Jumat, 30 Oktober 2020

(Ngaji of the Day) Aturan Meriwayatkan Hadits secara Makna

Dalam periwayatannya, hadits Rasulullah diajarkan secara sambung-menyambung sejak generasi sahabat hingga generasi selanjutnya. Ulama sepakat bahwa hadits yang diriwayatkan dengan rangkaian lafaz yang dituturkan persis sebagaimana yang diucapkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah yang terbaik. Tak ada lafaz dari Nabi yang diganti, apalagi dikurangi dan ditambahi. Abu Ishaq as-Syairazi berkata:

 

الإختيار في الرواية أن يروى الخبر بلفظه لقوله صلى الله عليه وسلم "نضر الله امراءا سمع مقالتي فوعاها، ثم أداها كما سمع، فرب حامل فقه غير فقيه، ورب حامل فقه إلى من هو أفقه منه.

 

“Pendapat yang dipilih di dalam periwayatan adalah meriwayatkan hadits besertaan lafaznya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Allah merahmati seseorang yang mendengarkan ucapan-ucapanku kemudian ia menjaganya, kemudian ia menyampaikannya sebagaimana yang ia dengarkan. Terkadang seorang yang hafal hadits bukanlah yang mampu memahami, terkadang seorang yang hafal hadits mengabarkan (hadits tersebut) kepada seseorang yang lebih paham darinya,” (Abu Ishaq as-Syairazi, Syarh al-Luma’fi Ushul al-Fiqh [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah], 2011 vol. 2 hal. 375)

 

Akan tetapi, mayoritas ulama memberikan toleransi meriwayatkan hadits secara makna (meriwayatkan hadits dengan lafaz yang berbeda akan tetapi dengan makna yang sama) khususnya kepada para perawi hadits sebelum masa pembukuan hadits di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Hal ini disebabkan sulitnya menjaga hafalan lafaz hadits secara terperinci serta kepahaman mendalam para perawi saat itu sehingga mereka dapat mengubah lafaz hadits dengan lafaz yang bermakna sama secara akurat. Akan tetapi, setelah zaman pembukuan hadits di abad kedua dan ketiga Hijriah para ulama tidak membolehkan meriwayatkan hadits secara makna dari hadits-hadits yang tertulis dalam kitab-kitab karya para ulama. Hal ini dikarenakan kitab-kitab hadits yang dibukukan telah menjadi patokan dalam meriwayatkan hadits sebagaimana pendapat an-Nawawi

 

إذا أراد رواية الحديث بالمعنى فان لم يكن خبيرا بالالفاظ ومقاصدها عالما بما يحيل معانيها لم يجز له الرواية بالمعنى بلا خلاف بين أهل العلم بل يتعين اللفظ وان كان عالما بذلك فقالت طائفة من أصحاب الحديث والفقه والأصول لا يجوز مطلقا وجوزه بعضهم فى غير حديث النبى صلى الله عليه و سلم ولم يجوزه فيه وقال جمهور السلف والخلف من الطوائف المذكورة يجوز فى الجميع اذا جزم بأنه أدى المعنى وهذا هو الصواب الذى تقتضيه أحوال الصحابة فمن بعدهم رضى الله عنهم فى روايتهم القضية الواحدة بألفاظ مختلفة ثم هذا فى الذى يسمعه فى غير المصنفات أما المصنفات فلا يجوز تغييرها بالمعنى.

 

“Ketika seseorang ingin meriwayatkan hadits secara makna, apabila ia tidak memahami lafaz-lafaznya serta maksudnya serta ia tidak mengetahui cara menguraikan maknanya maka ia tidak boleh meriwayatkan secara makna dan ia harus meriwayatkan peris sebagaimana lafaz yang ia terima, menurut kesepakatan para ulama. Bahkan walaupun ia seorang yang mengetahui seluk-beluk hadits, menurut sebagian ulama ahli hadits, ahli fiqih, serta ahli ushul fiqh tetap tidak diperbolehkan (meriwayatakan hadits secara makna) secara mutlak. Sebagian yang lain berpendapat ia diperbolehkan (meriwayatakan hadits secara makna) pada selain hadits Rasulullah. Sedangkan menurut mayoritas ulama salaf (ulama periode terdahulu) dan khalaf (periode ulama setelah zaman ulama salaf) memperbolehkan meriwayatkan hadits secara makna ketika ia meyakini bahwa ia menyampaikan sesuai dengan makna hadits. Dan inilah pendapat shawab (pendapat yang mendekati kebenaran) sebagaimana kondisi para sahabat dan generasi setelahnya yang mana mereka meriwayatkan hadits dengan lafaz yang berbeda-beda. Akan tetapi hukum ini adalah bagi hadits yang bukan diriwayatkan dari kitab-kitab karya ulama. Adapun hadits yang diambilkan dari kitab-kitab ulama maka tidak boleh diriwayatkan secara makna” (An-Nawawi, Syarh an-Nawawi ala Shahih Muslim [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah], 2012, vol. 1 hal. 40).

 

Adapun syarat-syarat meriwayatkan hadits secara makna sebagaimana yang diutarakan oleh Muhammad bin Ahmad as-Sarkhasi (w.490 H) dalam kitab Ushul al-Sarkhasi, oleh Fakhruddin Muhammad ar-Razi (w.606 H) dalam kitab Al-Mahshul fi Ilm Ushul al-Fiqh, oleh Muhammad bin Ali asy-Syaukani (w. 1255 H) dalam kitab Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq al-Haq min Ilm al-Ushul adalah sebagaimana berikut

 

1. Perawi harus memberikan ganti lafaz yang semakna dengan lafaz hadits yang ia terima tanpa menambahkan atau mengurangi makna yang dituju seperti contoh mengganti lafaz al-qudrah (القدرة) dengan lafaz al-istitha’ah (الإستطاعة) yang sama-sama bermakna mampu.

 

2. Perawi memberikan ganti lafaz yang sepadan menurut susunan bahasa Arab. Oleh karena itu, perawi tidak boleh menempatkan lafaz yang bermakna muthlaq pada tempatnya lafaz yang bermakna muqayyad (terbatasi) dan sejenisnya.

 

3. Perawi tidak mengubah lafaz-lafaz yang bermakna mutasyabbihat (samar maknanya). Menurut as-Sarkhasi, “Kita diperintahkan untuk tidak meneliti makna lafaz mutasyabbihat, bagaimana mungkin kita boleh meriwayatkannya secara makna?”

 

4. Perawi tidak mengubah lafaz-lafaz hadits yang dihitung ibadah dengan melafazkannya seperti contoh lafaz dalam azan, dzikr, tasyahhud, dan sejenisnya.

 

5. Perawi tidak mengubah lafaz-lafaz hadits yang terhitung Jawami’ al-Kalim (lafaz-lafaz yang fashih dan yang diucapkan oleh Rasulullah). Hal ini dikarenakan mengubah lafaz hadits yang bernilai Jawami’ al-Kalim akan menghilangkan segi keindahan lafaznya seperti contoh hadits Rasulullah

 

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم هذا حين حمي الوطيس

 

Rasulullah Saw bersabda, “Inilah saat panasnya tungku api.”

 

Menurut Ibnu Atsir, ini adalah ungkapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sangat indah dalam menggambarkan bergejolaknya perang Hunain. Dan ungkapan ini belum pernah diucapkan seorang pun sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan belum dikenal oleh bangsa Arab sebelumnya.

 

6. Perawi hanya boleh meriwayatkan hadits secara makna dalam hadits-hadits yang panjang sebagai sebuah kemurahan. Akan tetapi, perawi tidak boleh meriwayatkan hadits secara makna dalam hadits-hadits yang pendek. Dalam hal ini asy-Syaukani menyatakan, “Tidak ada toleransi sedikit pun dalam hadits-hadits yang pendek.”

 

Dalam hal ini, ada golongan ulama yang menolak seluruh periwayatan hadits secara makna. Di antara mereka adalah mazhab Abu Dawud adz-Dzahiri, Ahmad bin Yasar asy-Syaibani, Abu Bakar al-Jasshash, Ibrahim an-Nakha’i, dan masih banyak lagi (Jalaluddin as-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi, [Beirut: Darul Kutub al-Islamiyyah], 2011, vol. 2 hal. 98). []

 

Muhammad Tholhah al Fayyadl, mahasiswa jurusan Ushuluddin Universitas al-Azhar Mesir, alumnus Pondok Pesantren Lirboyo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar