Senin, 27 Mei 2013

(Ngaji of the Day) Lupa Baca Al-Fatihah Ketika Shalat


Lupa Baca Al-Fatihah Ketika Shalat

 

Membaca surah al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat. Siapaun yang sengaja meninggalkannya, maka shalatnya tidak sah. Demikian kesepakatan para ulama berdasar pada hadits Rasulullah saw.

 


لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

 

Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca al-fatihah.

 

Namun, tidak demikian jika bacaan al-Fatihah tetinggal karena lupa ataupun lalai tanpa sengaja. Hal ini tidak serta merta membatalkan shalat asalkan diganti dengan segera, walaupun sedang mengerjakan rukun lain. Misalkan seseorang dalam rakaat keduanya lupa membaca al-Fatihah, ia baru teringat ketika hendak sujud. Maka segeralah kembali berdiri mengulangi rekaat keduanya dengan sempurna (membaca al-Fatihah) dan disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Karena ia telah melakukan sebuah kesalahan yang jika disengaja membatalkan shalat.

 

Akan tetapi, jika orang tersebut (yang lupa membaca al-Fatihah dalam rakaat kedua) baru teringat ketika shalat telah usai, maka solusinya dapat diperinci menjadi dua. Pertama, jika ia ingat beberapa saat setelah salam (kurang lebih satu menit) maka wajib baginya berdiri untuk mengulangi rakaat kedua itu dan menyempurnakan sisa shalatnya. Seperti yang diterangkan dalam Khasyiyah Syarqawi:

 

فالفرض لا ينوب عنه سجود السهو بل إن ذكره أى الفرض وهو فى الصلاة أتى به وتمت صلاته أو ذكره بعد السلام والزمان قريب أتى به وبنى عليه ما بقىي من الصلاة وسجد السهو

 

Bahwa fardhu (rukun) tidaklah dapat diganti dengan sujud sahwi, bahkan jika diingatnya fardhu itu, sedang ia masih dalam shalat. Hendaklah disempurnakan shalatnya itu. Atau jika ingatan itu datang beberapa waktu (dekat) setelah shalat usai, maka segeralah membenahi kesehalan itu dan menyempurnakan shalatnya serta disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.

 

Kedua, jika ia ingat setelah beberapa lama (kurang lebih tiga menita) maka shalatnya dianggap rusak dan segeralah mengulanginya lagi. Demikian keterangan dari Khasyiyah a-Bajuri:

 

فان لم يكن الزمان قريبا عرفا أو بأن زاد على القدر المتقدم إتأنف الصلاة

 

Jika (renggang waktu lupa dan ingat) itu cukup lama menurut ukuran kebiasaan (‘urf), maka diulangilah sembahyang itu dari semula. []

 

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar