Selasa, 22 November 2016

(Ngaji of the Day) Tafsir Surat al-Maidah Ayat 51 Menurut Imam al-Thabari



Tafsir Surat al-Maidah Ayat 51 Menurut Imam al-Thabari

Perkembangan kajian tafsir tidak dapat dilepaskan dari nama al-Thabari. Beliau adalah seorang mufassir andal, senior, dan karyanya sampai saat ini masih dijadikan rujukan oleh banyak orang terkait penafsiran Al-Qur’an. Di antara karya monumental al-Thabari adalah  Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ayyil Qur’an.

Kitab ini berisi tafsir al-Qur’an 30 juz, sangat tebal dan berjilid-jilid, serta memuat banyak riwayat terkait konteks dan makna sebuah ayat. Dalam kitab ini, al-Thabari juga tidak lupa menjelaskan tafsir surat al-Maidah 51. Ia menjelaskannya panjang lebar dan mendiskusikan beberapa riwayat yang berkaitan dengan konteks penurunan ayat ini.

Setelah mengutip kisah perdebatan ‘Ubadah bin Shamit dan ‘Abdullah bin Ubay, kisah Abu Lubabah, dan kisah dua orang muslim yang pindah agama lantaran takut ditimpa kesusahan, al-Thabari mengatakan:

والصواب من القول في ذلك عندنا أن يقال: إن الله تعالى ذكره نهى المؤمنين جميعا أن يتخذوا اليهود والنصارى أنصارا وحلفاء على أهل الإيمان بالله ورسوله، وأخبر أنه من اتخذهم نصيرا وحليفا ووليا من دون الله ورسوله والمؤمنين فإنه منهم في التحزب على الله وعلى رسوله والمؤمنين، وأن الله ورسوله منه بريئان

“Pendapat yang benar menurut kami ialah bahwa Allah SWT melarang seluruh orang beriman menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai penolong, sekutu, dan teman koalisi (setia) yang dapat merugikan orang mukmin lainnya. Allah SWT mengabarkan bagi siapa pun  yang menjadikan mereka sebagai penolong, sekutu, dan teman setia, maka dia menjadi bagian dan berpihak pada mereka dalam hal melawan Allah SWT, Rasulullah SAW, dan orang mukmin. Dengan demikian, Allah dan Rasulullah tidak bertanggung jawab atas mereka.

Menurut al-Thabari, perbedaan ulama tentang asbabul nuzul surat al-maidah 51 ini tidak terlalu substansial dan kontradiktif: baik ditujukan untuk Ubadah bin Shamit dan ‘Abdullah bin Ubay, Abu Lubabah, atau  dua orang muslim yang pindah agama lantaran takut susah, intinya sama saja. Karena yang menjadi acuan dalam ayat ini adalah keumuman maknanya.

Sebenarnya ketiga kisah di atas masih dipermasalahkan otentitasnya, namun yang pasti menurut al-Thabari, ayat ini ditujukan kepada orang munafik. Hal ini dapat dipahami dengan melihat ayat setelahnya. Al-Thabari menuliskan:

غير أنه لا شك أن الآية نزلت في منافق كان يوالي يهود أو نصارى، خوفا على نفسه من دوائر الدهر، لأن الآية التى بعد هذه تدل على ذلك. وذلك قوله: "فترى الذين في قولبهم مرض يسارعون فيهم يقولون نخشى أن تصيبنا دائرة:

“Tidak diragukan lagi bahwa ayat ini diturunkan dalam konteks orang munafik, yaitu mereka yang berkoalisi dengan Yahudi dan Nasrani karena takut ditimpa musibah dan kesusahan. Kesimpulan ini didasarkan pada ayat setelahnya, ‘Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata, ‘Kami takut akan mendapatkan bencana’ (QS: al-Maidah ayat 52).”

Pada bagian akhir penafsiran surat ini, al-Thabari menjelaskan:

أن الله لا يوفق من وضع الولاية في غير موضعها فوالي اليهود والنصاري-مع عداوتهم الله ورسوله والمؤمنين- على المؤمنين، وكان لهم ظهيرا ونصيرا، لأن من تولاهم فهو لله ولرسوله حرب

“Sesungguhnya Allah tidak memberkati orang yang berkoalisi (minta tolong) kepada orang yang tidak tepat. Seperti menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai sekutu dan penolong. Padahal mereka memusuhi Allah, Rasul, dan orang mukmin. Siapapun yang berkoalisi dengan mereka berati ia memerangi Allah, Rasul, dan orang mukmin.”

Dari pemaparan di atas dapat dipahami bahwa ayat ini berkaitan dengan orang munafik. Mereka hanya memanfaatkan Islam hanya untuk kepentingan sesaat. Giliran umat Islam lemah, mereka takut dihancurkan oleh orang kafir dan akhirnya berpihak ada orang kafir yang memerangi umat Islam. Sebagian riwayat menyebut, mereka tidak sekedar berpihak, tetapi juga mengikuti agama mereka.

Dengan demikian, dalam konteks ini dilarang keras menjadikan orang kafir sebagai teman dekat, pelindung, ataupun penolong, karena hal itu dapat menyakiti perasaan orang Islam, bahkan menghancurkan orang Islam secara bertahap. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar