Jumat, 23 Februari 2018

(Ngaji of the Day) Hukum Beragama dengan Rujukan Langsung Al-Quran dan Hadits



Hukum Beragama dengan Rujukan Langsung Al-Quran dan Hadits

Pertanyaan:

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Kadang kami menjumpai ada seorang yang kadar pengetahuan agamanya masih meragukan karena memang baru belajar Islam belum lama tetapi ia dengan percaya diri mengatakan, “Saya tidak mengikuti salah satu madzhab manapun, saya hanya mengamalkan apa yang disampaikan Al-Quran dan Sunah.”

Ketika ada orang lain yang memberikan penjelasan dengan merujuk kepada ulama yang kompeten dalam bidangnya, ia enggan menerimanya. Hal ini karena disebabkan ia merasa sudah bisa memahami kandungan ayat atau hadits yang ia sampaikan. Yang ingin kami tanyakan apakah sikap orang tersebut dapat dibolehkan? Wassalamu ’alaikum. wr. wb.

Nama Dirahasiakan – Jakarta

Jawaban:

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Pengambilan putusan hukum dengan langsung merujuk pada nash Al-Quran maupun hadits adalah pekerjaan yang tidak bisa dilakukan sembarang orang. Hanya orang-orang yang memiliki daya intektual yang memadai dengan ketentuan-ketentuan yang ketat.

Karena memang faktanya memahami sebuah ayat atau hadits bukanlah pekerjaan mudah, dibutuhkan penguasaan berbagai disiplin ilmu seperti ilmu tafsir, ilmu mushtalahul hadits, sharaf, nahwu, dan lain sebagainya. Di samping itu yang tak kalah pentingnya adalah menelisik pandangan-pandangan ulama sebelumnya yang mu’tabar.

Misalnya ketika kita berbicara tentang status hukum kejadian tertentu dengan merujuk kepada Al-Quran atau hadits, maka salah satu hal yang tidak bisa diabaikan adalah memperhatikan pandangan para fuqaha terdahulu tentang bagaimana mereka memahami ayat atau hadits tersebut. Begitu juga pandangan para ahli tafsir atau pensyarah hadits yang sudah mu’tabar atau diakui.

Dari sini kemudian muncul pertanyaan apakah sikap orang tersebut dibolehkan mengingat ia adalah orang yang pengetahuan agamanya masih meragukan karena baru belajar tentang Islam?

Dalam kontkes ini, ada baiknya kami mengetengahkan kembali pandangan Muhammad Amin Al-Kurdi Al-Irbili, seorang ulama besar yang wafat pada tahun 1914, penganut Madzhab Syafi’i dan Tarekat Naqsyabandiyyah. Dalam Kitab Tanwirul Qulub yang merupakan kitab yang sudah masyhur di kalangan pesantren, ia mengatakan sebagai berikut:

وَمَنْ لَمْ يُقَلِّدْ وَاحِدًا مِنْهُمْ وَقَالَ أَنَا أَعْمَلُ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ مُدَّعِيًا فَهْمَ اْلأَحْكَامِ مِنْهُمَا فَلاَ يُسْلَمُ لَهُ بَلْ هُوَ مُخْطِئٌ ضَالٌّ مُضِلٌّ سِيَّمَا فِيْ هَذَا الزَّمَانِ الَّذِيْ عَمَّ فِيْهِ الْفِسْقُ وَكَثُرَتْ فِيْهِ الدَّعْوَى الْبَاطِلَةُ  لِأَنَّهُ اسْتَظْهَرَ عَلَى أَئِمَّةِ الدِّيْنِ وَهُوَ دُوْنَهُمْ فِي الْعِلْمِ وَالْعَدَالَةِ وَاْلإِطِّلاَعِ

Artinya, “Barang siapa yang tidak mengikuti salah satu dari mereka (imam-imam madzhab) dan berkata, ‘Saya beramal berdasarkan Al-Quran dan hadits,’ dan mengaku telah mampu memahami hukum-hukum Al-Quran dan hadits, maka orang tersebut tidak bisa diterima. Ia bahkan termasuk orang yang bersalah, sesat dan menyesatkan, terutama pada masa sekarang ini di mana kefasikan merajalela dan banyak tersebar dakwaan atau klaim-klaim batil. Pasalnya, ia ingin mengungguli para pemimpin agama padahal ia di bawah mereka dalam ilmu, amal, integritas, dan analisis,” (Lihat Muhammad Amin Al-Kurdi Al-Irbili, Tanwirul Qulub fi Mu’amalati ‘Allamil Ghuyub, Beirut, Darul Fikr, 1994 M/1414 H, halaman 75).

Jika pandangan Muhammad Amin Al-Kurdi Al-Irbili ini ditarik ke dalam konteks pertanyaan di atas, maka pesan penting yang ingin disampaikan adalah ketidakbolehan bagi kita sebagai orang awam ketika berbicara mengenai persoalan untuk merujuk langsung Al-Quran dan hadits dengan mengabaikan pandangan-pandangan ulama yang sudah dianggap mu’tabar atau diakui dan diterima pendapatnya.

Hal ini lebih dikarenakan kerendahan tingkat keilmuan, amaliah, dan analisis kita dibanding dengan mereka. Lain ceritanya ketika yang berbicara tentang suatu hukum adalah orang-orang yang bisa dikategorikan sebagai orang yang mumpuni, memiliki pengetahuan mendalam dan luas tentang hukum Islam.

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Mahbub Maafi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar