Shalat Menggunakan Pakaian
Tembus Pandang atau Ketat, Sahkah?
Pembaca yang budiman, sebagaimana kita
ketahui, menutup aurat merupakan syarat wajib shalat yang harus kita penuhi.
Persoalan terkadang muncul ketika sebagian saudara kita, baik lelaki maupun
perempuan yang menggunakan pakaian tembus pandang atau ketat ketika shalat.
Apakah sah menggunakan pakaian semacam itu ketika shalat?
Untuk menjawab persoalan tersebut, kita bisa
menyimak penjelasan Syekh Abu Bakar Syatha al-Dimyathi dalam kitab I’anah
al-Thalibin (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), juz I, hal. 134:
يجب
ستر العورة بما - أي بجرم - يمنع إدراك لونها لمعتدل البصر عادة، فلا يكفي ما لا
يمنع ذلك… (قوله: ويكفي ما يحكي لحجم الأعضاء لكنه خلاف الأولى أي للرجل، وأما
المرأة والخنثى فيكره لهما.
“Wajib menutup aurat dengan sesuatu yang
mencegah mata melihat warna kulit, maka tidak cukup menggunakan bahan yang
tidak mencegahnya…(Pernyataan: Dan cukup menggunakan sesuatu yang
memperlihatkan lekuk tubuh… namun hal semacam ini dihukumi khilaful aula bagi
lelaki dan makruh bagi wanita dan khuntsa.”
Dari penjelasan di atas bisa kita pahami
bahwa hukum shalat dengan pakaian yang tembus pandang, yang membuat orang lain
masih bisa melihat warna kulit kita, adalah tidak sah, baik bagi lelaki maupun
perempuan.
Sedangkan menggunakan pakaian ketat yang
memperlihatkan lekuk tubuh, hukumnya tetap sah, namun khilaful aula (dianjurkan
meninggalkannya) bagi lelaki dan makruh bagi perempuan dan khuntsa (berkelamin
ganda/tidak berkelamin). Karena itu, sebaiknya tetap dihindari.
Jika kita berbicara soal keutamaan, maka
beberapa pertimbangan yang bisa kita jadikan panduan dalam memilih pakaian
ketika akan shalat ialah pakaian yang polos tanpa banyak motif dan garis-garis,
tidak tembus pandang, dan tidak ketat. Pertimbangan yang lain juga ialah
menggunakan pakaian yang sopan secara syariat maupun secara adat.
Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi
shawab.
[]
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar