Kontemplasi Ramadhan (28)
Jauhi Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Oleh: Nasaruddin Umar
Yang lagi ramai diperbincangkan akhir-akhir ini ialah Hate Speech (HS). HS secara literal berarti "ungkapan kebencian" (UK). Dalam kamus disebutkan: Speech that attacks a persoan or group on the basis of race, religion, gender, or sexual orientation (ungkapan yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi sksual). Dalam sosiologi masyarakat Indonesia HP lebih banyak diartikan sebagai ungkapan dan syiar kebencian yang dialamatkan kepada orang perorangan, kelompok, atau lembaga berdasarkan agama, kepercayaan, aliran, etnik, ras, golongan, gender, orientasi seksual, dan hal-hal lain yang dapat memancing kemarahan publik. Istilah yang digunakan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian ialah "Ujaran Kebencian" sebgai terjemahan dari "Hate Speech".
HP bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Bisa dalam bentuk statemen, tulisan, karikatur, dan berbagai isyarat lain yang memompokan semangat kebencian dan antipasti kepada kelompok tertentu. Di antara RH yang paling sensitive ialah Religiuos-Hate Speech (RHS), yaitu ungkapan kebencian berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya. Sebuah tindakan dapat adisebut RHS jika tindakan tersebut memenuhi syarat dan unsur RHS, yaitu adanya pelaku yang terbukti melakukan RHS, ada perbuatan yang dapat dikategorikan RHS, dan ada kelompok yang dituding dan yang bersangkutan mengalami kerugian atas ungkapan tersebut.
Ungkapan atau ujaran kebencian memang sesuatu yang
tercela dan bisa merusak ketengan dan ketenteraman masyarakat, bisa mengoyak
persatuan dan kesatuan sebagai warga bangsa, dan lebih berbahaya ialah bisa
menimbulkan konflik dan perang terbuka. Jika HP dibiarkan tanpa ada ketentuan
yang mengaturnya maka akan bermuara kepada sebuah masyarakjat yang berantakan
(social disorder) yang pada gilirannya akan merugikan dunia kemmanusiaan.
Karena itu HP perlu ada penanganan yang secara terukur. Disebut terukur karena
kalau penanganan HS ditangani secara berlebih berlebihan bisa juga menimbulkan
kontra produktif untuk sebuah masyarakat demokratis. Kita tidak ingin penangan
HP menimbulkan kevakuman dinamisme masyarakat, memasung kreatifitas
intelektual, mengurangi kebebasan mimbar, dan menutup kembali era keterbukaan
yang dengan susah payah diperjuangkan.
Dalam bahasa agam, HS memiliki beberapa padanan. Di
antaranya yang paling dekat ialah hasud. Hasud dalam bahasa Arab berarti
menghasut, memprovokasi orang lain agar ikut membenci musuhnya. Orang itu akan
merasa puas saat melihat musuhnya terkapar dan tidak berdaya. Perbuatan hasud
sangat tercela dalam Islam dan mungkin juga semua agama. Dalam Al-Qur'an Allah
mengajarkan dua perlindungan terhadap orang-orang hasad: Wa minsyarri hasidin
idza hasad (dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki/Q.S.al-Falaq/113:5).
Dalam Hadis Nabi menyatakan kebencian terhadap para penghasud dengan
mengatakan: "sesungguhnya hasad itu memakan kebaikan seperti mana api
memakan kayu bakar". Ketika Nabi melewati kuburan Baqi di Madina, ia
tiba-tiba berhenti di atas dua makam baru. Ditanya oleh sahabat kenapa berhentiu
di sini? Nabi menjawab, kasihan kedua orang ini merintah kesakitan karennna
disiksa dikuburannya. Yang pertama disiksa karena tidak bersih ketika ia
membuang kotoran dan yang kedua disiksa karena suka membikin onar di dalam
masyarakat (provokator).
Al-Qur'an menunjukkan pemandangan berharga, bagaimana
Raja Fir'aun hancur karena selkalu melancarkan ungkapan kebencian (hate speech)
kepada Nabi Musa. Al-Qur'an juga selalu mengingatkan kita agar tidak begitu
mudah membenci oranglain: Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap
sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. (Q.S. al-Maidah/5:8).
Dalam ayat lain ditegaskan: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan
dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah
kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu
menggunjing sebahagian yang lain. (Q.S. al-Hujurat/49:12). Tegasnya, jika kita
akan meraih ketenangan dan keberuntungan jauhi HS, khususnya RHS. []
DETIK, 21 Mei 2020
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar