Kamis, 13 Desember 2018

(Ngaji of the Day) Hukum Transaksi Payment Point Online Bank (PPOB)


Hukum Transaksi Payment Point Online Bank (PPOB)

Payment Point Online Bank (PPOB) merupakan perusahaan penyedia produk “jasa layanan” online yang diterbitkan khusus untuk pembayaran. Sebagai perusahaan penyedia produk jasa, ia merupakan wakil beberapa perusahaan untuk menjualkan atau menjadi perantara via transaksi dengan pihak ketiga, yaitu konsumen.

Fasilitas yang ditawarkan perusahaan PPOB ini adalah kemudahan transaksi, memangkas bea transaksi, memangkas waktu antre, dan lain sebagainya. Bandingkan bila kita berangkat sendiri membeli tiket atau menggunakan jasa makelar atau orang suruhan. Dengan jasa makelar dan orang suruhan, sudah pasti anggaran kita akan membengkak. Bahkan bisa dua kali lipat karena bea akomodasi, transportasi, konsumsi dan lain sebagainya.

Alur transaksi PPOB adalah menyerupai jasa pemesanan tiket lewat Traveloka, atau sejenisnya. Bedanya, ia menyediakan fasilitas pembayaran multi sasaran. Jasa yang ditawarkan adalah pembayaran tagihan listrik, PDAM, pemesanan tiket dan lain sebagainya.

Namun, syarat wajib yang harus dipunyai oleh konsumennya adalah ia harus memiliki rekening bank. Suatu saat, seiring perkembangan teknologi dan kemajuan zaman, bisa jadi keberadaan rekening manual ini bisa digantikan ya? Apalagi sekarang sudah mulai muncul bitcoin virtual. Siapa tahu nanti muncul bitcoin syariah. Bisa jadi.

Alur transaksi dengan PPOB untuk kasus pembelian tiket adalah sebagai berikut:
1. Pihak konsumen memesan tiket via online melalui website PPOB.

2. Setelah ada konfirmasi, konsumen diminta mentransfer uang ke sejumlah titik rekening yang dikehendaki oleh perusahaan. Dari setiap kali transfer terdapat biaya admisi (beban transfer) yang ditetapkan oleh pihak bank, serta ada angka unik dibelakangnya.

3. Setelah mentransfer dananya, pihak PPOB akan segera mengkonfirmasi keberhasilan transaksi. Selanjutnya pihak konsumen mendapatkan pemberitahuan ticket tersebut via email atau SMS konfirmasi dari PPOB.

Seiring Indonesia ini banyak dihuni oleh Muslim yang semakin hari semakin cerdas, pertanyaan yang sering muncul adalah apa kedudukan PPOB dalam fiqih transaksi tersebut? Bagaimana hukum selisih harga antara kondisi harga riel tiket di lapangan dengan harga tiket di PPOB? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini mudah kita temukan di era digital dewasa ini.

Mari kita kupas satu per satu masalah yang ada. Pertama, kita memandang bahwa PPOB adalah agen perusahaan. Kedua, selanjutnya kita apa kedudukan “selisih harga” antara riil tiket dan virtual tiket ini dalam pandangan fiqih.

PPOB adalah Perusahaan Agen

Agen adalah orang atau pihak (sesuatu yang diserupakan dengan orang) yang bertugas melayani “beberapa perusahaan” sebagai “mediator” dengan “pihak ketiga” yaitu konsumen. Sebagai agen, maka sebuah PPOB memiliki relasi tetap dengan perusahaan. Ia merupakan “wakil” yang diberi izin oleh perusahaan untuk menjual produknya. Dengan demikian, apabila seorang konsumen membeli produk darinya, ia ibarat membeli produk dari seorang agen. Karena produknya adalah berupa tiket, atau jasa layanan virtual, maka sifat qabdlunya nasabah juga bersifat virtual, seperti pemberitahuan lewat email, SMS dan sejenisnya. Sahkah qabdlu seperti ini? Jawabnya adalah sah karena adanya manfaat yang bisa dirasakan oleh nasabah. Adapun aqad yang dipergunakan adalah aqad bai’ (jual-beli).
 
البيوع ثلاثة أشياء ) أي أنواع بل أربعة كما سيأتي . الأول . ( بيع عين مشاهدة ) أي مرئية للمتبايعين ( فجائز ) لانتفاء الغرر ( و ) الثاني ( بيع شيء ) يصح السلم فيه ( موصوف في الذمة )  بلفظ السلم ( فجائز إذا وجدت الصفة ) المشروط ذكرها فيه ( على ما وصفت به ) العين المسلم فيها مع بقية شروطه الآتية في بابه

Artinya: “Para ulama mengklasifikasikan jenis jual beli menjadi tiga macam, bahkan ada yang mengklasifikasikan sebagai empat, sebagaimana akan dijelaskan mendatang. (1) Jual beli  barang yang bisa dilihat secara langsung oleh pihak pelaku transaksi. Hukum jual beli seperti ini adalah boleh karena ketiadaan unsur gharar (penipuan) (2) jual beli barang yang hanya disebutkan cirinya (tanpa melihat terlebih dahulu), sebagaimana jual beli dengan sIstem pesan. Hukum jual beli seperti ini adalah juga boleh selagi ciri/sifat barang tersebut sesuai dengan yang disebutkan oleh penjual dan pemesan serta beberapa syarat lainnya yang akan disebutkan pada bab mendatang,” (Lihat Syekh Sulaiman bin Umar Al-Bujairamy, Al-Bujairami ‘alal Khatib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, juz III, halaman 277).

Berdasarkan ibarat dari Al-Bujairimi di atas di atas, maka status jual beli yang melibatkan pihak PPOB adalah sama dengan jual barang yang diketahui sifat dan manfaatnya oleh nasabah sehingga termasuk jual beli yang sah secara syariat. Terhadap jual beli manfaat, Syekh Syamsuddin Muhammad bin Khatib As-Syarbini menyampaikan:

الشرط ( الثاني ) من شروط المبيع ( النفع ) أي الانتفاع به شرعا

Artinya: “Syarat kedua barang dagangan adalah adanya manfaat, yakni bisa dimanfaatkan secara syara’”. [Lihat Al-Syeikh Syamsuddin Muhammad bin Khathib Al-Syirbiny,” (Lihat Al-Khatib, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Marifah, 1997, juz II, 17).

Sebagai agen (wakil perusahaan), maka PPOB ini bisa mengambil untung dari transaksi yang ia lakukan. Besaran untung ini bisa anda akses di akun PPOB milik Bank Tabungan Niaga (BTN). Semuanya tercantum riil.

Bagaimana dengan kondisi angka admisi transfer uang dari nasabah ke bank yang ditunjuk oleh perusahaan PPOB? Biasanya, besaran admisi ini antara bank satu dan bank yang lain berbeda-beda. Menjawab hal ini, maka sebenarnya kondisi admisi ini adalah tidak berpengaruh terhadap transaksi konsumen pengguna jasa PPOB dengan perusaaan PPOB. Lebih tepatnya, bea admisi ini adalah tanggung jawab keabsahan transaksi antara konsumen dan bank tempat ia menabung. Transaksi via ATM ini semua ulama mu’ashirah sepakat akan kebolehannya.

Apakah Selisih Harga antara Riil Tiket dan Harga Booking via PPOB termasuk Riba? Untuk menjawab permasalahan ini, kita perlu tahu terlebih dahulu kemungkinan sumber asal perbedaan harga tersebut dan dipandang sebagai apa dalam fiqih.

Pertama, laba dari seorang agen penjual ticket yang bisa ia ambil selaku pedagang produk jasa. Laba ini adalah diperkenankan dalam transaksi jual beli dengan catatan tidak ada unsur istighlal, yaitu mark-up harga dengan harga yang melebihi harga pasaran sebagaimana ini umum terjadi dalam pasaran tradisional transaksi antara calo ticket dan calon pengguna jasa layanan. Margin harga ini sudah ditetapkan oleh perusahaan untuk setiap transaksinya. List ini bisa diketahui pada situs PPOB.

Kedua, admisi antara PPOB dan pihak pertama. Bagaimanapun juga sebuah agen PPOB harus mempertimbangkan biaya admisi ini. Bayangkan bahwa PPOB ini adalah orang suruhan anda yang anda perintahkan untuk membelikan tiket. Apakah ketika anda menyuruh mereka, tidak ada bea transportasi? Tidak bukan. Bea transportasi disederhanakan oleh PPOB dalam bentuk besaran jasa transfer (admisi) ini.

Ketiga, angka unik. “Angka unik” ini adalah angka rupiah yang harus ditambahkan oleh seorang konsumen dengan tujuan agar transfer yang ia lakukan mudah dikenali oleh server PPOB. Misalnya, hitungan terakhir harga yang dipasang oleh PPOB untuk sebuah tiket adalah 250 ribu rupiah. Untuk besaran transfernya, biasanya PPOB memberikan SMS konfirmasi atau pemberitahuan via online agar mentrasfer besaran 250 ribu ditambah dengan angka unik. Contoh: Rp. 250.063,-. Besaran angka Rp. 63 rupiah ini sejatinya tetap dimiliki oleh konsumen akan tetapi dirupakan dalam bentuk deposit, atau tabungan investasi. Suatu ketika, bila konsumen tersebut melakukan transaksi kembali dengan PPOB, pihak konsumen bisa menggunakan besaran angka unik tersebut untuk ditambahkan dalam riil transfernya. Jadi, ia tidak hilang.

Dengan demikian, jelas bahwa unsur perbedaan harga antara riil tiket dan harga booking dipengaruhi pertambahan nilai antara harga dasar tiket, laba yang diperbolehkan, biaya admisi antara PPOB dan pihak pertama. Angka unik bukan termasuk laba karena ia masih merupakan uang virtual milik konsumen.

Kesimpulan akhir dari hukum transaksi PPOB dengan konsumen adalah sebagai berikut:
1. Transaksi dengan perusahaan PPOB adalah jenis transaksi bai’ maushufin fidz dzimmah, yaitu jual beli yang bisa disifati sifat dan jenis manfaat barangnya.

2. Tidak terdapat unsur gharar di dalam aqad transaksi tersebut sehingga boleh dilakukan oleh siapa saja sebagai alternatif pembayaran tagihan kepadanya. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar