Sunnahnya Berkurban
Melaksanakan Ibadah Qurban Hukumnya Sunnah.
Hari raya yang kita peringati atau kita rayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah
itu disebut Idul Adha, Idun Nahri atau Idul Qurban. Dikatakan demikian, karena
pada hari itu kaum muslimin yang mempunyai kemampuan atau kelebihan rizki
dianjurkan (disunnahkan) untuk menyembelih ternak berupa kambing, sapi atau
unta dengan niat bertaqarrub/mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah SWT.
Waktu penyembelihannya yaitu sejak tanggal 10
Dzulhijjah setelah kaum muslimin selesai melaksanakan shalat ‘Id sampai dengan
akhir hari tasyriq/tanggal 13 Dzulhijjah (Terbenamnya matahari), dengan
ketentuan seekor ternak kambing hanya cukup untuk qurbannya satu orang,
sedangkan sapi atau unta cukup untuk qurbannya tujuh orang. Dalam riwayat
sahabat Jabir bin Abdillah disebutkan :
نَحَرْنَا
مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَّةِ
الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. رواه مسلم
Kita para sahabat bersama Rasulullah SAW.
pada tahun Hudaibiyah menyembelih qurban berupa seekor unta untuk qurbannya
tujuh orang dan seekor sapi juga untuk qurbannya tujuh orang”. (HR. Muslim)
Pelaksanaan ibadah ini hukumnya sunnah
muakkadah (Sangat dianjurkan) bagi yang mampu untk melaksanakannya, bahkan
sampai ada sebagian Ulama’ Fiqih yang menghukuminya sebagai kewajiban, akan
tetapi menurut jumhur ulama’ (Mayoritas) berpendapat sebagai sunnah muakkadah,
dikarenakan keutamaannya yang sungguh sangat besar menurut syara’.
فصل
لربك وانحر (سورة الكوثر: 3)
Dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan
berkurbanlah
Dalam sebuah Hadits riwayat dari Imam
Tirmidzi disebutkan,
أنه
عليه الصلاة والسلام قال: أمرت بالنحر وهو سنة لكم
Rasulullah pernah bersabda: aku diperintahkan
untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah.
Maka Ibadah Qurban ini adalah bertujuan untuk
mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan melaksanakan penyembelihan hewan yang
dikategorikan sebagai Bahimatul An’am (Unta, Sapi dan Kambing), dengan
ketentuan kalau sapi dan unta boleh untuk berkurban tujuh orang, sedangkan
kambing hanya cukup untuk satu orang saja.
Dalam setiap keluarga cukuplah berkurban
dengan seekor kambing atau seekor sapi jika mampu, melihat kondisi ekonomi yang
sedang dialami, jika ia mampu melaksanakan kurban dengan seekor sapi maka
laksanakanlah, karena ia lebih utama, akan tetapi jika hanya mampu dengan
seekor kambing maka cukuplah bagingya.
Dan janganlah memberatkan diri sendiri dengan
memaksakan untuk berkurban dengan sapi ataupun kambing, jika memang kondisi
ekonomi tidak memungkinkan, lantas ia berhutang-hutang, atau menggadaikan
barang miliknya untuk bisa membeli hewan kurban, maka hal ini tidaklah lebih
utama jika dibandingka dengan ia memenuhi kebutuhan keluarga, lalu jika ada
harta lebih yang bisa dibuat untuk membeli hewan kurban, maka itu lebih baik
baginya. []
Penulis: Fuad H. Basya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar