Alasan Mandi Setelah Keluar
Air Mani
Fiqih mengharuskan siapapun yang mengeluarkan
air sperma atau air mani baik karena mimpi basah atau karena bersetubuh dengan
istri ataupun karena onani (istimta’) wajiblah mandi.
Padahal fiqih juga menerangkan bahwa air mani
adalah suci (tidak najis), berbeda halnya dengan air kencing yang najis.
Pertanyaan yang sering muncul kemudian bagaimana bisa mengeluarkan seseuatu
yang suci malah diwajibkan mandi, sedangkan mengeluarkan yang najis cukup
dengan bersuci (istinja’ /cebok) saja, dan cukup berwudhu jika ingin menjadi
suci?
Pertama dalil dari hadits Rasulullah saw yang
diriwayatkan Abi Said berbunyi:
الماء
من الماء
Bermula air (kewajiban mandi) itu dari sebab
air (keluar air mani)
Demikian pula riwayat Ummi Salah ra. bahwa
Ummul Sulaim berkata “Ya Rasulullah, bahwa Allah swt tidak malu menyatakan yang
haq, apakah wajib seorang perempuan mandi apabila ia mimpi jimak?” Rasulullah
menjawab “ya, apabila ia melihat air (mani)”.
Kedua hadits di atas merupakan dasar yang
telah disepakati oleh para Imam Fiqih, bahwa mengeluarkan mani mewajibkan
seseorang mandi. Adapun mengenai kesucian air mani adalah pernyataan Rasulullah
saw dalam haditsnya ketika ditanya seseorang mengenai mani yang terkena
pakaian, beliaupun menjawab:
إنما
هو بمنزلة المخاط والبصاق وإنمايكفيك أن تمسحه بخرقة أو إذخرة
Bahwasannya mani itu setingkat dengan ingus
dan ludah, cukuplah bagimu menyapunya dengan percikan air atau idzkhirah
(sebangsa rumput wangi).
Jika dalil-dalil tersebut dengan jelas
menerangkan kesucian mani dan kewajiban mandi karena keluar mani, tetapi
dalil-dalil itu belum menggambarkan adanya hubungan sebab-akibat (keluar mani
yang suci mengakibatkan wajib mandi).
Sebagian ulama seperti yang ditulis oleh Ibnu
Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, menjelaskan bahwasannya alasan (illat)
diwajibkannya mandi ketika keluar mani adalah adanya rasa nikmat dan lezat yang
mengiringi keluarnya mani itu. Maka mereka yang berpendapat demikian tidak
mewajibkan mandi bagi orang yang keluar mani tanpa rasa nikmat seperti mereka
yang teramat pulas dalam tidur, maka ia tidak diwajibkan mandi.
Hal ini mungkin dapat dijadikan alasan
mengenai proses diwajibkannya mandi, tetapi belum bisa menjawab asal masalah
“mengapa mengeluarkan barang yang suci harus mandi, sedangkan mengeluarkan air
kencing yang najis tidak perlu mandi?”
Bahwasannya dalam catatan ilmu kedokteran
‘ilmut thibb’ diterangkan dalam sekali tumpahan mani terdapat 2 000 000 000
(dua milyar) benih kehidupan spermatozoid. Maka siapapun yang keluar mani akan
kehilangan energy sebanyak itu. Sebagai dampaknya orang yang keluar mani akan
segera lemas dan berkurang tenaganya. Hal ini tidak bisa dipulihkan hanya
dengan membasuh dzakar ataupun alat kelamin saja. Tetapi harus dengan cara
membasahi badan secara merata terutama dengan air hangat.
Oleh karena itu sebaiknya setelah keluar mani
segeralah mandi, agar tubuh kuat kembali. Ini sangat berbeda dengan
mengeluarkan air kencing yang hanya mengandung kotoran dari dalam tubuh
manusia. Dan cukup dengan membersihkan alat keluarnya. Meskipun keduanya (air
mani dan air kencing) keluar dari lubang alat yang sama tetapi keduanya adalah
materi yang bebeda. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar