Rukun dan Tata Cara Mandi
Besar
Sebagaimana diketahui bahwa ada dua hadats
yang biasa terjadi pada diri setiap orang di mana masing-masing dapat disucikan
dengan cara yang berbeda. Hadats kecil yang diakibatkan terjadinya hal-hal yang
membatalkan wudlu dapat disucikan dengan cara berwudlu. Sedangkan hadats besar
yang diakibatkan karena keluar sperma, bersetubuh, haid, nifas dan melahirkan
dapat disucikan dengan cara melakukan mandi jinabat, mandi karena haid dan
nifas atau yang kesemuanya lebih kaprah dikenal dengan sebutan mandi besar.
Sebagai ibadah tentunya dalam melakukan mandi
besar ada kefardluan atau rukun tertentu yang mesti dipenuhi. Tidak
terpenuhinya rukun tersebut secara sempurna menjadikan mandi besar yang dilakukan
tidak sah dan orangnya masih dianggap berhadats sehingga dilarang melakukan
aktivitas tertentu.
Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam
kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 2 (dua) hal yang menjadi rukunnya
mandi besar, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Dalam kitab
tersebut beliau menuliskan:
فروض
الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء
Artinya: “Fardlu atau rukunnya mandi ada dua,
yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”
Apa yang disebutkan Syekh Salim di atas
kemudian dijabarkan penjelasannya oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam
kitabnya Kaasyifatus Sajaa sekaligus menerangkan tata cara melaksanakan keua
rukun tersebut.
Pertama, niat mandi besar mesti dilakukan
berbarengan dengan saat pertama kali menyiramkan air ke anggota badan. Anggota
badan yang pertama kali di siram ini boleh yang manapun, baik bagian atas,
bawah ataupun tengah. Bila pada saat pertama kali meyiramkan air ke salah satu
anggota badan tidak dibarengi dengan niat, maka anggota badan tersebut harus
disiram lagi mengingat siraman yang pertama tidak dianggap masuk pada aktifitas
mandi besar tersebut.
Sebagai contoh, pada saat memulai mandi besar
Anda pertama kali menyiram bagian muka namun tidak disertai dengan niat.
Setelah itu Anda menyiram bagian dada dengan disertai niat. Dalam hal ini muka
yang telah basah dengan siraman pertama tersebut dianggap belum disiram karena
penyiramannya dianggap tidak termasuk dalam aktifitas mandi besar sebab belum
ada niatan. Oleh karenanya bagian muka mesti disiram kembali. Penyiraman
kembali ini merupakan siraman yang masuk pada aktifitas mandi besar mengingat
dilakukan setelah penyiraman di bagian dada yang dibarengi dengan niat.
Lalu apa yang mesti diniatkan dalam melakukan
mandi besar? Dalam mandi besar bila yang melakukannya adalah orang yang junub
(karena keluar sperma atau bersetubuh) maka ia berniat mandi untuk
menghilangkan jenabat. Kalimatnya:
نَوَيْتُ
الغُسْلَ لِرَفْعِ الجِنَابَةِ
Nawaitul ghusla li raf’il janâbati
“Saya berniat mandi untuk menghilangkan
jenabat”
Sedangkan bagi bagi perempuan yang haid atau
nifas ia berniat mandi untuk menghilangkan haid atau nifasnya. Kalimatnya:
نَوَيْتُ
اْلغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَيْضِ atau لِرَفْعِ النِّفَاسِ
Nawaitul ghusla li raf’il haidli” atau “li
raf’in nifâsi
“Saya berniat mandi untuk menghilangkan
haidl” atau “untuk menghilangkan nifas”
Atau baik orang yang junub, haid maupun nifas
bisa berniat dengan kalimat-kalimat sebagai berikut:
نَوَيْتُ
اْلغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ الْأَكْبَرِ
Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari
“Saya berniat mandi untuk menghilangkan
hadats besar”
Kedua, meratakan air ke bagian luar seluruh
anggota badan. Bila ada sedikit saja bagian tubuh yang belum terkena air maka
mandi yang dilakukan belum dianggap sah dan orang tersebut dianggap masih dalam
keadaan berhadats sehingga dilarang melakukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak
boleh dilakukan oleh orang yang berhadats besar seperti shalat, thawaf,
membaca, menyentuh dan membawa Al-Qur’an dan lain sebagainya.
Maka dari itu dalam melakukan mandi besar
perlu kehati-hatian agar jangan sampai ada bagian dari tubuh yang tertinggal
belum terkena air. Lipatan-lipatan badan yang biasa ada pada orang yang gemuk,
kulit yang berada di bawah kuku yang panjang dan membersihkan kotoran yang ada
di dalamnya, bagian belakang telinga dan bagian depannya yang berlekuk-lekuk,
selangkangan kedua paha, sela-sela antara dua pantat yang saling menempel,
kulit dada yang berada di bawah payudara yang menggantung, dan juga kulit
kepala yang berada di bawah rambut yang tebal adalah bagian-bagian tubuh yang
mesti diperhatikan dengan baik ketika melakukan mandi besar agar jangan sampai
tidak terkena air sedikitpun.Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar