Senin, 24 Desember 2018

(Ngaji of the Day) Bolehkah Pengupahan Pemeliharaan Ternak Betina dengan Calon Anak Ternak?


Bolehkah Pengupahan Pemeliharaan Ternak Betina dengan Calon Anak Ternak?

Pertanyaan:

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Semua tim redaksi NU Online yang saya cintai. Izinkan saya bertanya tentang adat yang terjadi di masyarakat seputar bagi hasil hewan ternak. Misalnya si A titip sapi kepada si B untuk dirawat dengan perjanjian jika sapi tersebut mempunyai dua anak, maka satu anaknya untuk si A dan satunya lagi untuk si B. Atas jawaban dan referensinya saya sampaikan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Ahmad Fikri

Jawaban:

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Praktik penyerahan pemeliharaan sapi dari pemiliknya kepada pihak kedua yang akan memelihara dengan upah anak dari sapi tersebut memang banyak dijumpai di beberapa daerah.

Dilihat dari praktik yang ada, upah si pemelihara melalui perjanjian, “Apabila sapi yang dipeliharanya beranak misalnya beranak dua maka satu untuk pemilik sapi, sedang satu yang lain untuk upah pemeliharanya”. Sehingga dengan demikian hasil atau upah yang didapatkannya bukan dari kerja si pemelihara. Karena itu kemudian dapat dikatakan bahwa akad tersebut tidaklah sah.

لَوْ أَعْطَى شَخْصٌ آخَرَ دَابَّةً لِيَعْمَلَ عَلَيْهَا أَوْ يَتَعَهَّدَهَا وَفَوَائِدُهَا بَيْنَهُمَا لَمْ يَصِحَّ الْعَقْدُ لِأَنَّهُ فِي الْأُولَى يُمْكِنُهُ إيجَارُ الدَّابَّةِ فَلَا حَاجَةَ إلَى إيرَادِ عَقْدٍ عَلَيْهَا فِيهِ غَرَرٌ وَفِي الثَّانِيَةِ الْفَوَائِدُ لَا تَحْصُلُ بِعَمَلِهِ

Artinya, “Apabila seseorang menyerahkan hewan peliharaan kepada orang lain–dengan akad–agar digunakan bekerja, atau agar dipelihara dan hasilnya dibagi di antara mereka berdua, maka akad tersebut tidak sah. Sebab dalam kasus pertama orang tersebut bisa mengakadi sewa pada hewan tersebut, maka tidak perlu mengakadinya dengan akad yang mengandung ketidakjelasan, dan dalam kasus kedua hasilnya tidak diperolehkan dari kerja si pemelihara,” (Lihat Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syuja`, [Beirut, Darul Fikr: 1405 H], juz II, halaman 356).

Di samping itu alasan lain yang dapat dikemukan dalam hal ini adalah bahwa upah yang dijanjikan itu tidak jelas pada saat akad. Sebab, faktanya upahnya tidak jelas, yaitu anak sapi yang akan lahir, padahal belum tentu juga sapi tersebut melahirkan. Sehingga dapat dikatakan bahwa upah yang dijanjikan itu tidak ada atau belum pasti ada.

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Mahbub Maafi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar