Rabu, 07 Oktober 2020

(Ngaji of the Day) 5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan saat Hadats Besar

Syariat Islam sejak awal mengatur berbagai aktivitas yang boleh dan yang tak boleh dilakukan bagi pemeluknya. Hal ini tak lain bertujuan agar umat Islam dapat menggapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (sa’adah ad-daraini).

 

Salah satu aturan yang telah ditetapkan oleh syara’ adalah mengenai hal-hal yang tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang menanggung hadats besar, yakni hadats yang mesti disucikan dengan cara mandi wajib. Orang disebut berhadats besar ketika telah terjadi haid, nifas, melahirkan, keluar sperma, atau junub (hubungan seksual).

 

Dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib, secara ringkas dijelaskan bahwa ada lima hal yang haram dilakukan bagi orang yang berhadats besar:

 

Pertama, shalat. Baik itu shalat fardhu ataupun shalat sunnah. Bahkan ibadah-ibadah yang semakna dengan shalat juga diharamkan, seperti sujud syukur, sujud tilawah, dan khutbah Jumat. Sehingga, tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadats besar melaksanakan shalat dan ibadah yang semakna sebelum ia melakukan mandi besar.

 

Kedua, membaca Al-Qur’an. Baik dibaca dengan suara keras ataupun suara pelan. Keharaman ini bersifat mutlak, baik membaca satu surat, satu ayat, atau hanya sebatas satu huruf hijaiyah saja dengan meniatkan (qashdu) apa yang ia baca sebagai bagian dari huruf atau ayat Al-Qur’an. Namun, bagi mereka diperbolehkan membaca lafadz yang terdapat dalam Al-Qur’an dengan tujuan berdzikir, misalkan membaca kata Bismillahirrahmanirrahim saat sebelum makan, membaca Alhamdulillahi rabbil ‘alamin setelah selesai makan dan lafadz-lafadz yang sejenis. Meski kalimat tersebut menjadi bagian dari ayat Al-Qur’an, boleh dibaca orang berhadats besar selama ia tak berniat membaca (qira’ah) bagian dari Al-Qur’an.

 

Ketiga, memegang dan membawa Al-Qur’an. Termasuk yang terlarang bagi orang berhadats besar adalah memegang sampul Al-Qur’an yang masih melekat dengan mushaf. Sedangkan mengenai sampul Al-Qur’an yang sudah terlepas (munfasil) dari mushaf, para ulama berbeda pendapat. Menurut Ibnu Hajar al-Haitami, orang berhadats besar boleh memegang sampul yang sudah terpisah tersebut. Sedangkan menurut Imam ar-Ramli, tetap haram menyentuhnya selama sampul tersebut tidak digunakan untuk benda lain, misal sampul tersebut difungsikan untuk sampul buku atau semacamnya (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 46).

 

Keempat, tawaf. Baik itu tawaf fardhu, seperti tawaf ifadlah dan tawaf wada’, atau tawaf sunnah, seperti tawaf qudum. Maka haram bagi orang berhadats besar melaksanakan ibadah tawaf sebelum melaksanakan mandi besar untuk menghilangkan hadats besar yang ada pada dirinya.

 

Kelima, berdiam diri di Masjid. Masjid merupakan tempat yang mulia. Karena itu tidak sopan bagi orang yang sedang memiliki hadats besar berdiam di sana. Keharaman berdiam diri di masjid bagi orang berhadats besar ini bersifat umum, bahkan meskipun durasi berdiam diri di masjid hanya sebatas waktu minimal thuma’ninah.

 

Sedangkan hukum lewat di masjid (al-‘ubur) bagi mereka adalah boleh, sebab melewati masjid tidak dihukumi berdiam diri di masjid. Misalnya orang junub masuk di dalam masjid lewat pintu utara, lalu langsung keluar lewat pintu selatan tanpa duduk dan berdiam diri di masjid, maka hal demikian diperbolehkan. Berbeda ketika orang itu berputar-putar atau bolak-balik di dalam masjid (taraddud), misalnya orang yang junub masuk ke masjid melewati pintu utara, lalu ia setelah masuk, keluar dari masjid kembali melewati pintu utara, maka hal demikian termasuk perbuatan yang terlarang, sebab tergolong berdiam diri di masjid (al-lubtsu).

 

Tempat yang diharamkan untuk ditempati bagi orang yang berhadats besar hanyalah masjid. Tidak termasuk mushala, pesantren, madrasah, dan tempat lainnya. Sehingga menurut fiqih mereka boleh berdiam diri di tempat tersebut. Meskipun secara tinjauan adab hal demikian dianggap kurang sopan.

 

Demikian penjelasan tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat sedang hadats besar, semoga bermanfaat dan kita dapat mengamalkan dengan baik dan benar. Wallahu a’lam. []

 

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember

Tidak ada komentar:

Posting Komentar