Enam Kelompok yang Tidak Perlu Dihormati
Fiqih merupakan salah satu bentuk pengetahuan
dalam Islam yang amat luas cakupannya. Fiqih dapat dibilang sebagai ilmu yang
komprehensif , yang mengatur segala pranata kehidupan kehidupan seorang muslim
lengkap dengan hukumnya. Baik berhubungan dengan sesama manusia (hablum minan
nas) maupun berhubungan dengan Tuhannya (hablum minallah). Sebagaimana terlihat
dalam tiga unsurnya yaitu ubudiyyah, muamalah dan munakahat.
Namun demikian, seringkali fiqih hanya
difahami sebagai ‘kurungan’ hukum dan ubudiyah yang hanya membahas tentang syah
dan tidaknya shalat, zakat, puasa dan haji. Padahal di dalam fiqih juga
terdapat moral yang memiliki nilai tidak kalah pentingnya dari hukum itu
sendiri.
Hal in tercermin dalam salah satu
pengkategorian kelompok terhormat dan yang tidak terhormat yang dilakukan oleh
Syaikh Salim bin Samir Hadramy dalam kitabnya Safinatun Naja, sehubungan dengan
masalah tayammum sebagai pengganti wudhu.
Dalam bab tersebut disebutkan bahwa ada tiga
sebab yang memperbolehkan seseorang bertayammum pertama tidak ada air, kedua
karena sakit, ketiga air lebih dibutuhkan untuk minum binatang yang terhormat
(artinya air yang ada lebih baik dipergunakan sebagai minuman binatang yang
terhormat dari pada digunakan untuk wudhu, dan sebagai wudhunya adalah
tayammum). Demikian teks aslinya berbunyi:
أسباب
التيمم ثلاثة فقد الماء والمرض والاحتياج اليه لعطس حيوان محترم
Jika dibaca dengan cermat maka teks tersebut
akan melahirkan sebuah pertanyaan kongkrit, siapakah kelompok ‘hewan’ terhormat
itu dan siapakah yang tidak terhormat? Karena luasnya kelompok yang terhormat,
maka Syaikh Salim bin Samir hanya menerangkan kelompok yang tidak terhormat
yaitu; pertama orang yang meninggalkan sholat, kedua orang yang melakukan zina
dan ia sudah menikah (zina muhshan), ketiga orang murtad (yang keluar dari
islam), keempat kafir harbi (kafir yang terlibat perang dengan muslim), kelima
anjing yang galak, dan keenam adalah babi.
وغير
المحترم ستة تارك الصلاة والزانى المحصن والمرتد والكافر الحربى والكلب العقور
والحنزير
Dengan demikian satu bab mengenai tayammum
ini tidaklah berisi semata pembahasan bersuci thoharoh, tetapi termasuk juga masalah
moral, yang tercermin dalam kategprisasi Syaikh Salim tentang mereka yang tidak
berhak diberi penghormatan. Wallahu a’lam bis showab. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar