Rabu, 06 Januari 2016

Quraish Shihab: Perkawinan Usia Muda



Perkawinan Usia Muda
Oleh: M. Quraish Shihab

Beberapa minggu lalu saya mendapat kehormatan hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai saksi ahli yang diharapkan menyampaikan pandangan Islam tentang perkawinan usia muda.

Di sana antara lain saya kemukakan bahwa: al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw. tidak menetapkan usia tertentu untuk perkawinan. Ini karena pada dasarnya, al-Qur’an tidak merinci persoalan-persoalan yang dapat mengalami perubahan akibat perkembangan masa atau perbedaan situasi dan pelaku. Yang dirincinya adalah hal-hal yang dibutuhkan manusia, tetapi tidak dapat terjangkau oleh nalarnya, seperti persoalan-persoalan metafisika.

Dalam konteks perkawinan, a-Qur’an dan Sunnah antara lain menetapkan tujuan  perkawinan. Suami istri, menurut al-Qur’an, hendaknya topang-menopang: Istri-istri adalah pakaian buat kamu (wahai suami) dan kamu pun pakaian buat mereka  (QS. al-Baqarah [2]: 187 ) dan saling bermusyawarah (QS. ath-Thalaq [65]: 6). Nah, bagaimana itu dapat diwujudkan kalau istri belum mencapai tingkat mental, emosional, dan spiritual yang dapat mendukung tujuan tersebut.

Istri oleh Nabi diserahi tugas pokok, yaitu mengurus rumah tangga. Bahkan boleh jadi dewasa ini lebih dari itu karena pada hakikatnya fungsi keluarga bukan hanya reproduksi atau ekonomi, tetapi lebih dari itu, antara lain fungsi sosialisasi dan pendidikan . Nah, bagaimana mungkin seorang anak berumur enam belas tahun—yakni belum tamat Sekolah Menengah Atas—dapat melaksanakan fungsi tersebut kalau dia sendiri belum siap secara fisik, mental, dan spiritual?

Jangankan perkawinan, menyerahkan harta kepada anak yatim telah mencapai usia dewasa pun tidak diperkenankan al-Qur’an  (QS. an-Nisaa’ [4]: 6)—walau harta itu adalah miliknya yang berada di tangan wali, kecuali setelah sang wali mengujinya dan menemukannya telah mencapai apa yang dinamai oleh al-Qur’an rusyd. Kata ini bukan sekadar berarti kemampuan fisik atau nalar, tetapi juga kesehatan mental dan spiritual. Memang bisa saja ada seorang yang telah melampaui usia delapan belas atau bahkan dua puluh tahun tapi ia dinilai belum dewasa  sehingga belum dapat diberi tanggung jawab.

Sekali lagi, Islam tidak menetapkan batas tertentu bagi usia perkawinan. Itu sebabnya ditemukan dalam literatur hukum Islam aneka pendapat ulama dan mazhab menyangkut batas minimal usia calon suami dan istri.

Ketetapan hukum yang berlaku di negara-negara berpenduduk Muslim pun, menyangkut usia tersebut, berbeda-beda. Bahkan dalam satu negara, perubahan terjadi akibat perkembangan masa. Di Aljazair—misalnya—pada mulanya delapan belas tahun bagi pria dan enam belas tahun bagi wanita, lalu dua puluh satu tahun bagi pria dan delapan belas tahun bagi wanita, lalu sembilan belas tahun bagi keduanya.

Perbedaaan dan perubahan itu dapat dibenarkan karena kata ulama: “Kita tidak dapat serta-merta meniru sepenuhnya ketetapan hukum yang lalu—walau kasusnya sama—karena  ada  empat fakor yang harus selalu dipertimbangkan sebelum menetapkan hukum, yaitu: Masa; Tempat; Situasi; dan Pelaku.

Yang  menikah dengan wanita di bawah umur atau yang membenarkannya—dengan  dalih bahwa Rasul melakukannya terhadap Aisyah, adalah picik menurut Imam as-Sayuthi dan jahil menurut mantan Mufti Mesir Syaikh ‘Ali Jumah, bahkan angkuh karena dia mempersamakan dirinya dengan  Rasul saw.

Memang tidak semua yang beliau lakukan boleh kita ikuti dan amalkan, apalagi dalam hal perkawinan. Bahkan di sisi lain, tidak jarang apa yang ditetapkan Rasul saw. diubah oleh pakar atau generasi sesudah beliaukarena ada perkembangan baru demi meraih kemaslahatan yang lebih besar atau menghindari mudharat. Dalam hal ini, cukup banyak contoh yang dapat dikemukakan.

Dalam konteks usia perkawinan, para pakar harus mampu mempelajari perkembangan masa dan situasinya sambil memperhatikan tujuan perkawinan serta kondisi masyarakat.

Saya tidak berada dalam posisi memberi penilaian—setuju atau tidak setuju—terhadap pandangan saksi-saksi ahli terdahulu menyangkut dampak-dampak buruk dari perkawinan wanita yang baru berusia enam belas tahun, karena itu bukan bidang saya. Namun jika benar apa yang mereka sampaikan itu, sebagaimana disampaikan juga oleh sekian banyak ahli lainnya, baik dari dalam maupun dari luar negeri, maka tidak ada pilihan lain bagi agamawan, kecuali mendukung pandangan mereka tentang perlunya melakukan peninjauan kembali atas penetapan hukum menyangkut usia perkawinan serta menetapkan syarat-syarat yang diperlukan guna terhindarnya para istri dari mudarat dan perkawinan dari kegagalan, termasuk pemberian dispensasi untuk kasus-kasus khusus yang hanya dapat diberikan oleh yang benar-benar berwewenang (hakim), setelah meninjaunya dari berbagai aspek. Demikian wa Allah A’lam. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar