Lupa Baca Al-Fatihah Ketika
Shalat
Membaca surah al-Fatihah merupakan salah satu
rukun shalat. Siapaun yang sengaja meninggalkannya, maka shalatnya tidak sah.
Demikian kesepakatan para ulama berdasar pada hadits Rasulullah saw.
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca
al-fatihah.
Namun, tidak demikian jika bacaan al-Fatihah
tetinggal karena lupa ataupun lalai tanpa sengaja. Hal ini tidak serta merta
membatalkan shalat asalkan diganti dengan segera, walaupun sedang mengerjakan
rukun lain. Misalkan seseorang dalam rakaat keduanya lupa membaca al-Fatihah,
ia baru teringat ketika hendak sujud. Maka segeralah kembali berdiri mengulangi
rekaat keduanya dengan sempurna (membaca al-Fatihah) dan disunnahkan untuk
melakukan sujud sahwi. Karena ia telah melakukan sebuah kesalahan yang jika
disengaja membatalkan shalat.
Akan tetapi, jika orang tersebut (yang lupa
membaca al-Fatihah dalam rakaat kedua) baru teringat ketika shalat telah usai,
maka solusinya dapat diperinci menjadi dua. Pertama, jika ia ingat beberapa
saat setelah salam (kurang lebih satu menit) maka wajib baginya berdiri untuk
mengulangi rakaat kedua itu dan menyempurnakan sisa shalatnya. Seperti yang
diterangkan dalam Khasyiyah Syarqawi:
فالفرض
لا ينوب عنه سجود السهو بل إن ذكره أى الفرض وهو فى الصلاة أتى به وتمت صلاته أو
ذكره بعد السلام والزمان قريب أتى به وبنى عليه ما بقىي من الصلاة وسجد السهو
Bahwa fardhu (rukun) tidaklah dapat diganti
dengan sujud sahwi, bahkan jika diingatnya fardhu itu, sedang ia masih dalam
shalat. Hendaklah disempurnakan shalatnya itu. Atau jika ingatan itu datang
beberapa waktu (dekat) setelah shalat usai, maka segeralah membenahi kesehalan
itu dan menyempurnakan shalatnya serta disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.
Kedua, jika ia ingat setelah beberapa lama
(kurang lebih tiga menita) maka shalatnya dianggap rusak dan segeralah
mengulanginya lagi. Demikian keterangan dari Khasyiyah a-Bajuri:
فان
لم يكن الزمان قريبا عرفا أو بأن زاد على القدر المتقدم إتأنف الصلاة
Jika (renggang waktu lupa dan ingat) itu
cukup lama menurut ukuran kebiasaan (‘urf), maka diulangilah sembahyang itu
dari semula. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar