Syekh Sulaiman al-Nadwi rahimahullah pernah menyatakan bahwa di antara ketujuh sahabat perawi hadits terbanyak, hanya ada dua orang sahabat yang mampu menyelaraskan antara sisi hafalan, pemahaman, dan penerapan, yakni Ibnu Abbas dan Sayyidah Aisyah. Kemampuan menyelaraskan antara hafalan, pemahaman, dan penerapan ini, secara tidak langsung menggambarkan sisi intelektualitas pemegang hadits tersebut.
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Zaid bin Tsabit radliyallahu ‘anhu, ia mendengar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
نضر الله امرأ سمع منا حديثا فحفظه حتى يبلغه فرب حامل فقه إلى من هو أفقه منه ورب حامل فقه ليس بفقيه... أخرجه أبو داود في كتاب العلم
"Semoga Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengar dari kami sebuah hadits, lalu menghafalnya, hingga dia menyampaikannya, maka bisa jadi dia membawa fiqh (meriwayatkan hadits) kepada orang yang lebih faqih (paham) darinya. Dan bisa jadi seorang pembawa fiqh (perawi hadits) tidak paham (terhadap hadits yang diriwayatkannya)"(HR Abu Dawud, kitab al-'Ilmu).
Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan teks yang kurang lebih sama. Sebenarnya isi hadits di atas tidak berkaitan secara langsung dengan Sayyidah Aisyah radliyallahu ‘anha. Akan tetapi, hadits di atas dapat mewakili penilaian terhadap intelektualitas yang dimilikinya saat menyampaikan fatwa.
Al-Imam Al-Qadhi 'Iyadh (w. 544 H) rahimahullahdi dalam kitabnya menjelaskan suatu kaidah sebagai berikut:
إعلم أن طريق النقل ووجوه الأخذ وأصول الروايةعلى أنواع كثيرة ويجمعها ثمانية ضروب وكل ضرب منها له فروع وشعوب ومنها ما يتفق عليه في الرواية والعمل ومنها ما يختلف فيه فيهما جميعا أو في أحدها كما سنوضحه إن شاء االله تعالى أولها السماع من لفظ الشيخ وثانيها القراءةعليه وثالثها المناولة ورابعها الكتابة وخامسها الإجازةوسادسها الإعلام للطالب بأن هذه الكتب روايته وسابعها وصيته بكتبه له وثامنها الوقوف على خط الراوى فقط
"Ketahuilah bahwa cara meriwayatkan hadits, cara-cara mendapatkan hadits dan kaidah-kaidah periwayatan ada bermacam-macam dan hal itu terkumpul dalam delapan macam dan setiap macam memiliki cabang-cabang dan ranting-ranting. Sebagian cocok dari sisi riwayat dan pengamalannya. Sebagian lainnya berbeda dari sisi riwayat dan pengamalannya, atau di dalam salah satunya. Sebagaimana akan kami jelaskan kelak, insyaallah ta’ala. Pertama, dari sisi sima’ (cara mendengar) lafadh gurunya; kedua, dari sisi pembacaan gurunya; ketiga, dari sisi munawalah (cara memperolehnya), keempat, dari sisi kitabah (penulisannya); kelima, dari ijazah; keenam, dari sisi pemberitahuan kitab sumber hadits; ketujuh, dari sisi wasiyah agar menuliskannya; dan kedelapan, dari sisi berhenti pada tulisan perawi saja” (Qadli ‘Iyadl, al-Ilma’ ila Ma’rifati Ushul al-Riwayat wa Taqyiid al-Sima’, Beirut: Dar al-Kutub Al-Ilmiyyah, tt., halaman 30).
Apa yang dijelaskan oleh al-Imam al-Qadli Iyadl rahimahullah di atas, merupakan praktik tahammul hadits, yaitu keberadaan seseorang dianggap sebagai pembawa riwayat hadits, termasuk di antaranya caranya mendapatkan sebuah hadits. Ada 8 cara mendapatkan hadits, yang mana kita tidak berkonsentrasi pada penjelasannya, melainkan kita berkonsentrasi pada Aisyah radliyallahu ‘anha.
Sebagaimana diketahui bahwa Aisyah merupakan bagian dari pembawa hadits, bahkan hadits infirad fi riwayat al-hadits (bersanad sendirian). Karenanya, tidak heran bila kemudian ia banyak menjadi rujukan dari para sahabat senior lainnya dalam persoalan bagaimana memahami dan melakukan penyimpulan hukum.
Intelektualitas Aisyah radliyallahu ‘anha yang tinggi ini dapat diukur dari banyak kriteria, di antaranya banyaknya fatwa hukum ulama fiqih yang dilandaskan pada hadits yang diriwayatkan olehnya. Karena hukum fiqih merupakan hukum cabang, maka landasan istinbath hukum yang secara langsung disandarkan pada pengakuan riwayat hadits tertentu dan berjalur sanad tertentu pula, menandakan bahwa pemilik sanad pertama merupakan orang yang dlabith dalam hafalan dan pemahaman.
Adapun peran Sayyidah Aisyah radliyallahu ‘anha ini terbilang cukup menonjol. Pada masa kekhalifahan ‘Umar bin Khaṭṭab, Sayyidah Aisyah adalah termasuk dalam kelompok para sahabat yang diberi izin resmi untuk memberikan fatwa. Bahkan, menurut ‘Abd al-Majid Maḥmud di dalam kitabnya al-Ittijahatu al-Fiqhiyyah, ia berani menyatakan bahwa, ada kurang lebih seperempat dari produk hukum fiqih di kalangan ulama, adalah bersumber dari fatwa Sayyidah Aisyah radliyallahu ‘anha. (Abd al-Majid Mahmud, al-Ittijahat al-Fiqhiyyah, Damaskus: Dar al-Qalam, tt., hal. 149).
Kriteria lainnya merupakan penilaian dan kritik terhadap hadits. Pada tulisan sebelumnya kita sudah menukil mengenai kritik Aisyah terhadap hadits riwayat Ibn Amr bin Ash. Penilaian kritik ini umumnya didasarkan pada segi prinsip-prinsip umum periwayatan, yaitu bila hadits tersebut merupakan sunnah qauliyah, maka harus bi al-lafdhi dan tidak sekedar bi al-ma’na.
Dalam kritik hadits, Aisyah sering menolak dan menganggap bahwa hadits yang diriwayatkan oleh sahabat yang lain adalah bertentangan dengan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Kritik-kritik ini bisa kita jumpai pada kitab al-Ijabah li Iradi ma Istadrakathu Aisyah ala al-Shahabah karya Badaruddin al-Zarkasy. Terdapat kurang lebih 49 kritik istidrak Aisyah kepada para sahabat. Al-Suyuthi di dalam Kitabnya Ainu al-Ishabah fi Istidrak ‘Aisyah ‘ala Shahabah menambahkan 4 istidrak lain dari Aisyah radliyallahu ‘anha.
Secara tidak langsung, kritik (istidrak) yang disampaikan oleh Ummu al-Mukminin Aisyah radliyallahu ‘anha ini, secara tidak langsung menggambarkan betapa tingginya intelektualitas Aisyah. Misalnya seperti kritik yang terjadi pada kisah ketika Ibnu Umar, Ibnu Abbas serta beberapa sahabat lain meriwayatkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
إن الميت ليعذب ببكاء أهله
“Sungguh, seorang orang meninggal (mayit) akan diazab sebab tangis keluarganya.”
Ketika hadits ini disampaikan kepada Sayyidah Aisyah, beliau justru berkata: “Semoga Allah mengampuni Ibnu Umar!” Menurutnya, Ibnu Umar benar telah mendengar hadits ini, akan tetapi ia tidak mengingatnya dengan baik. Yang sebenarnya terjadi adalah bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan melintasi jenazah seorang wanita Yahudi yang sedang ditangisi oleh keluarganya. Lalu beliau bersabda:
إنهم يبكون عليها وإنها لتعذب في قبرها
“(Heran), mereka menangisi jenazah yang dikubur, padahal jenazah itu sedang disiksa di dalam kuburnya.”
Jadi, bukan sebab tangis kematian keluarga yang menyebabkan disiksanya seorang mayit. Melainkan karena mayit itu sendiri sebagai seorang yang berhak atas siksa. Adapun hadits itu, sebenarnya menceritakan tentang keheranan Baginda shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai keluarga mayit yang menangisi kepergiannya, padahal justru yang meninggal adalah orang dengan amal yang buruk yang sedang mendapat siksa.
Itulah bagian dari kritik Aisyah radliyallahu ‘anha terhadap sahabat periwayat hadits. Perbedaan dalam praktik tahammul, menjadikan berbeda dalam praktik hukum. Itulah standar tahammul Sayyidah Aisyah radliyallahu ‘anha di kalangan perawi hadits yang lain. Wallahu a’lam bish shawab. []
Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar