Rabu, 22 Mei 2013

Kiai Hasyim Mengharamkan Ibadah Haji


Kiai Hasyim Mengharamkan Ibadah Haji

 

Ketika terjadi agresi Belanda sekitar tahun1946-1947 umat Islam risau karena perjalanan haji terhenti, yang diakibatkan oleh perang, sehingga tidak menjamin keamanan para jamaah. Melihat situasi itu Gubernur Van der Plaas segera mengambil tindakan untuk menolong umat Islam. Belanda mengumumkan bagi yang hendak melaksanakan ibadah haji disediakan fasilitas selengkapnya dan dijamin keamanannya.

 

Tentu saja tawaran itu menggoda umat Islam yang kebetulan selama beberapa tahun dalam gelora revolusi itu perjalanan ibadah haji terganggu, saat ini Belanda menjamin fasilitas untuk mereka, maka banyak yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji.

 

Di tengah kegairahan umat Islam untuk berhaji itu tiba-tiba Rois Akbar NU, Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa bahwa melakukan ibadah haji saat ini hukumnya haram. Ibadah haji memang sebuah kewajiban bila syarat rukunnya terlengkapi. Sementara saat ini Indonesia dalam keadaan perang, kapal sebagai sarana transportasi haji belum dimiliki oleh bangsa Indonesia. Karena itu bila pergi haji naik kapal milik orang kafir (Belanda) maka hukumnya haram dan hajinya tidak sah.

 

Fatwa itu membuat umat Islam tertegun, tetapi bagaimanapun dengan hujjah-nya yang kuat dan sesuai nalar, maka seberat apapun fatwa itu mesti ditaati, sehingga banyak yang membatalkan perjalanan hajinya. Tentu saja hal itu dan membuaat Belanda geram, bukan karena usaha pelayarannya tidak laku, tetapi lebih penting lagi usahanya untuk mempengaruhi hati umat Islam agar tidak memihak pada republik pimpinan Soekarno-Hatta dengan memberikan simpati pada Belanda.

 

Di situlah kepekaan seorang ulama pewaris nabi, bagaimana ia tahu bahwa tujuan Van der Plaas membantu umat Islam dalam menjalankan rukun Islam itu bukan untuk menolong, tetapi sebuah tipu muslihat untuk mengalihkan kesetiaan pada bangsa sendiri. Haji politis semacam itu tentu saja ditolak mentah-mentah oleh Kiai Hasyim Asy’ari. Sebagai seorang imam yang berpengaruh, maka fatwanya yang kontroversial itu tetap diikuti. []

 

(Mun’im DZ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar