Rabu, 30 November 2016

(Ngaji of the Day) Nikah Tanpa Restu Orang Tua Perempuan



Nikah Tanpa Restu Orang Tua Perempuan

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Saya pemuda yang sedang bingung, saya mempunyai seorang teman perempuan, semakin waktu berjalan semakin dekat hubungan kami. Saya sudah pernah mengutarakan niat untuk menikahi perempuan itu, tetapi tampaknya orang tua perempuan itu tidak merestui hubungan kami karena saya belum mempunyai perkerjaan yang mapan.

Hubungan kami malah semakin dekat. Saya takut kalau kami sampai menjurus ke hal yang zina, hingga kami berpikir untuk nikah siri. Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika nikah siri tanpa restu dari orang tua si perempuan? Wa 'alaikum salam wr. wb.

Ahmad Sastianto

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kami akan sedikit menjelaskan tentang nikah siri yang biasa terjadi di lingkungan sekitar kita.

Nikah siri biasanya dipahami sebagai pernikahan yang tidak dicatatkan oleh KUA. Jadi, memang ada wali dari pihak perempuan begitu juga saksi. Namun tidak dicatatkan secara resmi di KUA.

Dalam konteks ini, sepanjang pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukun nikah, maka sah meskipun tidak dicatatkan. Namun kami tidak menganjurkan untuk melakukan praktik nikah siri karena jelas melanggar aturan negara.

Tetapi dalam kasus yang ditanyakan adalah adanya ketidaksetujuan dari pihak wali perempuan. Atau dengan kata lain, wali pihak perempuan tidak mau menikahkan putrinya dengan calon yang menjadi idamannya.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa menurut Madzhab Syafi’i rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat (ijab-qabul), mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan wali.

وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ أَرْكَانَهُ خَمْسَةٌ : صِيغَةٌ ، وَزَوْجٌ ، وَزَوْجَةٌ ، وَشَاهِدَانِ ، وَوَلِيٌّ

Artinya, “Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan wali,” (lihat Wizaratul Awqaf was Syu`un Al-Islamiyyah-Kuwait, Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz xxxxi, halaman 233).

Atas dasar penjelasan singkat ini maka sebenarnya pernikahan yang dilakukan tanpa melalui wali dari pihak perempuan jelas tidak sah karena wali merupakan salah satu rukun nikah. Berbeda kasusnya jika wali tersebut mewakilkan kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan.

Lantas bagaimana jika khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina? Tentu yang harus dilakukan adalah menghindari hal-hal yang bisa mengarah ke sana. Di samping itu harus lebih intens mendekatkan diri kepada allah. Misalnya dengan menjalankan puasa sunah Senin-Kamis.

Kami memahami betul alasan orang tua perempuan yang belum menyetujui saudara penanya untuk menikahi putrinya. Alasan tersebut, menurut hemat kami, mesti dijadikan sebagai pemicu saudara penanya untuk lebih bersemangat dalam berusaha sembari tetap terus berdoa kepada Allah agar dimudahkan jalannya sehingga dapat memperoleh restu wali pihak perempuan.

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar