Pertanyaan:
Assalamualaikum, Yai.
Nderek tanklet (izin bertanya). Bolehkah sesuatu yang menjadi hak orang lain, seperti ongkos (upah), kita ambilkan dari kewajiban zakat? Biasanya di kampung ada bawon (upah jasa memanen padi berdasarkan banyak sedikitnya padi yang dipotong, red). Bawon itu umumnya adalah ongkos untuk orang yang babat padi. Lha, misalkan bawon itu diambilkan dari padi yang menjadi kewajiban zakat pertanian kita, angsal mboten (boleh atau tidak)?
Farida Ulvi
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh.
Penanya yang budiman, semoga rahmat Allah subhanahu wata’ala senantiasa menyertai kita semua! Ada empat fokus yang hendak kita bahas terkait dengan pertanyaan saudari. Pertama, sistem pengupahan dengan jalan memberikan bawon dalam tinjauan fiqih. Kedua, kelompok tanaman wajib zakat dan ketentuannya dalam fiqih. Ketiga, pemberian bawon kepada tenaga pemanen tanaman zakawi. Keempat, solusi fiqih menghadapi urf (kultur) masyarakat yang mengongkosi pemetikan tanaman dengan jalan bawon.
Pertama, soal sistem pengupahan petani pemanen dengan jalan memberikan bawon. Bawon sangat terkenal dalam kultur masyarakat Jawa, ketika mereka melakukan kegiatan petik tanaman (panen). Biasanya, pengupahan metode bawon ini dilakukan dengan jalan memberikan upah berupa hasil tanaman yang dipetik berdasarkan jumlah hasil petikan yang berhasil dilakukan. Semakin banyak yang dipetik, maka semakin banyak pula upah yang diterima pekerja.
Sejauh data penelitian yang berhasil penulis himpun, ada dua metode pemberian bawon ini, yaitu (1) dengan memberikan upah berupa hasil tanaman, dan (2) dengan memberikan upah berupa uang. Persamaan dari keduanya adalah upah itu diberikan menyesuaikan kuantitas hasil panenan yang berhasil dipetik oleh petani pemanen.
Dengan mencermati kedua konsep sistem pemberian bawon ini, maka secara fiqih, sistem bawon itu termasuk sistem pengupahan yang berbasis akad ju’alah, atau yang biasa dikenal sebagai akad sayembara (besaran pendapatan mengikuti tingkat capaian). Konsep dasar dari akad ini adalah sebagaimana perkataan Arab yang terkenal:
من كثر عمله كثر أجره
“Siapa yang banyak kerjanya, maka banyak upah yang diterimanya.”
Kata-kata ini sejatinya berangkat dari sebuah pernyataan yang oleh para ulama’ kemudian mendapat penegasan sebagaimana pernyataan al-Munawi berikut ini:
لأن من كثر خيره كلما امتد عمره كثر أجره وضوعفت درجاته ففي الحياة زيادة الأجور بزيادة الأعمال
“Karena sesungguhnya orang yang banyak melakukan amal kebaikan di saat usianya panjang, maka banyak pula pahala yang didapatkan, sehingga dilipat gandakan derajatnya. Sementara itu dalam konteks kehidupan dunia, berlaku ketetapan bahwa bertambahnya upah, berkorelasi dengan bertambahnya kinerja” (Abdurrauf al-Munawi, Faidlu al-Qadir Syarah al-Jami’u al-Shaghir li al-Allamah al-Munawi, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1972, juz 3, h. 480).
Itulah sebabnya para ulama mazhab menyatakan bahwa akad ju’alah – yaitu akad pemeringkatan prestasi/sayembara – merupakan bagian dari sistem pengupahan yang sahih dalam syara’, tanpa khilaf. Nah, karakteristik dari sistem bawon itu, rupa-rupanya menemui kecocokan dengan akad tersebut.
Kedua, tentang kelompok tanaman wajib zakat dan ketentuannya dalam fiqih. Di dalam fiqih empat mazhab telah dinyatakan bahwa kelompok tanaman yang wajib dizakati adalah kelompok tanaman yang terdiri atas biji-bijian (habbah) dan buah (tsimar). Kelompok biji-bijian ini terdiri dari jenis biji tanaman bahan makanan pokok negeri dan bisa disimpan (mudakhar) dalam jangka waktu lama. Di Indonesia, yang masuk dalam kelompok tanaman ini adalah padi dan jagung. Alhasil, keduanya merupakan objek tanaman zakawi, yang wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai batas nishab.
Sementara itu, tanaman dari jenis buah (tsimar) yang wajib dizakati adalah bila buah tanaman tersebut bisa dijadikan makanan pokok dan bisa disimpan, sehingga terbatas pada nakhl (kurma) dan karam (anggur). Karena di Indonesia tidak ada tanaman dari jenis keduanya sehingga layak dikeluarkan zakatnya, maka kelompok tsimar ini cenderung diabaikan penetapannya dalam bagian objek zakat, sehingga menyisakan padi, jagung, dan gandum saja.
Hal yang berlaku mengikat disebabkan oleh nash, adalah bahwa tidak ada kewajiban selain zakat yang berlaku atas padi, jagung, dan gandum itu. Maksudnya, selagi zakat belum dikeluarkan dari ketiga bahan makanan pokok biji-bijian di atas, maka semua kewajiban lainnya mesti diabaikan. Alhasil, zakat merupakan yang pertama kali harus diperhatikan secara otomatis (tsubut), berdasarkan nash.
Adapun tata cara pengeluarannya adalah ditetapkan berdasarkan pola irigasinya, yaitu antara irigasi berbayar (zakat yang keluar sebesar 5%) dan irigasi gratis (10%). Tidak ada biaya apa pun yang diperkenankan memotong hasil panenan sehingga berpengaruh terhadap kadar nishab ketiganya, baik itu upah pekerja, pupuk, biaya obat-obatan, dan lain sebagainya. Alhasil, zakat yang dihitung adalah yang wajib dikeluarkan sebelum upah pekerja dalam bentuk produk siap simpan dan kering.
Ketiga, soal upah bawon kepada tenaga pemanen tanaman zakawi. Dengan mencermati keterangan di atas, maka pengupahan dengan sistem bawon yang diberlakukan atas tanaman wajib zakat (padi, jagung dan gandum), dan diambil sebelum zakat dikeluarkan oleh petani pemilik hasil panen, secara tidak langsung (mafhum), hukumnya dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Jika bawon tersebut diberikan dalam bentuk nisbah hasil panen
Jika bawon itu diberikan berupa nisbah hasil panen dari tanaman yang dipetik, misalnya setiap 1 kuintal, petani pemanen mendapatkan 10 kg, maka tata cara pengupahan semacam ini secara tidak langsung dapat mengurangi kadar nishab zakat. Untuk itu, pengupahan dengan model semacam, semestinya adalah ditinggalkan disebabkan karena akadnya berubah menjadi akad ijarah fasidah (sewa jasa yang rusak) atau ju’alah fasidah (sayembara yang rusak) disebabkan illat pengurangan nishab wajib zakat.
Jika bawon tersebut diberikan dalam bentuk uang kontan
Adapun jika bawon itu disampaikan dalam bentuk upah berupa uang kontan yang diperingkat sesuai dengan capaian hasil petikan petani pemanen, maka dalam konteks ini tidak ada satu illat larangan pun yang dilanggar sehubungan dengan permasalahan mengurangi kadar nishab. Oleh karenanya, hukumnya adalah boleh. Akad yang dipergunakan merupakan akad ijarah shahihah atau ju’alah shahihah.
Keempat, solusi fiqih menghadapi urf (kultur) masyarakat yang mengongkosi pemetikan tanaman dengan jalan bawon. Karena yang berlaku umum di masyarakat adalah sistem pengupahan dengan bawon hasil panenan, maka dalam hal ini, dibutuhkan solusi bagi masyarakat terkait dengan kultur yang berlaku umum tersebut. Sudah barang tentu, solusi itu tidak boleh melanggar ketentuan nash yang tersurat. Selain itu, solusi juga diharapkan tidak bertentangan dengan ‘urf yang sudah berlangsung turun temurun.
Dalam pertimbangan penulis, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan seiring kultur yang sudah berkembang tersebut, antara lain:
Bila petani meyakini, bahwa hasil total panenan tanaman zakawi tersebut (padi, jagung dan gandum) kurang dari 1 nishab, maka memberi upah dengan sistem bawon ini adalah dibolehkan, sebab tidak ada ketentuan nash yang dilanggar terkait dengan pengurangan kadar nishab
Bila diduga bahwa total hasil panenan adalah mencapai 1 nishab, maka petani pemilik tanaman wajib mencatat total padi yang diserahkan kepada petani pemanen, kemudian ikut menjumlahkannya ke dalam total hasil panenan yang tersisa, kemudian dibandingkan dengan nishab.
Jika kemudian ditemukan perbandingan bahwa total panenan mencapai 1 nishab, maka pihak petani pemanen wajib mengeluarkan zakatnya yang diambil dari padi tersisa sesuai jumlah total panenan yang sebagiannya sudah diberikan sebagai upah petani pemanen. Padi yang sudah diserahkan kepada petani, tidak boleh dijadikan zakat. Padi itu tetap berkedudukan sebagai upah, namun tetap dihitung sebagai penyempurna nishab. Rumus pengeluaran zakat sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 itu, bisa diilustrasikan sebagai berikut:
Langkah 1: Bawon + Sisa panenan setelah dipotong bawon = total panenan yang wajib dizakati
Langkah 2: Total panenan yang wajib dizakati x (5%) atau (10%) = Zakat Panenan
Semoga tulisan singkat ini bisa menjawab permasalahan dari saudari penanya dan bermanfaat bagi masyarakat petani yang menerapkan kultur pengupahan dengan sistem bawon ini! Wallahu a’lam bish shawab. []
Ustadz Muhamamd Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar