, jika memang kondisi ekonomi tidak memungkinkan, lantas ia berhutang-hutang, atau menggadaikan barang miliknya untuk bisa membeli hewan kurban, maka hal ini tidaklah lebih utama jika dibandingka dengan ia memenuhi kebutuhan keluarga, lalu jika ada harta lebih yang bisa dibuat untuk membeli hewan kurban, maka itu lebih baik baginya. []

 

Penulis: Fuad H. Basya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar