Menikah dengan Motif untuk
Menghindari Zina Saja
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb. Salam hormat kepada
dewan redaksi. Saya mau tanya, bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang
menggunakan pernikahan hanya sebagai cara untuk menghindari zina semata tanpa
memenuhi aspek lain, seperti memberikan sandang dan pangan sepenuhnya untuk
istri. Apakah itu sudah keluarsyari'at? Sebelumnya saya ucapkan terimakasih
kepada dewan redaksi. Wassalamu'alaikum wr. wb.
(Muhammad Mufti – Pemalang
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati
Allah swt. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa salah satu cara untuk
menghindari perzinahan adalah dengan menikah. Menikah dalam konteks ini jelas
menikah dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariat. Kedua pasangan yang
menikah (suami-isteri) dituntut untuk menjalankan kewajiban dan memenuhi haknya
masing-masing.
Pihak suami dituntut untuk memenuhi kebutuhan
isterinya, baik kebutuhan lahir maupun batin, sedang pihak isteri juga
diwajibkan melayani suaminya dengan sebaik mungkin. Intinya, keduanya memiliki
kewajiban dan hak masing-masing yang harus dipenuhi.
Konsekwensi dari adanya akad nikah yang sah
bukan hanya halalnya pihak isteri untuk digauli saja, tetapi ada kewajiban lain
yaitu memberikan nafkah kepadanya. Kewajiban memberikan nafkah kepada isteri
ini sepanjang ia tidak enggan untuk menyerahkan dirinya (tidak nusyuz). Apabila
dalam konteks ini, suami tidak memberikan nafkah kepada isterinya, maka isteri
berhak menuntut nafkah melalui pengadilan dan mengambilnya dengan paksa dari
suaimnya.
اتَّفَقَ
الْفُقَهَاءُ عَلَى وُجُوبِ النَّفَقَةِ لِلزَّوْجَةِ عَلَى زَوْجِهَا بِالْعَقْدِ
الصَّحِيحِ مَا لَمْ تَمْتَنِعْ مِنَ التَّمْكِينِ، فَإِذَا لَمْ يَقُمِ الزَّوْجُ
بِهَا لِغَيْرِ مَانِعٍ مِنَ الزَّوْجَةِ كَانَ لَهَا حَقُّ طَلَبِهَا مِنْهُ
بِالْقَضَاءِ، وَأَخْذُهَا جَبْرًا عَنْهُ
“Para pakar fikih telah sepakat bahwa suami
wajib memberikan nafkah kepada isterinya sebab adanya akad yang sah
sepanjangsteri tidak enggan untuk menyerahkan dirinya. Konsekwensinya ketika si
suami tidak memenuhi nafkah kepada isterinya bukan karena adanya mani` dari
isteri itu sendiri maka isteri memiliki hak untuk menuntut nafkah dari suami
melalui pengadilan dan mengambilnya dengan paksa darinya” (Lihat, Wizarah
al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, al-Mausu`ah al-Fiqhiyyah
al-Kuwaitiyyah, cet ke-1, Mesir-Mathabi’ Dar ash-Shafwah, juz, 29, h. 58).
Berangkat dari penjelasan singkat ini maka
jika seorang menikahi seorang perempuan kemudian tidak memberikan nafkah
seperti sandang dan pangan, maka jelas ia telah melakukan pelanggaran syariat.
Sebab, memberikan nafkah tersebut adalah wajib bagi suami sepanjang isteri
tidak enggan untuk menyerahkan diri atau tidak melakukan nusyuz. Dan jika
nafkah tidak dipenuhi, maka pihak isteri bisa menuntutnya melalui pengadilan
dan mengambilnya dengan paksa.
Namun apabila ada seorang laki-laki sudah
mengetahui bahwa dirinya tidak mampu memberikan nafkah seperti sandang dan
pangan kepada calon isterinya maka tidak halal baginya untuk menikahinya
kecuali ia menjelaskan atau berterus terang dengan ketidakmampuannya tersebut
kepada calon isterinya, dan si calon isteri menerima dengan penuhkerelaan atas
keadaannya. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Jami’
li Ahkam al-Qur`an karya al-Qurthubi:
فَمَتَى
عَلِمَ الزَّوْجُ أَنَّهُ يَعْجِزُ عَنْ نَفَقَةِ زَوْجَتِهِ أَوْ صَدَاقِهَا أَوْ
شَئٍْمِنْ حُقُوقِهَا الْوَاجِبَةِ عَلَيْهِ فَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ
يَتَزَوَّجَهَا حَتَّى يُبَيِّن َلَهَا، أَوْ يَعْلَمَ مِنْ
نَفْسِهِالْقُدْرَةَعَلَىأَدَاءِحُقُوقِهَا
“Apabila (calon) suami tahu bahwa ia tidak
mampu untuk memenuhi nafkah atau mahar atau sesuatu yang menjadi hak isteri
maka tidak halal baginya untuk menikahinya sebelum ia menjelaskannya kepada
(calon) isteri (bahwa dirinya tidak mampu menenuhi semua yang menjadi haknya),
atau sampaiia mengetahui bahwa dirinya mampu untuk memenuhi hak isteri”
(Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur`an, Kairo-Dar al-Kutub al-Mishriyyah,
cet ke-1, 1384 H/1964 M, juz, 3, h. 153).
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan,
semoga bermanfaat. Bagi kaum lelaki yang memiliki hasrat yang mengebu-gebu
sehingga ingin segera menikah, tetapi tidak mampu untuk memberi nafkah kepada
calon isterinya, maka sebaiknya ia memperbanyak puasa untuk mengendalikan
hasratnya. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para
pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
Mahbub Ma’afi
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar