Selasa, 05 Januari 2016

(Taushiyah of the Day) PBNU Kecam Putusan Tak Cerminkan Keadilan kepada Rakyat



IHWAL GUGATAN KLKH
PBNU Kecam Putusan Tak Cerminkan Keadilan kepada Rakyat

Dalam kaidah fikih Ada lima kebutuhan atau hajat hidup manusia yang harus terjamin: Pertama, nyawanya. Kedua, hartanya. Ketiga, akalnya. Keempat, keturunananya, dan kelima, martabatnya. Lima hal tersebut dalam terminologi ushul fikih disebut dengan kulliyatul khoms.

Rumusan tersebut bukan lahir dari ruang kosong. Ia didasari filosofi pemikiran dan juga perdebatan akademik yang sangat matang dan komprehensif, sehingga kemudian hari terbakukan menjadi lima kebutuhan dasar manusia yang harus terjamin dalam kehidupan ini.

Berangkat dari kerangka berpikir kulliyatul khoms tersebut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) selalu berusaha membingkai paradigma berpikirnya. Hal ini kami rasa sangat diperlukan guna mengurai apa yang sejatinya hari ini mesti kita lakukan termasuk dalam membincang soal kekalahan pemerintah dalam gugatan pada perusahaan soal pembakaran hutan.

Pada sidang yang dipimpin hakim Parlan Nababan, Rabu (30/12/2015) lalu, hakim menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Alasan yang disebutkan oleh hakim antara lain adalah karena adanya ketersediaan peralatan pengendalian kebakaran dan juga karena lahan yang terbakar pun masih dapat ditanami.

Tanpa bermaksud mencampuri teknis peradilan dan kebebasan hakim dalam memutus perkara, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berpendapat bahwa dua alas an itu menurut kami harus ditinjau ulang, sebab secara de facto, dampak kerusakan akibat pembakaran hutan tersebut sangat luas termasuk dampak asap yang mengancam kesehatan dan nyawa masyarakat.

Yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah tepat dengan cara menggugat pembakar lahan. Negara sudah berusaha hadir dan menjadi garda depan “pembela” hajat hidup masyarakatnya. Kebakaran hutan yang berdampak luar biasa bukan saja pada aspek ekonomi namun juga kesehatan yang urusannya dengan nyawa penduduk dan warga negara. Namun yang patut disesalkan adalah keputusan hakim yang justru kontraproduktif dalam menghadirkan keadilan sebagai usaha untuk “hadir” membela hajat hidup warga negara.

Pada prinsipnya PBNU mengecam keras putusan-putusan yang tidak mencerminkan keadilan dan berpihak kepada rakyat. Wallahu a’lam bisshowab. []

Jakarta, 04 Januari 2015

Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA 
Ketua Umum 

Dr. Ir. HA. Helmy Faishal Zaini
Sekjend

Tidak ada komentar:

Posting Komentar