Jumat, 02 Oktober 2020

(Ngaji of the Day) Apakah Tes Swab Membatalkan Puasa?

Pertanyaan:


Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, di samping rapid test, swab test atau tes swab dinilai efektif untuk menemukan infeksi virus corona atau Covid-19 dengan mengambil sampel lendir dari dalam rongga hidung atau dalam tenggorokan. Pertanyaannya, bagaimana status puasa seseorang yang melakukan tes swab saat berpuasa? Terima kasih.

 

Hamba Allah/ Depok

 

Jawaban:

 

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Tes swab dengan memasukkan sesuatu ke dalam hidung untuk mengambil sampel lendir menjadi problematis dalam kaitannya dengan puasa.

 

Para ulama dari berbagai mazhab bersepakat bahwa tindakan memasukkan ke dalam rongga-rongga tubuh termasuk rongga hidung sebagaimana tes swab membatalkan puasa. Cara pengambilan sampel lendir melalui tes swab memiliki kemiripan dengan tindakan “As-Sa‘uth” dalam istilah ulama fiqih sebagaimana keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli.

 

والسعوط صبه في الأنف

 

Artinya, “’As-Sa‘uth’ adalah menuangkan obat ke dalam hidung,” (Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 652).

 

Berikut ini kami kutip salah satunya Mazhab Syafi’i yang menyebutkan bahwa syarat sah puasa adalah menahan diri dari tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga hidung meski sedikit atau bukan makanan:

 

و الخامس الإمساك (عن دخول عين) من أعيان الدنيا وإن قلت ولم تؤكل ما يسمى (جوفا) كباطن أذن وهو ما وراء المنطبق والأنف ما وراء القصبة جميعها

 

Artinya, “Kelima adalah menahan (dari kemasukan suatu benda) dari sekian benda dunia meski sedikit dan tidak dapat dimakan ke dalam apa yang disebut sebagai (rongga) seperti bagian dalam hidung, yaitu sesuatu di balik lapisan. Sementara hidung adalah sesuatu di sepanjang pipa/rongga hidung,” (Habib Abdullah bin Husein bin Thahir, Is’adur Rafiq, [Surabaya, Maktabah Al-Hidayah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 115-116).

 

Oleh karena itu, dari berbagai keterangan ini kami menganjurkan masyarakat terutama yang sedang mengamalkan puasa sunnah atau qadha puasa misalnya untuk melakukan tes swab pada malam hari agar tidak mengganggu keabsahan ibadah puasanya sebagaimana keterangan empat mazhab fiqih yang kami amati.

 

Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

 

Alhafiz Kurniawan

Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar