Sepuluh Kesunahan dalam Berwudhu
Dalam setiap ibadah mahdlah dapat dipastikan
adanya perkara-perkara tertentu yang merupakan syarat, rukun dan juga sunah.
Syarat dan rukun mutlak harus ada dalam pelaksanaan ibadah tersebut. Tidak
terpenuhinya salah satu syarat atau tidak dilakukannya salah satu rukun
menjadikan ibadah yang dilakukan tidak sah dan harus diulang. Beda halnya
dengan sunah maka ia berfungsi sebagai penyempurna ibadah, tidak menentukan
keabsahannya.
Demikian juga dengan wudhu di samping memiliki
syarat dan rukun juga memiliki banyak hal yang sunah dilakukan untuk
menyempurnakannya. Syekh Abu Syuja’ Al-Asfahani menyebutkan ada sepuluh
perkara-perkara yang sunah dilakukan dalam berwudhu. Dalam kitabnya Matn Ghayah
At-Taqrib beliau mengatakan:
وسننه
عشرة أشياء: التسمية وغسل الكفين قبل إدخالهما الإناء والمضمضة والاستنشاق ومسح
الأذنين ظاهرهما وباطنهما بماء جديد وتخليل اللحية الكثة وتخليل أصابع اليدين
والرجلين وتقديم اليمنى على اليسرى والطهارة ثلاثا ثلاثا والموالاة
Artinya: “Ada sepuluh sunah dalam berwudhu,
yaitu membaca basmalah, membasuk kedua telapak tangan sebelum memasukannya ke
dalam tempat air, berkumur, menghirup air ke dalam hidung, mengusap bagian luar
dan dalam telinga dengan air yang baru, menyela-nyela rambut jenggot yang
tebal, menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki, mendahulukan anggota badan yang
kanan dari yang kiri, tiga kali basuhan, dan berturut-turut.”
Kesepuluh hal tersebut dijelaskan secara
singkat oleh Sykeh Ibnu Qasim Al-Ghazi sebagai berikut:
1. Membaca basmalah dilakukan pada awal pertama
kali akan melakukan wudhu dengan kalimat “bismillah” untuk ringkasnya atau
“bismillahirrahmanirrahim” untuk sempurnanya. Bila di awal berwudhu belum
membaca basmalah maka bisa disusulkan di pertengahan wudhu. Namun bila sampai
selesai berwudhu belum juga membacanya maka tak perlu dilakukan.
2. Membasuh kedua telapak tangan sampai dengan
pergelangan tangan dilakukan sebelum berkumur. Bila air yang digunakan untuk
berwudhu berada pada bejana dan vulomenya kurang dari dua qullah maka sebelum
kedua telapak tangan dimasukkan ke bejana tersebut dibasuh tiga kali terlebih
dahulu bila diragukan kesucian kedua telapak tangan tersebut. Adalah makruh
memasukkan keduanya ke dalam bejana sebelum membasuhnya terlebih dahulu. Namun
bila yakin bahwa kedua telapak tangannya dalam keadaan suci maka tidak mengapa
memasukkannya tanpa membasuhnya terlebih dahulu.
3. Berkumur dilakukan setelah membasuh kedua
telapak tangan. Kesunahan berkumur ini bisa didapatkan dengan cara memasukkan
air ke dalam mulut, baik air tersebut digerakkan di dalamnya dan kemudian
dimuntahkan ataupun tidak. Yang lebih sempurna adalah memuntahkannya.
4. Menghirup air kedalam hidung dilakukan
setelah berkumur. Kesunahannya bisa didapatkan dengan cara memasukkan air ke
dalam hidungdengan cara menghisapnya hingga sampai di pangkal hidung dan
kemudian menyemprotkannya ataupun tidak. Yang lebih sempurna adalah
menyemprotkannya.
Orang yang berkumur dan menghirup air ke dalam
hidung saat berwudhu dituntut untuk melakukannya secara kuat. Lebih utama lagi
bila kedua kesunahan itu dilakukan dengan tiga kali cidukan di mana
masing-masing cidukan digunakan untuk berkumur kemudian dihirup ke dalam
hidung. Ini lebih utama dari pada memisah keduanya dengan cidukan
sendiri-sendiri.
5. Membasuh seluruh kepala, tidak hanya sekedar
mengusapnya saja. Sebagaimana diketahui bahwa mengusap sebagian kepala adalah
merupakan rukun wudhu yang hukumnya wajib. Sedangkan membasuh keseluruhan
kepala adalah sunah hukumnya.
Sebagai catatan, sunah membasuh kepala ini
tidak disebutkan dalam salah satu dari sepuluh sunah wudhu yang disebutkan oleh
Syekh Abu Syuja’ dalam kitab Taqribnya. Namun demikian Syekh Ibnu Qasim
menyebutkannya dalam menjelaskan tulisan Abu Syuja’ sehingga pada akhirnya
sunah wudhu yang disebutkan di sini ada sebelas, bukan sepuluh sebagaimana
tersebut di atas.
6. Mengusap seluruh bagian luar dan dalam kedua
telinga dengan menggunakan air yang baru, bukan dengan menggunakan basahnya air
yang digunakan untuk membasuh kepala. Dalam melakukan ini sunahnya dengan cara
memasukkan kedua jari telunjuk tangan ke dalam lubang telinga dan melakukannya
pada lekukan-lekukan telinga, sedangkan ibu jari dijalankan pada bagian luar
telinga. Setelah itu kedua telapak tangan yang dalam keadaan basah dilekatkan
pada kedua telinga.
7. Menyela-nyela rambut jenggot yang tebal
adalah sunah hukumnya. Sedangkan menyela-nyela jenggot yang tipis adalah wajib.
Ini dilakukan dengan cara memasukkan jari-jari ke bagian bawah janggut.
8. Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki
hukumnya sunah meskipun air wudhu bisa sampai tanpa menyela-nyela. Namun bila
dengan tidak menyela-nyela air tidak bisa sampai ke sela-sela jari maka wajib
hukumnya untuk menyela-nyela.
9. Mendahulukan anggota badan yang kanan dari
yang kiri untuk kedua tangan dan kedua kaki. Adapun untuk dua anggota badan
yang bisa dengan mudah dibasuh dengan sekali basuhan seperti kedua pipi maka
cukup dibasuh dengan sekali basuhan secara bersamaan tanpa harus mendahulukan
yang kanan dari yang kiri.
10. Menigakalikan basuhan. Yakni setiap anggota
badan yang dibasuh pada saat berwudhu dibasuh atau diusap sebanyak
masing-masing tiga kali.
11. Berturut-turut. Artinya tidak ada jeda yang
lama di antara basuhan dua anggota badan. Setiap anggota badan dibasuh segera
setelah anggota sebelumnya selesai dibasuh dan belum mengering. Berturut- turut
ini dihukumi sunah bagi orang yang tidak dalam kondisi darurat. Adapun bagi
orang yang dalam kondisi darurat, seperti berpenyakit beser, selalu buang air,
atau terkena istihadlah, maka hukum berturut-turut dalam berwudhu menjadi
wajib.
Demikian beberapa hal yang sunah dilakukan
dalam berwudhu untuk menjadikan lebih sempurnanya wudhu seseorang. Semestinya
masih banyak lagi hal-hal lain yang juga sunah dilakukan dalam berwudhu.
Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar