Penjelasan tentang Najis
yang Dimaafkan dan yang Tak Dimaafkan
Dalam kehidupan sehari-hari sering kali
seorang Muslim bersinggungan dengan barang-barang yang dianggap oleh fiqih
sebagai barang najis, yang apabila barang najis ini mengenai sesuatu yang
dikenakannya akan berakibat hukum yang tidak sepele. Batalnya shalat dan
menjadi najisnya air yang sebelumnya suci adalah sebagian dari akibat
terkenanya barang najis.
Sejatinya tidak setiap apa yang terkena najis
secara otimatis menjadi najis yang tak termaafkan. Di dalam fiqih madzhab
Syafi’i ada beberapa barang najis yang masih bisa dimaafkan dan ada juga yang
sama sekali tidak bisa dimaafkan. Dalam fiqih, najis yang bisa dimaafkan
dikenal dengan istilah “ma’fu”.
Syekh Nawawi Banten di dalam kitabnya
Kâsyifatus Sajâ memaparkan empat kategori najis dilihat dari segi bisa dan
tidaknya najis tersebut dimaafkan. Beliau menuturkan sebagai berikut:
Pertama:
قسم
لا يعفى عنه في الثوب والماء
“Najis yang tidak dimaafkan baik ketika
mengenai pakaian maupun ketika mengenai air.”
Termasuk najis dalam kategori ini adalah
umumnya barang-barang najis yang dikenal secara umum oleh masyarakat. Seperti
air kencing, kotoran manusia dan binatang, darah, bangkai dan lain sebagainya.
Apabila najis-najis ini mengenai pakaian atau air maka tidak dimaafkan.
Pakaiannya menjadi najis dan harus disucikan sebagaimana mestinya. Airnya juga
menjadi air najis yang tidak dapat lagi digunakan untuk bersuci atau keperluan
lain yang membutuhkan air suci.
Kedua:
قسم
يعفى عنه فيهما
“Najis yang dimaafkan baik ketika mengenai
air maupun ketika mengenai pakaian.”
Yang masuk dalam kategori ini adalah najis
yang sangat kecil sehingga tidak terlihat oleh mata yang normal. Sebagai contoh
adalah ketika seseorang buang air kencing dengan tanpa benar-benar melepas
pakaiannya bisa jadi ada cipratan dari air kencingnya yang sangat lembut yang
tidak terlihat mata mengenai celana atau pakaian lain yang dikenakan. Bila
pakaian ini digunakan untuk shalat maka shalatnya dianggap sah karena najis
yang mengenai pakaiannya masuk pada kategori najis yang dimaafkan.
Ketiga:
قسم
يعفى عنه في الثوب دون الماء
“Najis yang dimaafkan ketika mengenai pakaian
namun tidak dimaafkan ketika mengenai air.”
Barang najis yang masuk dalam kategori ini
adalah darah dalam jumlah yang sedikit. Darah yang sedikit volumenya bila
mengenai pakaian maka dimaafkan najisnya. Bila pakaian itu dipakai untuk shalat
maka shalatnya masih dianggap sah. Sebaliknya bila darah ini mengenai air tidak
bisa dimaafkan najisnya meski volumenya hanya sedikit. Air yang terkena darah
ini bila volumenya kurang dari dua qullah dihukumi najis meski tidak ada sifat
yang berubah, sedangkan bila volumenya memenuhi dua qullah atau lebih maka dihukumi
najis bila ada sifatnya yang berubah. Dengan demikian air yang menjadi najis
karena terkena darah yang sedikit ini tidak bisa digunakan untuk bersuci atau
keperluan lain yang memerlukan air yang suci.
Lalu bagaimana ukuran darah bisa dianggap
sedikit atau banyak? Syekh Syihab Ar-Romli seagaimana dikutip oleh Syekh Nawawi
Banten menuturkan bahwa ukuran sedikit dan banyak itu berdasarkan adat
kebiasaan. Noda yang mengenai sesuatu dan sulit untuk menghindarinya maka
disebut sedikit. Yang lebih dari itu disebut banyak. Namun ada juga yang
berpendapat bahwa yang disebut banyak itu seukuran genggaman tangan, seukuran
lebih dari genggaman tangan, atau seukuran lebih dari satu kuku (lihat Muhammad
Nawawi Al-Jawi, Kâsyifatus Sajâ [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008],
hal. 84).
Keempat:
قسم
يعفى عنه في الماء دون الثوب
“Najis yang dimaafkan ketika mengenai air
namun tidak dimaafkan ketika mengenai pakaian.”
Yang termasuk dalam kategori ini adalah
bangkai binatang yang tidak memiliki darah pada saat hidupnya. Seperti nyamuk,
kecoak, semut, kutu rambut dan lain sebagainya. Bangkai binatang-binatang ini
bila mengenai air dimaafkan najisnya. Namun bila mengenai pakaian maka tidak
dimaafkan najisnya.
Sebagai contoh bila Anda melakukan shalat dan
melihat di pakaian yang Anda kenakan ada semut yang mati maka shalat Anda batal
bila tak segera membuang bangkai semut tersebut. Ini karena bangkai binatang
yang tak berdarah tidak bisa dimaafkan najisnya bila mengenai pakaian.
Masalah ini perlu diketahui oleh setiap muslim
mengingat sangat sering bersinggungan dalam kehiduan sehari-hari terlebih
memberikan dampak pada sah tidaknya ibadah yang dilakukan. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar