Rabu, 21 Februari 2018

(Ngaji of the Day) Hukum Belanja di Minimarket hingga Warung Kecil Gulung Tikar



Hukum Belanja di Minimarket hingga Warung Kecil Gulung Tikar

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, kehadiran minimarket menjamur hingga pelosok kampung. Sebagaimana kita ketahui sebagian dari masyarakat kita juga membuka warung. Pertanyaan saya, bagaimana hukum berbelanja di berbagai minimarket setempat yang berakibat kematian atau penutupan toko-toko warga? Terima kasih atas penjelasannya. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Syamsul Bahri – Lampung Timur

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Kehadiran minimarket menjadi problematis di tengah perkampungan. Pasar swalayan kecil ini dianggap oleh sebagian masyarakat lebih berdaya tarik. Secara otomatis, kehadiran minimarket seperti ini menurunkan omset warung-warung di sekitarnya dan perlahan mematikan mereka.

Masalah ini diangkat juga dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah pada Musyawarah Nasional Alim Ulama NU yang berlangsung di Mataram pada 23-25 November 2017.

Forum para kiai waktu itu menjawab bahwa masyarakat boleh secara syar‘i berbelanja di minimarket tersebut. Hanya saja forum ini menganjurkan masyarakat untuk berbelanja di toko milik saudara atau tetangga sendiri karena mengandung nilai silaturahmi. Mereka mengutip salah satunya Kitab Al-Majmu‘ karya Imam An-Nawawi sebagai berikut:

فَرْعٌ) قَالَ الْغَزَالِيُّ الْأَسْوَاقُ الَّتِي بَنَاهَا السَّلَاطِينُ بِالْأَمْوَالِ الْحَرَامِ تَحْرُمُ التِّجَارَةُ فِيهَا وَسُكْنَاهَا فَإِنْ سَكَنَهَا بِأُجْرَةٍ وَكَسَبَ شَيْئًا بِطَرِيقٍ شَرْعِيٍّ كَانَ عاصِيًا بِسُكْنَاهُ وَلَايَحْرُمُ كَسْبُهُ وَلِلنَّاسِ أَنْ يَشْتَرُوا مِنْهُ وَلَكِنْ إنْ وَجَدُوا سُوقًا أُخْرَى فَالشِّرَاءُ مِنْهَا أَوْلَى لِأَنَّ الشِّرَاءَ مِنْ الْأُولَى إعَانَةٌ لِسُكَّانِهَا وَتَرْغِيبٌ فِي سُكْنَاهَا وَكَثْرَةُ أُجْرَتِهَا وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ

Artinya, “(Ini satu cabang masalah) Imam Al-Ghazali mengatakan, ‘Aktivitas penjualan dan pengambilan lapak di dalam bangunan pasar yang difasilitasi pemerintah dengan biaya yang haram, juga haram dilakukan. Kalau seseorang menempatinya dengan biaya sewa tertentu dan ia membuka usaha dengan cara syar‘i, maka ia terbilang bermaksiat atas pengambilan lapaknya. Sedangkan usahanya sendiri tidak diharamkan. Masyarakat juga boleh menurut syar‘i berbelanja kepadanya. Tetapi jika ada pasar alternatif, masyarakat tentu lebih utama berbelanja di pasar alternatif tersebut karena aktivitas belanja di pasar sebelumnya itu tidak lain menolong penjual yang menempati lapak, membuat ‘nyaman’ penempatan lapak, dan tentu saja memperbanyak modal bagi penjual untuk biaya sewa lapak,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu‘ Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Maktabah At-Taufiqiyyah, tanpa catatan tahun, juz IX, halaman 321).

Melalui pandangan Imam An-Nawawi itu, forum para kiai ini melakukan pembelaan bagi warung-warung kecil yang dikelola masyarakat. Mereka mengatakan, selagi ada pasar atau toko alternatif di luar minimarket yang juga menyediakan kebutuhan masyarakat, sebaiknya warga berbelanja di warung tersebut.

Kadar pahala berbelanja di toko atau warung masyarakat jauh lebih besar dibanding berbelanja di minimarket sebagai pandangan Sayyidina Ali RA yang dikutip Imam Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumiddin sebagai berikut:

الصفة السادسة أن يكون من الأقارب وذوي الأرحام فتكون صدقة وصلة رحم وفي صلة الرحم من الثواب ما لا يحصى قال علي رضي الله عنه لأن أصل أخا من إخواني بدرهم أحب إلي من أن أتصدق بعشرين درهما ولأن أصله بعشرين درهما أحب إلي من أن أتصدق بمائة درهم ولأن أصله بمائة درهم أحب إلي من أن أعتق رقبة

Artinya, “Sifat keenam adalah pertalian kerabat dan hubungan darah sehinga bernilai sedekah dan silaturahmi sekaligus. Silaturahmi sendiri mengandung banyak pahala yang tak terhingga. Sayyidina Ali RA mengatakan, ‘Silaturahmi sambil memberikan satu dirham kepada salah seorang saudaraku lebih kusukai dibanding sedekah 20 dirham (kepada orang lain). Silaturahmi sambil memberikan 20 dirham kepada salah seorang saudaraku lebih kusukai dibanding sedekah 100 dirham (kepada orang lain). Silaturahmi sambil memberikan 100 dirham kepada salah seorang saudaraku lebih kusukai dibanding sedekah dengan cara memerdekakan seorang budak perempuan,’” (Lihat Imam Al-Ghazali, Ihya ‘Ulumiddin, Mesir, Maktabah Musthafa Al-Babi Al-Halabi, 1939 M/1358 H, juz I, halaman 227).

Sebagaimana diketahui bahwa harga budak saat itu tidak murah. Meskipun demikian, Sayyidina Ali RA lebih memilih bersedekah 100 dirham untuk kerabat atau tetangga karena sedekah kepada kerabat dan silaturahmi adalah sebuah kebaikan yang tak terhingga.

Dari dua kutipan di atas, para kiai tidak menyarankan masyarakat berbelanja di minimarket selagi kebutuhan mereka terpenuhi oleh warung atau toko kecil yang dikelola oleh masyarakat itu sendiri.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar