Hukum Mengonsumsi Daging
Burung Pipit
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr. wb.
Dewan redaksi yang terhormat, belakangan ini
banyak sekali beredar hidangan kuliner yang di antara menunya menyajikan burung
pipit serta burung lainnya. Bagaimanakah hukum memakan burung pipit serta
burung-burung kecil lainnya tersebut? Atas jawabannya kami ucapkan terima
kasih. Wassalamualaikum wr. wb.
Anwar Rojuhas, Cibarusah – Bekasi
Jawaban:
Assalamualaikum wr. wb.
Saudara Anwar dan para pembaca yang budiman.
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Persoalan hukum mengonsumsi burung
pipit serta burung kecil lainnya memang penting sekali untuk dibahas karena
memang kerap terjadi keraguan di masyarakat tentang standarisasi hewan yang
halal menurut syariat, khususnya untuk jenis burung.
Para pembaca yang budiman, pada prinsipnya,
segala yang thayyibat (bisa diartikan dengan baik, enak, menyehatkan) hukumnya
adalah halal sebagaimana ayat Al-Quran Surat Al-Baqarah: 172:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan
bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.”
Khusus untuk hewan, jenis hewan yang
nyata-nyata diharamkan dalam Al-Quran ialah babi sebagaimana dijelaskan dalam
ayat Al-Quran surat Al-Baqarah: 173:
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ
عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.”
Adapun untuk jenis hewan lainnya, maka
tinggal menentukan apakah hewan tersebut masuk kategori thayyibat atau tidak.
Para imam madzhab berbeda pendapat tentang
standarisasi thayyibat ini. Khusus Imam Syafi’i, beliau menentukan standar
halalnya hewan dengan prinsip bahwa segala hewan hukumnya halal kecuali ada dalil
Al-Quran atau hadits yang melarangnya, ditambah dengan pertimbangan apakah
makanan tersebut dianggap menjijikkan atau tidak.
Khusus untuk jenis hewan burung (atau
unggas), standarisasi yang dibuat oleh Imam Syafi’i ini kemudian dijelaskan
oleh para ulama pengikut madzhab Syafi’i dengan kaidah: “ciri-ciri burung yang
halal adalah setiap burung yang punya lingkaran di lehernya, sedangkan
ciri-ciri burung yang haram adalah setiap burung yang mempunyai kuku/cakar
untuk melukai mangsanya.”
Detail mengenai penjelasan hukum mengonsumsi
burung pipit dan burung kecil lainnya bisa kita lihat pada pemaparan Imam
Muhyiddin Abi Zakaria Yahya ibn Syaraf al Nawawi al Dimasyqi dalam kitab
Raudlah al-Thalibin wa Umdah al-Muftin [Beirut: Dar al-Kitab al-Ilmiyyah, 2010],
juz III, hal. 273-274):
فرع كل ذات طوق من الطير حلال ، واسم الحمام يقع
على جميعها ، فيدخل فيه القمري والدبسي واليمام والفواخت . وأدرج في هذا القسم ،
الورشان والقطا والحجل وكلها من الطيبات . وما على شكل العصفور في حده فهو حلال ،
ويدخل في ذلك الصعوة والزرزور والنغر والبلبل وتحل الحمرة والعندليب على الصحيح
فيهما . وتحل النعامة والدجاج والكركي والحبارى.
Artinya: “Cabangan masalah: Semua burung yang
berkalung (mempunyai lingkaran di lehernya) hukumnya halal, dan nama burung
merpati semuanya masuk dalam hal ini. Maka burung tekukur, burung merpati hutan
dan jenis tekukur masuk halal. Burung warsyan (jenis merpati), burung qotho,
burung puyuh dan semua jenisnya adalah masuk ke bagian yang halal ini karena
semuanya termasuk thayyibah. Burung yang bentuknya seperti burung pipit dalam
ukurannya, maka hukumnya halal. Termasuk di dalamnya adalah burung sha'wah
(burung kecil), burung tiung, burung pipit, dan burung bulbul. Burung hamroh
dan burung murai hukumnya halal menurut pendapat yang shahih. Burung unta, ayam
kalkun, burung jenjang dan burung chubaro hukumnya halal.
Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bi-shawab.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu 'alaikum wr. wb.
[]
Muhammad Ibnu Sahroji
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar