Tata Cara
Takbiratul Ihram dalam Shalat
Sebagaimana diketahui bahwa takbiratul ihram
adalah ucapan pertama yang dilakukan oleh orang yang melakukan shalat.
Takbiratul ihram merupakan rukun qauli (rukun yang berupa ucapan) yang
dengannya seseorang telah masuk dalam rangkaian ibadah shalat dan diharamkan
melakukan apa pun yang bisa membatalkannya. Itulah sebabnya takbir yang
diucapkan paling awal ini disebut takbiratul ihram, yang berarti takbir yang
melarang orang yang shalat melakukan apa pun selain gerakan dan ucapan shalat.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW
yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Abu Dawud dan lainnya:
مِفْتَاحُ
الصَّلاَةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Artinya: “Kuncinya shalat adalah suci,
tahrimnya (yang mengharamkan melakukan apa pun) adalah takbir, dan tahlilnya
(yang menghalalkan melakukan apa pun) adalah salam.”
Sebagai bagian dari ibadah tentunya pelaksanaan
takbiratul ihram tidak asal diucapkan. Ada aturan-aturan tertentu yang mesti
dipatuhi oleh orang yang hendak melakukan shalat, baik shalat fardlu maupun
sunah. Kesalahan dalam pelaksanaan takbiratul ihram menjadikan takbiratul
ihramnya rusak dan berakibat pada tidak sahnya shalat yang dilakukan.
Dr. Musthafa Al-Khin—sebagai salah satu ulama
madzhab Syafi’iyah—menuturkan tata cara takbiratul ihram dalam kitabnya Al-Fiqhul
Manhajî. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa takbiratul ihram haruslah
dengan kalimat:
اللهُ أَكْبَرُ
“Allâhu Akbar”
Dalam pelaksanaannya pengucapan kalimat
tersebut harus memenuhi beberapa syarat yakni:
1. Pada saat mengucapkannya orang yang hendak
shalat harus sudah dalam posisi berdiri. Bila pengucapannya dilakukan di
tengah-tengah proses hendak berdiri maka tidak sah shalatnya.
2. Pada saat mengucapkannya orang yang hendak
shalat sudah pada posisi menghadap kiblat.
3. Dengan menggunakan bahasa Arab. Namun bagi
orang yang tidak bisa mengucapkannya dengan bahasa Arab dan tidak memungkin
untuk mempelajari pada saat itu maka diperbolehkan baginya untuk bertakbiratul
ihram dengan menggunakan bahasa lain dengan mengucapkan makna dari kalimat
Allahu Akbar. Setelah itu ia berkewajiban untuk mempelajari takbiratul ihram
dengan bahasa Arab.
4. Pengucapan kalimat Allahu Akbar setiap
hurufnya harus bisa didengar oleh minimal dirinya sendiri dengan catatan
kondisi pendengarannya dalam keadaan sehat. Seandainya yang terdengar hanya
kalimat Allahu saja dan tak terdengar kalimat Akbar-nya—meskipun kedua bibirnya
bergerak mengucapkannya—maka takbir tersebut tidak sah.
5. Pengucapan takbiratul ihram tersebut
dibarengi dengan hati yang membisikkan niat shalat (lihat Musthafa Al-Khin,
dkk, Al-Fiqhul Manhajî, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], jil. 1, hal. 130
– 131).
Sementara itu Syekh Salim bin Sumair
Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ lebih detil menyebutkan
setidaknya ada 16 (enam belas) syarat takbiratul ihram yang harus dipenuhi saat
orang mau melakukan shalat. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Dilakukan pada posisi berdiri pada shalat
fardlu
2. Dengan menggunakan bahasa Arab
3. Dengan lafdhul jalâlah (kata
Allah)
4. Dengan kata akbar
5. Berurutan antara dua kata Allah dan akbar
6. Tidak memanjangkan huruf hamzahnya kata
Allah, sehingga terbaca Âllahu
7. Tidak memanjangkan huruf ba-nya kata akbar,
sehingga terbaca akbaar
8. Tidak mentasydid huruf ba-nya kata akbar,
sehingga terbaca akbbar
9. Tidak menambah huruf waw yang mati atau
berharakat di antara dua kata tersebut, sehingga menjadi Allâhu wakbar
10. Tidak menambah huruf waw sebelum lafdhul
jalâlah (kata Allah), sehingga terbaca Wallâhu Akbar
11. Tidak berhenti di antara dua kata takbir,
baik berhenti dalam waktu yang lama maupun singkat
12. Semua hurufnya dapat didengar oleh diri
sendiri
13. Telah masuk waktu shalat bagi shalat yang
ditentukan waktunya. Bila takbiratul ihram diucapkan sebelum waktu shalat
benar-benar masuk maka batal shalatnya karena ada bagian dari shalat itu yang
terlaksana sebelum waktunya.
14. Dilakukan pada posisi sudah menghadap
kiblat
15. Tidak merusak salah satu hurufnya
16. Takbiratul ihramnya makmum harus lebih
akhir dari takbiratul ihramnya imam (lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safînatun
Najâ [Beirut: Darul Minhaj, 2009], hal. 34). Bila makmum mengucapkan
takbiratul ihram lebih cepat atau berbarengan dengan takbiratul ihramnya imam
maka batal shalatnya.
Tata cara bertakbiratul ihram dengan berbagai
syaratnya ini mesti diperhatikan betul karena ketidakabsahannya berakibat pula
pada ketidakabsahan shalat yang dilakukan. Wallâhu a‘lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar