Kamis, 22 Oktober 2020

(Ngaji of the Day) Sumber Keuangan Pajak Menurut Abu Yusuf dan Adam Smith

Hari ini penulis hendak mengangkat tema tentang sektor keuangan publik yang berasal dari jalur pajak, dengan merujuk pada konsep kitab khusus perpajakan Abû Yûsuf al-Kûfi (w. 182 H/798 M), yakni kitab al-Kharrâj. Tujuan dari penulisan ini adalah hampir pasti untuk menyambung link (sanad) yang hilang akibat sengaja dihilangkan oleh Barat terhadap bangunan teori ekonomi Muslim seiring sentimen keagamaan yang gencar terjadi di ujung abad pertengahan sejarah peradaban dunia. Tulisan ini juga dimaksudkan sebagai bagian dari kajian sejarah ekonomi Islam yang menjadi fondasi dasar bagi ekonomi modern dewasa ini.

 

Di dalam kitabnya, Abû Yûsuf al-Kufi menjelaskan bahwa tujuan utama dari penulisan kitabnya al-Kharrâj adalah dimaksudkan untuk menjawab permasalahan yang diajukan oleh Khalîfah Hârun al-Rasyîd yang menginginkan terciptanya kebaikan umum atas dasar syari’at (nash) dan keadilan sosial (daf’u al-madhâlim). Keadilan ini tidak hanya berlaku untuk kalangan Muslim saja, melainkan juga terhadap wilayah yang menjadi koloni dari Dinasti Bani Umayyah (632 – 750 M) dan Dinasti Bani Abbâsiyah (750-1258 M). Tahun 632 merupakan tahun wafatnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam dan dicantumkan sebagai gambaran bahwa pada dasarnya wacana seputar perpajakan ini sudah dimulai sejak masa Khalifah Abû Bakar al-Shidîq radliyallahu ‘anhu dan terus mengalami perkembangan hingga masa Abû Yûsuf al-Kûfi, sebagaimana tertuang dalam kitab al-Kharrâj-nya.


Pada masa kekhalifahan Daulah Abbasiyah (750-1258 M), telah diberlakukan sejumlah aturan terkait dengan perpajakan yang menganut sistem tetap. Istilah dari sistem perpajakan ini dalam teori modern dikenal dengan istilah fixed tax rate (rasio pajak tetap). Bagaimana sistem perpajakan ini diberlakukan, maka ada dua pendekatan yang dipergunakan. Pertama, adalah pendekatan fixed by land, yaitu pajak yang ditetapkan dengan jalan menghitung tingkat pajak berdasarkan nilai per unit lahan. Sementara pendekatan kedua, dilakukan dengan jalan share of produce, yaitu pajak yang ditetapkan berdasarkan hasil yang mampu dikeluarkan oleh lahan per unit lahan, apabila lahan tersebut merupakan lahan produktif. Jika diperinci, maka ada 5 klasifikasi lahan yang berlaku di masa Daulah Bani Abbasiyah serta berbeda besaran pajaknya di antara masing-masing unit lahan tersebut, yaitu:

 

1. Lahan dengan irigasi hujan. Awalnya besaran pajak yang ditetapkan untuk lahan ini adalah 50 persen, dan mendapat koreksi pada masa Khalifah al-Mahdi dengan dinaikkan menjadi 60 persen.

 

2. Lahan irigasi artifisial (buatan), awalnya dipungut pajak sebesar 33 persen dan pada masa Khalifah al-Mahdi tetap berlaku 33 persen.

 

3. Lahan perkebunan, awalnya 10 persen, dan pada masa Khalifah al-Mahdi juga tetap 10 persen.

 

4. Lahan irigasi sulit. Pajak yang ditetapkan untuk kawasan ini awalnya adalah 25 persen saa dengan ketetapan pada masa Khalifah al-Mahdi.

 

5. Lahan yang hanya panen pada musim panas. Besaran pajak ditetapkan awalnya sebesar 25 persen, samaa dengan ketetapan pada masa Khalifah al-Mahdi.

 

Setiap lahan ini mendapat koreksi besaran pajaknya oleh Abû Yûsuf dalam kitab al-Kharrâj-nya secara berurutan adalah sebesar 40 persen, 10 persen, 33 persen. Dua lahan yang terakhir tidak dipungut pajak, yaitu lahan irigasi sulit dan lahan yang hanya panen pada musim panas.

 

Koreksi dari Abû Yûsuf ini diawali dengan sebuah pertimbangan terhadap pola penarikan pajak berdasar sistem rasio tetap. Apabila pola ini dibiarkan terus-menerus berjalan, maka yang muncul adalah prinsip ketidakadilan dalam pungutan pajak, sehingga bertentangan dengan kepentingan negara untuk menyejahterakan publik penduduknya. Pemikiran ini berangkat dari asumsi bahwa apabila terjadi krisis pada harga produk, maka negara akan kehilangan sumber pemasukan sehingga dapat mengganggu jalannya pembangunan. Kondisi sebaliknya, apabila harga hasil pertanian melambung tinggi, maka petani menjadi terbebani oleh sebuah beban yang berat disebabkan besaran pajak yang dikeluarkan juga menjadi melambung tinggi mengingat pajak ditetapkan berdasar hasil per unit lahan.

 

Contoh: apabila sebuah lahan pertanian irigasi hujan mampu menghasilkan rata-rata 20 juta rupiah per unit lahannya, maka besaran pajak yang harus dikeluarkan oleh petani adalah 10 juta rupiah per unit lahan, atau sebesar 12 juta rupiah per unit lahan. Besaran yang sama juga harus dibayarkan oleh petani yang hasil lahannya tidak mencapai 20 juta rupiah per unit lahannya. Misalnya hanya mampu menghasilkan 15 juta rupiah, maka yang dibayarkan adalah tetap sebesar 10 juta rupiah per unit yang ia miliki, atau 12 juta rupiah pada masa Khalifah al-Mahdi.

 

Beliau mengajukan sebuah teori perpajakan yang diadopsi oleh dunia modern sekarang, yaitu sistem perpajakan proporsional. Sistem ini diterapkan dengan jalan menetapkan tingkat beban yang rendah terhadap masing-masing unit lahan produktif dan dihitung sesuai dengan kemampuan lahan tersebut menghasilkan. Untuk lahan tidak produktif, maka tidak dikenakan pajak (0 persen). Misalnya, untuk kelas “Lahan Irigasi Hujan” A yang mampu menghasilkan 20 juta, maka dikenakan beban pajak sebesar 40 persen x 20 juta rupiah, sehingga beban pajak yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya adalah sebesar 8 juta rupiah. Untuk lahan dengan kelas yang sama namun hanya mampu menghasilkan 10 juta rupiah, maka beban pajak yang wajib dibayarnya adalah sebesar 40 persen x 10 juta rupiah, sehingga beban pajak yang harus dikeluarkan adalah sebesar 4 juta rupiah. Pola semacam ini disebut pola proporsional (seimbang) mengingat negara tetap mendapatkan pemasukan, sementara petani tidak merasa memiliki tanggung jawab yang berat harus menyesuaikan dengan rata-rata hasil per unit lahan sebagai menurut sistem pemungutan pajak tetap.

 

Tidak hanya berhenti sampai di sini, reformasi pajak oleh Abû Yûsuf juga berlaku pada tataran skala administrasi pengumpul pajak. Dalam hal ini, Abû Yûsuf berpendapat bahwa:

 

1. Hendaknya ketetapan proporsi pajak adalah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sebab penetapan pajak oleh pemerintah koloni hanya akan menyisakan penyalahgunaan penarikan.

 

2. Pengumpulan pajak hendaknya dilakukan oleh petugas pemungut pajak sendiri yang digaji secukupnya oleh pemerintah. Hendaknya petugas pajak ini terdiri atas orang-orang yang jujur dan terpercaya.

 

3. Hendaknya ada petugas tersendiri yang bertugas melakukan evaluasi terhadap kinerja petugas pengumpul pajak untuk menghindari penyalahgunaan pajak oleh mereka. Setiap penyelewengan oleh petugas harus ditindak.

 

4. Para petugas pengumpul pajak harus memahami sepenuhnya hukum Standard Operating Procedure (SOP) perpajakan.

 

5. Waktu pengumpulan pajak harus memilih waktu yang tepat dan beradab, yaitu dipungut sesaat hasil pertanian atau perkebunan selesai dipanen dan tidak menunda-nunda sehingga hasil panen membusuk di gudang penyimpanan petani.

 

6. Hendaknya pembayaran pajak tidak boleh dilakukan oleh calo atau mafia pajak, melainkan oleh orang yang berkewajiban membayar itu sendiri terhadap obyek wajib pajaknya.

 

Pemikiran Abû Yûsuf al-Kûfi (w. 798 M) tentang teori perpajakan proporsional ini mengingatkan pada pemikiran Adam Smith yang tertuang di dalam Canons of Taxation. Padahal Adam Smith (w. 1790 M). Di dalam bukunya Wealth of Nations, Adam Smith menyampaikan bahwa ada 4 pokok asas (The Four Maxims) yang berkaitan dengan asas pemungutan pajak, antara lain:

 

1. Asas equality (persamaan dan kesetimbangan) yang berarti mengikut sistem proporsional dan praktik yang sama dengan contoh di atas.

 

2. Asas certainly (kepastian hukum) yang berarti pula besaran pajak harus ditetapkan oleh negara lewat undang-undang sehingga terhindar dari kemungkinan melanggar hukum.

 

3. Asas convenience of Payment yaitu asas tepat waktu dalam pemungutan, misalnya pihak yang kena wajib pajak baru saja mendapatkan penghasilan atau pemasukan, sehingga tidak keberatan dalam melakukan pembayaran.

 

4. Asas eficiency, yang memuat struktur pemungutan pajak bebas calo dan mafia pajak.

 

Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa konsep Abû Yûsuf al-Kûfi (w.798 M) bisa sama persis dengan The Four Maxims-nya Adam Smith (w. 1790 M), yang berjarak 10 abad lamanya? Apa yang membedakan antara keduanya?

 

Jika ditelusuri lebih jauh, maka perbedaan itu adalah terletak pada dasar konsep yang melandasi kedua pernyataan masing-masing. Abû Yûsuf al-Kûfi mendasarkan konsepnya berdasarkan nash, sementara Adam Smith mendasarkan konsepnya pada pemikiran positifistik dan sekular. Lebih jauh, bisa disimak dari pernyataan Abû Yûsuf dalam kitabnya al-Kharrâj, yang kurang lebihnya sebagai berikut:

 

إن العدل وإنصاف المظلوم وتجنب الظلم، مع ما في ذلك من الأجر، يزيد به الخراج وتكثر به عمارة البلاد، والبركة مع العدل تكون وهي تُفقد مع الجور، والخراج المأخوذ مع الجور تنقص به البلاد وتخرب

 

Artinya: “Sesungguhnya sikap moderasi dan perlakuan yang fair terhadap yang terdhalimi yang disertai upaya menekan perbuatan tiran, selain hal itu merupakan ladang fahala, juga bisa meningkatkan pendapatan negara lewat sektor pajak sehingga pembangunan negara dapat digiatkan. Keberkahan hanya ada bersama dengan sikap adil dan bukannya ada bersama tindakan tiran. Pajak yang dipungut dengan cara yang tiran hanya akan mengurangi keberkahan dan dapat menjadi penyebab bagi kehancuran negara itu sendiri.” [Al-Qâdlî Abû Yûsuf Ya’qûb ibn Ibrâhîm al-Kûfi, Kitab al-Kharrâj, Beirut-Libanon: Dâr al-Ma’rifah, 1979: 111]

 

Wallâhu a’lam bish shawâb. []

 

Sumber Rujukan:

1. Nejatullah al-Shiddîqî, Early Medieval Islamic Thought Abu Yousuf’s (731-798 AD) Economic and Public Finance dalam Ghazanfar, S.M. Medieval Islamic Economic Thought: Filling The Great gap in Europeann Economics, New York: RoutledgeCurzon, 2003: 210-217

2. Ghazanfar, Public Sector Economics in Medieval Economic Thought Contribution of Selected Arab-Islamic Scholars, dalam Ghazanfar, S.M. Medieval Islamic Economic Thought: Filling The Great gap in Europeann Economics, New York: RoutledgeCurzon, 2003: 233-234

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Pengasuh PP Hasan Jufri Putri P. Bawean dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar