Beberapa Penyakit yang Bisa
Membuat Pernikahan Dibatalkan
Pernikahan merupakan sesuatu yang sangat
dinantikan momennya. Harapan yang melambung tentang indahnya pernikahan dan
kebahagiaan yang akan didapatkan di masa depan seringkali menghinggapi hati
sepasang insan yang sedang merencanakan membangun rumah tangga.
Namun demikian, ada beberapa kejadian ketika
harapan tidak sesuai dengan kenyataan. Ketidakseimbangan harapan dan kenyataan
itu seringkali memicu beberapa pasangan suami istri untuk memilih berpisah.
Tidak sembarang alasan bisa dijadikan
pertimbangan untuk membatalkan pernikahan. Dalam literatur fiqih klasik, alasan
yang bisa menjadi dasar dibatalkannya pernikahan disebut sebagai aib nikah.
Dikutip dari Imam Abu Suja’ dalam Matan
al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 32, berikut ini adalah
beberapa aib nikah yang bisa menjadi alasan dibatalkannya pernikahan.
وترد
المرأة بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والرتق والقرن ويرد الرجل بخمسة عيوب
بالجنون والجذام والبرص الجب والعنة.
“Seorang perempuan dibatalkan pernikahannya
karena lima aib, yakni: gila, judzam, barash, rataq, dan qarn. Sedangkan lelaki
dibatalkan pernikahannya karena lima aib, yakni gila, judzam, barash, al-jubb,
dan al-‘anat.”
Dari keterangan di atas bisa dipahami bahwa
ada lima macam aib yang bisa mengakibatkan seorang perempuan batal dinikahi,
yakni:
1. Gila, baik penyakit gila ini bersifat
permanen atau temporal. Dalam hal ini, hilangnya akal akibat penyakit epilepsi,
pingsan, atau koma tidak termasuk dalam kategori gila.
2. Judzam, ialah sejenis penyakit ketika
organ tubuh seseorang memerah, kemudian menghitam, dan lama kelamaan organ
tersebut terputus. Penyakit ini bisa menyebar ke seluruh organ tubuh.
3. Barash, ialah sejenis penyakit kulit yang
membuat kulit menjadi memutih. Memutihnya kulit tersebut merupakan akibat dari
matinya sel-sel darah pada kulit.
4. Rataq, ialah kondisi ketika alat kelamin
seorang perempuan tertutupi oleh daging.
5. Qarn, ialah kondisi ketika alat kelamin
seorang perempuan tertutupi oleh tulang.
Sementara bagi seorang lelaki, juga terdapat
lima penyakit yang menyebabkan ia ditolak pernikahannya, yakni:
1. Gila
2. Judzam
3. Barash
4. Al-jubb, ialah kondisi terputusnya alat
kelamin lelaki baik seutuhnya ataupun setengahnya.
5. Al-‘anat, ialah kondisi ketika sebenarnya
alat kelamin lelaki utuh, namun lemah akibat kondisi kejiwaan ataupun alasan
medis lainnya.
Itulah beberapa penyakit yang dalam literatur
fiqih klasik bisa mengakibatkan dibatalkannya pernikahan. Wallahu a’lam bi
shawab. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar