Empat Alasan Kuburan Boleh
Digali Lagi
Salah satu kewajiban manusia yang masih hidup
terhadap orang yang telah meninggal dunia adalah menguburkan setelah sebelumnya
si mayat dimandikan, dikafani dan dishalati. Bila keempat hal tersebut tidak
dilakukan seluruhnya atau salah satunya maka penduduk pada wilayah tersebut
terkena dosa mengingat keempatnya berstatus hukum fardlu kifayah. Namun bila
salah satu ada yang melakukannya maka gugrlah kewajiban orang lainnya.
Realitas di masyarakat seringkali kita
melihat adanya mayat yang telah dikubur namun kembali dibongkar kuburnya dan
diambil mayatnya. Dalam hal ini fiqih Islam telah mengatur sedemikian rupa
boleh tidaknya sebuah kuburan dibongkar kembali setelah si mayat dikubur di
dalamnya.
Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam
kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan 4 (empat) hal yang bisa menjadi alasan
sebuah kubur boleh dibuka lagi. Dalam kitab tersebut beliau menuturkan:
ينبش
الميت لأربع خصال: للغسل إذا لم يتغير ولتوجيهه إلى القبلة وللمال اذا دفن معه
وللمرأة اذا دفن جنينها معها وأمكنت حياته
Artinya: “Mayit yang telah dikubur boleh
digali kembali dengan empat alasan: untuk memandikannya bila kondisinya masih
belum berubah, untuk menghadapkannya ke arah kiblat, karena adanya harta yang
ikut terkubur bersamanya, dan bila si mayat seorang perempuan yang di dalam
perutnya terdapat janin yang dimungkinkan hidup.” (lihat Salim bin Sumair
Al-Hadlrami, Safînatun Najâ .” (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 53)
Apa yang disampaikan oleh Syekh Salim di atas
kemudian dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus
Sajâ sebagai berikut:
Pertama, mayat yang telah dikubur namun
sebelumnya tidak dimandikan maka wajib hukumnya menggali kembali kuburan
tersebut untuk kemudian diambil dan dimandikan mayatnya dengan catatan kondisi
mayat masih belum berubah, belum berbau.
Kedua, bila mayat yang telah dikubur ternyata
tidak dihadapkan ke arah kiblat maka wajib hukumnya menggali kembali kuburan
tersebut untuk kemudian si mayat di hadapkan ke arah kiblat. Ini juga dengan
ctatan bila si mayat masih belum berubah kondisinya sebagaimana poin pertama.
Ketiga, bila ada harta semisal cincin atau
lainnya yang ikut terkubur bersama mayat maka wajib hukumnya membuka kembali
kuburan untuk mengambil harta tersebut meskipun kondisi si mayat telah berubah,
baik pemilik harta tersebut memintanya ataupun tidak.
Sepadan dengan itu adalah bila mayat dikubur
di tanah atau dikafani dengan kain rampasan, sementara ada tanah dan kain yang
bukan rampasan yang bisa digunakan untuk mengkafani dan mengubur si mayat, maka
wajib hukumnya menggali kuburan tersebut meskipun kondisi mayat telah berubah.
Ini dilakukan dengan tujuan untuk mengembalikan tanah dan kain rampasan
tersebut kepada pemiliknya bila sang pemilik tidak rela dan meminta untuk
dikembalikan. Namun bila si pemilik rela dan tidak menuntut untuk dikembalikan
maka kuburan tersebut tidak wajib digali kembali.
Bagaimana bila harta yang ikut terkubur itu
sebelumnya ditelan oleh si mayat ketika masih hidup?
Bila harta tersebut milik pribadi si mayat
maka kubur tidak harus digali lagi. Namun bila harta yang ditelan itu milik
orang lain dan menuntut untuk dikembalikan maka kuburan mesti digali lagi,
perut si mayat dibedah, dikeluarkan hartanya dan dikembalikan kepada si pemilik.
Namun bila ahli waris mau menanggung untuk mengembalikan harta tersebut maka
hal itu tidak perlu dilakukan, menurut pendapat yang mu’tamad.
Keempat, seorang mayat perempuan yang sedang
mengandung dan dimungkinkan janinnya hidup maka wajib menggali kembali
kuburannya. Kemungkinan janin hidup ini bila usia kandungannya sudah mencapai
enam bulan atau lebih. Bila sejak sebelum dikubur diketahui ada janin yang ada
kemungkinan hidup maka wajib hukumnya membedah perut si mayat sebelum dikubur.
Namun bila berdasarkan pendapat ahli tidak ada harapan hidupnya janin maka
haram membedah perut si mayat (lihat Muhammad Nawawi Al-Bantani, Kâsyifatus
Sajâ, [Cyprus: Dar Ibnu Hazm, 2011], hal. 415 – 417).
Masih menurut Syekh Nawawi Banten bahwa
sesungguhnya masih banyak alasan yang memperbolehkan kuburan dibuka kembali.
Untuk itu kiranya tidak ada masalah bila di Indonesia seringkali mayat yang
telah dikubur digali kembali kuburannya dengan alasan untuk kepentingan autopsi
demi terkuaknya sebuah kasus hukum umpamanya. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar