Senin, 10 Desember 2018

(Ngaji of the Day) Hukum Tarik Kembali Seserahan Lamaran karena Batal Nikah


Hukum Tarik Kembali Seserahan Lamaran karena Batal Nikah

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, pernah kejadian tetangga saya telah melamar seorang perempuan. Tetapi jelang sekian minggu kedua pihak batal menikah karena suatu sebab. Apakah pemberian seserahan saat lamaran bisa kembali ke pihak laki-laki? Mohon keterangan. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb.

Siti Nurmala – Bekasi

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pertama kali yang perlu dijawab adalah bahwa apa status seserahan atau antaran yang dibawa pihak laki-laki saat lamaran. Dari sana, kita selanjutnya dapat bergerak ke masalah yang ditanyakan.

Ulama Mazhab Hanafi memaknai seserahan atau antaran yang dibawa pihak laki-laki saat lamaran sebagai hibah. Dari sini, mereka memandang penarikan kembali barang seserhan atau antaran itu dari sudut pandangan mazhab mereka perihal hibah.

Bagi ulama mazhab Hanafi, pihak laki-laki berhak meminta kembali barang seserahan ketika lamaran atau pertemuan dua keluarga sejauh barang tersebut masih ada dan belum berubah ujud.

قال الحنفية: هدايا الخطبة هبة، وللواهب أن يرجع في هبته إلا إذا وجد مانع من موانع الرجوع بالهبة كهلاك الشيء أو استهلاكه. فإذا كان ما أهداه الخاطب موجوداً فله استرداده. وإذا كان قد هلك أو استهلك أو حدث فيه تغيير، كأن ضاع الخاتم، وأكل الطعام، وصنع القماش ثوباً، فلا يحق للخاطب استرداد بدله

Artinya, “Ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa hadiah saat lamaran adalah hibah. Pihak yang memberikan hibah berhak menarik kembali barang hibahnya kecuali bila terdapat uzur yang menghalangi penarikan hibah kembali, yaitu kerusakan barang hibah atau habisnya barang hibah karena telah digunakan. Kalau barang hibah yang diberikan pihak pelamar masih ada, maka ia berhak memintanya kembali. Jika barang hibah itu sudah rusak, sudah habis dipakai, atau terjadi perubahan padanya, yaitu cincin hilang, makanan telah dimakan, kain sudah bentuk menjadi pakaian oleh pedagang kain, maka pihak pelamar tidak berhak meminta kembali dalam bentuk kompensasi,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7, halaman 26).

Ulama mazhab maliki memandang persoalan penarikan kembali barang seserahan atau antaran pihak laki-laki dari siapa yang menginisiasi pembatalan perkawinan. Bila inisiatif pembataan perkawinan datang dari pihak perempuan, maka pihak laki-laki berhak mengambil kembali barang seserahannya. Tetapi jika inisiatif itu datang dari pihak laki-laki sendiri, maka pihak laki-laki tidak berhak menariknya meskipun barang seserahan itu masih utuh.

Sementara Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali menetapkan bahwa orang yang menghibahkan sesuatu kepada orang lain tidak berhak menariknya kembali kecuali orang yang menghibahkannya itu adalah ayahnya sendiri terhadap anaknya.

Berangkat dari sini, kedua mazhab itu menyatakan bahwa pihak laki-laki tidak berhak lagi atas barang yang telah dihibahkan kepada orang lain karena sudah akad hibah sudah sampai pada ijab-qabul.

ورأى الشافعية والحنابلة: أنه ليس للخاطب الرجوع بما أهداه؛ سواء أكانت موجودة أم هالكة لأن للهدية حكم الهبة ولا يجوز عندهم للواهب أن يرجع في هبته بعد قبضها إلا الوالد فيما أعطى ولده

Artinya, “Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpandangan bahwa pihak pelamar tidak berhak meminta kembali  barang yang telah dihibahkannya apakah barang itu masih ada atau sudah tidak ada. Hadiah setara dengan kedudukan hibah. Bagi ulama dari mazhab ini, pihak yang memberikan hibah tidak berhak meminta kembali barang hibahnya setelah jabat tangan penerimaan kecuali pihak penghibah itu sendiri adalah ayah terhadap anaknya,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7, halaman 27).

Semua ini berlaku bagi barang seserahan yang tidak dimaksudkan sebagai mahar. Sebagian seserahan yang dimaksudkan sebagai mahar selagi belum akad merupakan hak laki-laki.

Dari pelbagai keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat perihal penarikan kembali barang seserahan atau antaran pihak laki-laki saat melamar seorang perempuan.

Kami menyarankan di tengah perbedaan pandangan ulama ini agar kedua pihak, yaitu pihak laki-laki dan pihak perempuan yang karena suatu sebab tertentu membatalkan perkawinan dapat menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dan kekeluargaan dengan semangat persaudaraan.

Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar