Membangun Masjid Baru
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustad pengasuh rubrik bahtsul
matsail NU. Saya mau menanyakan, bagaimanakah hukumnya membangun masjid baru
sedang jarak antara masjid yang lama hanya sekitar 200 m saja? Mohon
penjelasannya dan terimakasih. Wassalamualikum.
Imron Ali – Lumajang
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Saudara Imron Ali yang dimuliakan Allah.
Setiap pemeluk agama yang taat dalam
menjalankan ajaran agamanya pasti membutuhkan tempat yang representatif untuk
menjalankan aktifitas penyembahan kepada Tuhan mereka.Tak terkecuali dalam hal
ini adalah umat Islam yang sering menjalankan ibadah kepada Allah di
masjid-masjid mereka. Pada dasarnya membangun masjid serta tempat-tempat ibadah
lainnya adalah anjuran yang sangat baik untuk dilaksanakan oleh seorang muslim.
Bahkan khusus untuk pembangunan masjid, Rasullah saw dalam sebuah sabdanya
menjanjikan bahwa orang-orang yang membangun masjid akan diberi imbalan
bangunan serupa oleh Allah kelak di surga.
مَنْ بَنَى
مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الجَنَّةِ
Hadits dengan redaksi di atas diriwayatkan
oleh imam Bukhori, sementara dalam redaksi hadis yang diriwayatkan imam Muslim
terdapat catatan niat membangunnya karena Allah dan dalam hadis imam Ibnu Majah
ada redaksi pembangunan masjid dari hartanya sendiri dan masjid tersebut
digunakan untuk berdzikir kepada Allah di dalamnya.
Saudara penanya yang kami hormati.
Hadis-hadis yang diriwayatkan oleh para imam muhadditsin ini apabila
digabungkan maka akan terdapat keselarasan pemahaman bahwa barang siapa yang
membangun masjid dengan niat hanya untuk memperoleh ridha Allah semata, dan
dari hartanya sendiri serta masjid tersebut digunakan untuk berdzikir kepada
Allah, maka ia (yang membangun masjid) akan mendapat imbalan serupa dari Allah
kelak di surga. Pemahaman ini sesuai dengan firman Allah dalam surat at-Taubah
ayat 108:
لَمَسْجِدٌ
أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى
Artinya : “Sesungguhnya masjid didirikan atas
dasar taqwa (kepada Allah swt).
Dari paparan di atas, dapat ditarik benang
merah bahwa membangun masjid baru meskipun berjarak dekat dengan masjid lama
tetap dianjurkan selama dilandasi dengan taqwa dan mencari ridha Allah semata.
Hal ini guna semakin syiarnya agama Islam dan mempermudah pemeluknya untuk
gemar mendatangi tempat peribadatan mereka disamping juga mempermudah seseorang
untuk melakukan i’tikaf.
Sebaliknya apabila pembangunan masjid
tersebut dilandasi untuk memperpecah persatuan umat, maka hukumnya adalah
haram. Sekali lagi masjid atau musholla yang kita bahas di sini adalah masjid
dalam arti luas yakni tempat melakukan shalat berjamaah dan i’tikaf.
Adapun masjid dalam pengertian tempat untuk
melakukan shalat Jum'at, maka itu menjadi pembahasan tersendiri dan sebagian
sudah kita singgung dalam pembahasan sebelumnya di rubrik Bahtsul Masail ini.
Wallahu a’lam bi as-shawab.
Wassaamu'alaikum wr wb.
Maftukhan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar