Jumat, 15 Januari 2016

(Ngaji of the Day) Membangun Masjid Baru



Membangun Masjid Baru

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad pengasuh rubrik bahtsul matsail NU. Saya mau menanyakan, bagaimanakah hukumnya membangun masjid baru sedang jarak antara masjid yang lama hanya sekitar 200 m saja? Mohon penjelasannya dan terimakasih. Wassalamualikum.

Imron Ali – Lumajang

Jawaban: 

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Saudara Imron Ali yang dimuliakan Allah.

Setiap pemeluk agama yang taat dalam menjalankan ajaran agamanya pasti membutuhkan tempat yang representatif untuk menjalankan aktifitas penyembahan kepada Tuhan mereka.Tak terkecuali dalam hal ini adalah umat Islam yang sering menjalankan ibadah kepada Allah di masjid-masjid mereka. Pada dasarnya membangun masjid serta tempat-tempat ibadah lainnya adalah anjuran yang sangat baik untuk dilaksanakan oleh seorang muslim. Bahkan khusus untuk pembangunan masjid, Rasullah saw dalam sebuah sabdanya menjanjikan bahwa orang-orang yang membangun masjid akan diberi imbalan bangunan serupa oleh Allah kelak di surga.

 مَنْ بَنَى مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الجَنَّةِ

Hadits dengan redaksi di atas diriwayatkan oleh imam Bukhori, sementara dalam redaksi hadis yang diriwayatkan imam Muslim terdapat catatan niat membangunnya karena Allah dan dalam hadis imam Ibnu Majah ada redaksi pembangunan masjid dari hartanya sendiri dan masjid tersebut digunakan untuk berdzikir kepada Allah di dalamnya.

Saudara penanya yang kami hormati. Hadis-hadis yang diriwayatkan oleh para imam muhadditsin ini apabila digabungkan maka akan terdapat keselarasan pemahaman bahwa barang siapa yang membangun masjid dengan niat hanya untuk memperoleh ridha Allah semata, dan dari hartanya sendiri serta masjid tersebut digunakan untuk berdzikir kepada Allah, maka ia (yang membangun masjid) akan mendapat imbalan serupa dari Allah kelak di surga. Pemahaman ini sesuai dengan firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 108:

 لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى

Artinya : “Sesungguhnya masjid didirikan atas dasar taqwa (kepada Allah swt).

Dari paparan di atas, dapat ditarik benang merah bahwa membangun masjid baru meskipun berjarak dekat dengan masjid lama tetap dianjurkan selama dilandasi dengan taqwa dan mencari ridha Allah semata. Hal ini guna semakin syiarnya agama Islam dan mempermudah pemeluknya untuk gemar mendatangi tempat peribadatan mereka disamping juga mempermudah seseorang untuk melakukan i’tikaf.

Sebaliknya apabila pembangunan masjid tersebut dilandasi untuk memperpecah persatuan umat, maka hukumnya adalah haram. Sekali lagi masjid atau musholla yang kita bahas di sini adalah masjid dalam arti luas yakni tempat melakukan shalat berjamaah dan i’tikaf.

Adapun masjid dalam pengertian tempat untuk melakukan shalat Jum'at, maka itu menjadi pembahasan tersendiri dan sebagian sudah kita singgung dalam pembahasan sebelumnya di rubrik Bahtsul Masail ini. Wallahu a’lam bi as-shawab.

Wassaamu'alaikum wr wb.

Maftukhan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar