Kenapa Aqiqah Laki-laki dan
Perempuan Beda?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb. Langsung saja, saya
mau menanyakan kepada pengasuh rubrik bahtsul masail NU Online mengenai soal
perbedaan aqiqah laki-laki dan perempuan. Kenapa kalau laki-laki itu dua ekor
kambing, sedang kalau perempuan itu hanya satu ekor kambing? Padahal sama-sama
anak, kok bisa aqiqahnya dibedakan. Untuk penjelasannya, saya ucapkan
terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb.
Muhammad Hadi – Kupang
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr. wb. Penanya yang
budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Setiap pasangan suami-isteri sudah
barang tentu mendambakan kehadiran seorang anak. Tanpa kehadirannya,
kebahagiaan pasangan suami-isteri terasa kurang lengkap. Dan pada saat buah
hati yang diharapkan lahir, kebahagiaan pasangan tersebut akan terihat
sempurna. Dan sebagai wujud dari kebahagiaan dan rasa syukur atas lahirnya
seorang anak maka agama menganjurkan kepada orang tua untuk melaksanakan
aqiqah.
Aqiqah bagi anak laki-laki disunnahkan dua
ekor kambing, sedang bagi anak perempuan disunnahkan satu ekor kambing. Hal ini
didasarkan kepada riwayat Ummu Kurz al-Ka’biyyah ra yang bertanya kepada
Rasulullah saw tentang aqiqah. Rasul pun menjelaskan bahwa untuk anak laki-laki
dianjurkan dua ekor kambing yang sama, dan untuk anak perempuan satu ekor
kambing.
وَالسُّنَّةُ
أَنْ يُذْبَحَ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لِمَا رَوَتْ
أُمُّ كُرْزٍ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنِ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ لِلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ
الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Sunnah untuk disembelih (beraqiqah) dua ekor
kambing yang sama bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing bagi anak perempuan
karena didasarkan kepada riwayat Ummu Kurz ra, ia bertanya kepada Rasulullah
saw tentang aqiqah, lantas Rasul pun menjawab, ‘Bagi anak laki-laki dua ekor
kambing yang sama, dan bagi anak perempuan satu ekor kambing” (Lihat Abu Ishaq
as-Sirazi., al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt,
juz, 1, h. 241)
Lantas kenapa kalau anak laki-laki diaqiqahi
dua ekor kambing, sedang perempuan hanya satu ekor kambing? Jawaban atas
pertanyaan ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial orang Arab dan
bangunan pemikiran mereka ketika itu. Di mana kehadiran anak laki-laki lebih
mereka harapkan ketimbang anak perempuan. Dengan kata lain, kebahagian mereka
ketika mendapatkan anak laki-laki melebihi dari mendapatkan anak perempuan.
Karenanya, aqiqah untuk anak laki-laki lebih banyak ketimbang anak
perempuan.
وَلِاَنَّهُ
إِنَّمَا شُرِعَ لِلسُّرُورِ بِالْمَوْلَودِ وَالسُّرُورُ بِالْغُلَامِ أَكْثَرُ
فَكَانَ ( الذَّبْحُ عَنْهُ ) أَكْثَرَ
“Aqiqah disyariatkan perwujudan riil rasa
bahagia dengan kehadiran seoarang anak, sedangkan kebahagian dengan kehadiran
seorang anak laki-laki itu lebih besar. Karenanya, aqiqah untuk anak laki-laki
lebih banyak.” (al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, juz, 1, h. 241).
Lantas, bagaimana jika aqiqah baik untuk
laki-laki maupun perempuan itu disamakan, satu ekor kambing untuk laki-laki
begitu juga untuk anak perempuan? Lebih lanjut menurut Abu Ishaq as-Sirazi, hal
ini tentunya diperbolehkan, karena Rasulullah SAW sendiri menurut riwayat Ibnu
Abbas RA mengaqiqahi cucunya, yaitu Hasan ra dan Husain masing-masing satu
kambing gibas.
وَإِنْ
ذُبِحَ عَنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا شَاةٌ جَازَ لِمَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ عَلَيْهِمَا السَّلاَم ُكَبْشًا كَبْشًا
“Jika masing-masing anak baik laki-laki
maupun perempuan diaqiqahi dengan satu ekor kambing maka itu boleh karena ada
riwayat dari Ibnu Abbas ra yang menyatakan bahwa Rasulullah saw mengaqiqahi
Hasan ra dan Husain ra masing-masing satu kambing gibas (domba jantan)”
(al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, juz, 1, h. 241).
Pada dasarnya disyariatkannya beraqiqah
sebagai wujud rasa bahagia dengan kehadiran seorang anak. Terkait pertanyaan di
atas, sebagian ulama juga memperbolehkan aqiqah satu ekor kambing untuk anak
laki-laki dengan didasarkan pada riwayat Ibnu Abbas ra yang telah dikemukakan.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.
Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi orang tua yang belum mengaqiqahi buah
hatinya dan sudah mampu melaksanakannya, maka sebaiknya jangan ditunda. Dan
kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar