Nishab Zakat Padi
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Kami ingin menanyakan
berapakah nishab zakat padi? Selama ini masyarakat di sekitar kami tahunya padi
1 ton zakatnya 1 kwintal, sehingga orang orang beranggapan bahwa nishabnya
zakat padi itu 1 ton. Mohon dijelaskan, terimakasih.
Satu pertanyaan lagi, bagaimana hukumnya
mengeluarkan zakat yang tidak/belum mencapai satu nishab?
Jawaban:
Wa’alaikumsalam wa rahmatullah wa barakatuh.
Saudara penanya yang kami hormati. Memberikan
zakat bagi seorang muslim yang memiliki harta dan telah mencapai satu nishab
merupakan kewajiban yang harus dijalankan, karena selain merupakan salah satu
rukun Islam, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh si pelakasana melainkan juga
akan berdampak secara luas dalam kehidupan masyarakat.
Dapat dibayangkan seandainya kesadaran
mengeluarkan zakat ini telah tumbuh di negeri kita yang mayoritas penduduknya
beragama Islam, sudah barang tentu taraf kehidupan warga negara juga akan
mengalami perbaikan.
Diantara Harta/aset yang wajib dikeluarkan
zakatnya adalah bahan makanan pokok seperti padi, jagung, dan gandum. Nishab
(batas minimal ukuran harta yang dizakati) dari jenis ini sebagaimana
dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari adalah 5
wasaq. Zakat yang dikeluarkan adalah sepersepuluh (10%) apabila menggunakan air
hujan, sedangkan apabila tidak menggunakan air hujan maka zakatnya adalah
seperduapuluh (5 %) dari hasil tanaman yang didapatkan.
Rasulullah saw bersabda:
لَيْسَ فِيمَا أَقَلُّ مِنْ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
Artinya: “Tidak ada zakat pada hasil tanaman
yang kurang dari 5 wasaq.”
Dalam sebuah hadis yang lain, Nabi juga
bersabda:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فِيمَا سَقَتِ
السَّمَاءُ وَالعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا العُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ
نِصْفُ العُشْرِ
Artinya: Dari nabi saw bersabda: “Pada
tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air atau air tanah maka zakatnya
sepersepuluh, sedangkan yang diairi dengan tenaga zakatnya seperduapuluh.
Dalam menjelaskan 5 wasaq inilah para ulama
memberikan keterangan yang mungkin tidak sama antara satu dengan yang lain.
Dalam kitab Fath al-Mu’in, Syaikh Zainuddin
al-Malibari dari madzhab Syafi’i memberikan keterangan sebagai berikut;
وتجب على من مر في قوت اختياري من حبوب كبر وشعير وأرز إلى قوله ...بلغ
قدر كل منهما خمسة أو سق وهي بالكيل: ثلاثمائة صاع والصاع أربعة أمداد
Artinya: “Dan wajib zakat bagi orang yang
telah lewat pembahasannya (muslim dan merdeka) dalam makanan pokok mereka
(dalam kondisi normal) dari biji-bijian seperti gandum dan padi…. yang telah
mencapai 5 wasaq, yakni 300 sha’ (dalam timbangan), sedangkan 1 sha’ adalah 4
mud.”
Saudara penanya yang selalu di sayangi Allah.
Untuk mempermudah pemahaman mengenai ukuran nishab padi ini, dalam kitab Fath
Al-Qadir, al-Maghfuri lah K.H. Ma’shum Ali Jombang memberikan penjelasan bahwa
nishab padi adalah 1631,516 kg (1 ton 6 kwintal 31,5 kg), sementara apabila
telah merupa menjadi beras nishabnya adalah 815,758 kg (8 kwintal, 15,7 kg).
Adapun menegenai pemahaman masyarakat
disekitar anda tentang zakatnya padi 1 ton dan mengeluarkan zakatnya 1 kwintal
adalah pemahaman yang tidak dapat disalahkan karena mereka mendapat pemahaman
seperti itu dari para ulama setempat yang menjelaskan demikian sebagai bentuk
kehati-hatian.
Selanjutnya tanggapan kami atas pertanyaan
berikutnya adalah harta mapun infaq yang telah diberikan atas nama zakat yang
belum mencapai satu nishab tersebut tidak dapat dikategorikan zakat. Dengan
demikian harta yang dikeluarkan dianggap sebagai infaq/ sedekah biasa.
Oleh karena itu, bagi orang yang diberi
amanah oleh Allah mempunyai harta lebih hendaknya mereka lebih teliti dan
memperhatikan masalah ini, terlebih lagi orang yang memiliki harta dan telah
mencapai satu nishab agar dalam menginfakkan hartanya tidak salah niat.
Wallahu a’lam bi as-shawab.
Maftukhan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar