Selasa, 17 April 2018

(Ngaji of the Day) Penjelasan Tentang Berdiri Sebagai Rukun Shalat


Penjelasan Tentang Berdiri Sebagai Rukun Shalat

Di dalam kitab-kitab fikih Syafi’iyah para ulama menyebutkan ada 17 (tujuh belas) hal yang termasuk rukun shalat, baik shalat fardlu maupun shalat sunah. Penyebutan tujuh belas hal ini bila empat tuma’ninah yang ada di dalamnya masing-masing dianggap sebagai rukun tersendiri. Bila keempat tuma’ninah tersebut hanya dianggap sebagai satu rukun maka rukun shalat hanya berjumlah 14 (empat belas) saja.

Di antara rukun-rukun itu salah satunya adalah berdiri. Berdiri adalah satu kewajiban yang harus dilakukan ketika seseorang melaksanakan ibadah shalat. Juga berarti bahwa shalat dikatakan sah apabila dilakukan dengan berdiri.

Hal ini ditetapkan oleh para ulama dengan berdasar kepada sabda Rasulullah SAW ketika sahabat Imran bin Hushain yang terkena sakit wasir bertanya perihal bagaimana shalatnya. Beliau bersabda sebagai berikut.

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya, “Lakukanlah shalat dengan berdiri. Bila kau tak mampu, maka dengan duduk. Bila kau tak mampu juga, maka dengan tidur miring,” (HR Imam Bukhari).

Dari hadits tersebut para ulama mengambil satu simpulan hukum bahwa berdiri adalah satu kewajiban yang mesti dilakukan oleh orang yang melakukan shalat. Kebolehan shalat sambil duduk atau tidur miring berlaku bila orang yang shalat karena alasan tertentu tidak mampu berdiri.

Lalu bagaimana batasan seseorang dianggap berdiri?

Musthafa Al-Khin dalam karyanya Al-Fiqhul Manhajî menuturkan bahwa seseorang dianggap berdiri apabila ia berdiri secara tegak. Bila tanpa sebab tubuhnya membungkuk atau miring di mana sekiranya telapak tangannya dapat menyentuh lutut, maka ia tidak dianggap berdiri sehingga shalatnya batal karena rukun berdiri tidak terpenuhi di dalam sebagian shalatnya. Sedangkan bila orang tersebut mampu berdiri di sebagian shalatnya dan tak mampu berdiri pada sebagian yang lain, maka ia shalat dengan berdiri semampunya dan selebihnya dilakukan dengan duduk (Lihat Musthofa Al-Khin, dan kawan-kawan, Al-Fiqhul Manhajî, Damaskus, Darul Qalam, 1992, juz I, halaman 130).

Lebih lanjut Syekh Nawawi Banten memberikan batasan kondisi yang membolehkan seseorang melakukan shalat fardlu dengan tidak berdiri. Menurutnya, apapun yang menjadikan hilangnya kekhusyukan atau kesempurnaan dalam shalat atau yang menyebabkan terjadinya masyaqqah atau kesusahan yang secara adat-kebiasaan tidak bisa ditanggung, maka hal itu membolehkan seseorang untuk tidak berdiri dalam melakukan shalat fardlu, baik fardlu ‘ain maupun fardlu kifayah.

Lain dari itu para ulama juga menetapkan bahwa kewajiban berdiri ketika shalat hanya berlaku bagi shalat fardlu, bukan shalat sunah. Di dalam shalat sunah seseorang secara mutlak diperbolehkan melakukannya dengan duduk atau tidur miring meskipun tidak ada halangan untuk berdiri. Khusus bagi orang yang shalat sunah dengan posisi tidur miring ketika ruku‘ dan sujud ia wajib melakukan kedua rukun tersebut secara sempurna, yakni ia mesti bangun duduk untuk kemudian melakukan ruku‘ dan sujud. Tidak cukup hanya dengan isyarat, (Lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kâsyifatus Sajâ, Cyprus, Daru Ibni Hazm, 2011, halaman 210).

Shalat sunah boleh dilakukan dengan duduk atau tidur miring yang didasarkan pada hadits yang juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, bahwa Rasulullah SAW bersabda.

مَنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَلُ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَاعِدِ

Artinya, “Barangsiapa yang shalat dengan berdiri, maka itu lebih utama. Barangsiapa yang shalat dengan duduk, maka baginya separuh pahala orang yang shalat dengan berdiri. Barangsiapa yang shalat dengan tidur (miring), maka baginya separo pahala orang yang shalat dengan duduk.” Wallahu a‘lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar