Ancaman bagi Orang yang
Meninggalkan Shalat
Pembaca yang budiman, sebagaimana kita
ketahui bersama, bahwa shalat merupakan ibadah yang sangat penting dalam agama
Islam. Selain sebagai penunjuk ketakwaan, shalat yang kita lakukan juga
berfungsi sebagai tiang dari agama kita. Berulang kali Allah mengingatkan
kepada kita tentang besarnya pahala dan janji kenikmatan surga yang akan
diberikan kepada umat Islam yang konsisten melaksanakan
shalat. Di
sisi lain, Allah juga memberikan ancaman yang sangat tegas bagi mereka yang
meninggalkan shalat.
Menurut tinjauan hukum Islam (baca: fiqih),
ada konsekuensi hukum yang sangat tegas terkait orang yang meninggalkan shalat
sebagaimana dijelaskan oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi
Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz I, hal. 102:
مَنْ
أَخْرَجَ " من المكلفين " مكتوبة كَسَلًا وَلَوْ جُمُعَةً " وَإِنْ
قَالَ أُصَلِّيهَا ظُهْرًا " عَنْ أَوْقَاتِهَا " كُلِّهَا "
قُتِلَ حَدًّا" لَا كُفْرًا
“Seorang mukallaf yang tidak mengerjakan
shalat tepat waktu karena alasan malas, termasuk shalat Jumat meski ia
beralasan akan melaksanakan shalat dhuhur, maka ia layak menerima hukuman mati
sebagai hadd, bukan karena alasan kekufuran.”
Pernyataan syekh Zakaria tentang layak
dibunuhnya orang yang meninggalkan shalat tersebut berdasarkan pada hadits
nomor 25 riwayat Imam Bukhari bahwasanya Nabi bersabda:
أُمِرْت
أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ...
“Aku diperintah untuk memerangi manusia
hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan
Allah, dan mendirikan shalat,…”
Mengenai status bahwa orang yang meninggalkan
shalat tersebut belum bisa dihukumi kafir, berdasarkan pada hadits nomor 1420
riwayat Abu Dawud:
خمس
صلوات كتبهن الله على العباد، فمن جاء بهن، لم يضع منهن، شئ استخفافاً بحقهن، كان
له عند الله عهد أن يدخله الجنة، ومن لم يأتي بهن فليس له عند الله عهد، إن شاء
عذبه، وإن شاء أدخله الجنة
“Shalat lima waktu telah difardhukan oleh
Allah kepada hamba-hamba-Nya. Barangsiapa yang mengerjakannya, dengan tidak
menyia-nyiakan hak-hak shalat sedikitpun, maka Allah berjanji akan
memasukkannya ke dalam surga, dan barangsiapa yang tidak mengerjakannya maka
tidak ada janji Allah baginya. Jika Allah berkehendak maka Dia akan
menyiksanya, dan jika Allah berkehendak maka Dia akan memasukkannya ke surga”.
Secara terperinci, Mustafa al-Khin dan
Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i (Surabaya:
Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 103 memerinci kategori orang yang meninggalkan
shalat sebagai berikut:
تارك
الصلاة إما أن يكون قد تركها كسلاً وتهاوناً، أو تركها جحوداً لها، أو استخفاً
بها: فأما من تركها جاحداً لوجوبها، أو مستهزئاً بها، فإنه يكفر بذلك ويرتد عن
الإسلام، فيجب على الحاكم أن يأمره بالتوبة، فإن تاب وأقام الصلاة فذاك، وإلا قبل
على أنه مرتد، ولا يجوز غسله ولا تكفينه ولا الصلاة عليه، كما لا يجوز دفنه في
مقابر المسلمين، لأنه ليس منهم.
وأما
إن تركها كسلاً، وهو يعتقد وجوبها، فإنه يكلف من قبل الحاكم بقضائها والتوبة عن معصية
الترك. فإن لم ينهض إلى قضائها وجب قتله حداً، … يعتبر مسلماً.
“Orang yang meninggalkan shalat, ada kalanya
karena ia malas dan berleha-leha, ada kalanya karena ia membangkang dan
menyepelekan. Orang yang meninggalkan shalat karena membangkang tentang kewajiban
shalat atau menyepelekannya, maka ia dihukumi kafir dan keluar dari Islam,
dalam hal ini, Hakim wajib memerintahkannya untuk tobat, jika ia tobat dan
mendirikan shalat, maka masalah selesai, jika tidak maka ia dihukum mati dengan
alasan murtad, dan tidak boleh dimandikan, dikafani, dishalati, dan tidak boleh
juga dikuburkan di pekuburan Muslim karena ia tidaklah Muslim lagi.
Sementara orang yang meninggalkan shalat
karena malas, namun ia tetap meyakini akan kewajiban shalat, maka hakim wajib
menyuruhnya untuk mengqadla shalat dan bertobat. Jika ia tetap enggan, maka ia
dihukum mati sebagai bentuk hadd …namun statusnya masih tetap Muslim”.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa jika
seseorang yang meninggalkan shalat karena malas, ia tetap dihukumi Muslim
meskipun ia layak dihukum mati. Namun sebagai warga negara, kita haram gegabah
membunuhi mereka yang tidak shalat, karena hal tersebut merupakan wewenang
hakim, bukan wewenang perseorangan warga negara.
Demikian pemaparan kali ini, semoga
bermanfaat dan menjadi peringatan bagi kita untuk tidak sembarangan
meninggalkan shalat. Wallahu a’lam bi shawab. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar