Logika Pelarangan Bakar
Sampah di Kuburan
Pertanyaan:
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online yang saya hormati, sedikit
cerita waktu saya ke makam keluarga, saya membersihkan makam kemudian sampahnya
saya bakar. Lalu ada seseorang peziarah yang menengur saya agar tidak membakar
sampai di sekitar makam, dengan alasan bisa membuat panas orang yang sudah di
kubur. Yang ingin saya tanyakan bagaimana logika larangan membakar sampah di
kuburan? Demikian pertanyaan saya. Terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Efendi Y
Jawaban:
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu diberkati
Allah SWT. Pertama-tama yang harus dipahami adalah mengenai apakah orang yang
sudah meninggal dunia itu dapat merasakan kesakitan sebagaimana yang dialami
orang masih hidup? Pertanyaan ini menjadi sangat penting untuk diajukan di
sini. Karena hemat kami, jawaban atas pertanyaan penanya berkait kelindan
dengan hal tersebut.
Dalam Kitab Mir’atul Mafatih yang ditulis oleh Al-Mubarakfuri, terdapat riwayat dari Ibnu Masud yang menyatakan bahwa menyakiti jenazah orang Mukmin itu sebagaimana menyakitinya ketika masih hidup. Riwayat tersebut kemudian dikomentari oleh Ibnu Abdil Barr, salah ulama kenamaan dari kalangan Madzhab Maliki.
Menurut Ibnu Abdil Barr, dari riwayat Ibnu Masud tersebut dapat dipahami bahwa orang yang sudah meninggal dunia itu bisa merasakan semua bentuk kesakitan yang dapat dirasakan oleh orang yang masih hidup. Demikian sebagaimana yang kami pahami dari keterangan yang dikemukakan Al-Mubarakfuri berikut ini:
عَنِ
ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: أَذَى الْمُؤْمِنِ فِي مَوْتِهِ كَأَذَاهُ فِي حَيَاتِهِ.
قَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ: يُسْتَفَادُ مِنْهُ أَنَّ الَمَيِّتَ يَتَأَلَّمُ
بِجَمِيعِ مَا يَتَأَلَّمُ بِهِ الْحَيّ
Artinya, “Dari Ibnu Mas’ud RA, ia berkata, ‘Menyakiti jenazah orang Mukmin itu sebagaimana menyakitinya ketika ia masih hidup,’ (HR Ibnu Syaibah). Menurut Ibnu Abdil Barr, dapat dipahami dari hadits ini bahwa orang yang meninggal dunia itu dapat merasakan semua bentuk kesakitan yang dapat dirasakan oleh orang yang hidup,” (Lihat Al-Mubarakfuri, Mir’atul Mafatih, [Benares-Hindia, Al-Jami’atus Salafiyyah: tanpa keterangan tahun], juz V, halaman 449).
Berangkat dari penjelasan singkat ini maka dapat dipahami bahwa pembakaran sampah di area makam memilik efek bagi orang yang ada dalam kuburan. Sebab, orang yang meninggal dunia ternyata dapat merasakan pelbagai jenis kesakitan yang dialami orang yang hidup.
Logikanya sederhananya, jika kita di dekat api merasa kepanasan, maka orang yang meninggal dunia juga akan merasakan kepanasan juga ketika di dekat api. Dari sini kemudian bisa dimengerti kenapa ada orang yang kemudian melarang kita untuk membakar sampai di area pekuburan atau makam.
Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Mahbub Maafi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar