Selasa, 21 Juli 2020

(Ngaji of the Day) Crosshijabers, Bencana bagi Fashion Hijab?

Crosshijabers, Bencana bagi Fashion Hijab?


Diakui atau tidak, tren hijab telah semakin mendunia saat ini. Di Amerika, fashion satu ini sudah mulai mendapatkan tempat lewat tampilan salah seorang finalis Miss Universenya, Halima Aden. Tak ketinggalan, di Eropa, fashion satu ini juga dikenal setelah tampilnya Mariah Idrissi yang tampil dalam lini mode H&M, sebuah mode promosi produk demin, di Inggris.

 

Di Indonesia, hijab bahkan mulai menjamur di semua lini kehidupan. Jika Anda pergi ke bank atau kantor-kantor pemerintahan, hampir semua pegawai perempuannya mengenakan hijab. Hampir tidak ada lagi perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah. Kedua karyawati-karyawatinya menunjukkan tren yang sama yaitu suka berhijab.

 

Di lingkungan lembaga pendidikan, bahkan sudah jauh hari sebelumnya, yaitu kurang lebih sejak tahun 1992, dengan bebas siswi diperbolehkan bahkan dididik untuk mengenakan busana seragam muslim yang sesuai dengan keyakinannya. Hingga hari ini, di sosial media, banyak muslimah yang dengan kesadaran dirinya memakai busana ini di segala aktivitas kehidupannya. Berbagai model hijab diperkenalkan, termasuk di antaranya yang bercadar dan tidak bercadar. Dari busana muslimah pada umumnya hingga burqa.

 

Untuk hijab yang disertai dengan cadar (niqab) banyak pro dan kontra dari segi penerimaannya. Sebagian ada yang menerima dengan tangan terbuka keberadaannya, sebagian lagi tidak menerima. Jika perdebatan ini hanya terjadi dalam wilayah fiqih, maka tidak mengandung konsekuensi yang berbahaya bagi kehidupan. Sayangnya, tren hijab yang disertai dengan niqab ini kemudian ada yang menyalahgunakan.

 

Pemberitaan pertama mengenai penyalahgunaan dilansir oleh harian cnn indonesia, tanggal 19 Maret 2015, yang mengabarkan bahwa sejumlah anggota ISIS menyamar dengan menggunakan burqa. 25 Juli 2016, harian yang sama juga menyebut adanya keberadaan anggota ISIS yang mencoba kabur dari wilayah peperangan dengan menggunakan burqa yang disertai niqab.

 

Berita ini juga banyak dilansir oleh harian besar Indonesia lainnya, seperti Detik, Kompas dan Tribunnews. Lama tidak terdengar informasi penyalahgunaan burqa di wilayah perang, tiba-tiba mencuat kasus baru penyalahgunaan yang dikenal sebagai crosshijabers.

 

Crosshijabers merupakan sebuah komunitas di instastory yang belakangan ini menjadi trending topic di sejumlah media sosial seiring ditemukannya rekaman video seseorang yang mengenakan busana burqa dengan cadar masuk ke masjid dan berada pada saf jamaah perempuan, serta berbaur di sana. Bahkan dikabarkan bahwa crosshijabers ini hingga berani masuk ke ruang-ruang publik yang bagi laki-laki adalah pantangan untuk memasukinya, misalnya toilet, tempat wudlu, dan sejenisnya.

 

Yang membuat geger publik adalah, crosshijabers yang memakai niqab itu adalah kaum Adam. Tidak diketahui apa yang menjadi motif crosshijabers ini. Apakah semata karena faktor penyakit kejiwaan yaitu semacam laki-laki yang suka berbusana perempuan, atau memang karena ada dorongan berupa faktor kejahatan yang disembunyikan.

 

Ada banyak kemungkinan timbulnya tren ini. Motif pertama, mungkin memang diakibatkan karena faktor kejahatan yang meniru gaya ISIS ketika melarikan diri, sehingga kemudian cara ISIS tersebut dipakainya untuk melakukan motif kejahatan/kriminal yang berbeda. Hal ini bisa saja terjadi, mengingat manusia adalah makhluk yang paling pandai dalam melakukan penyamaran dan memodifikasi dan meniru (tasyabbuh/imitasi).

 

Mengapa motif ini kita dudukkan pada posisi pertama? Tidak lain adalah karena setiap pribadi individu manusia memiliki potensi untuk berlaku positif atau sebaliknya perilaku negatif.

 

Motif kedua, ada kemungkinan karena memang itu adalah sejenis penyakit kejiwaan seumpama gender dysphoria, yaitu semacam mental seseorang yang merasa tidak cocok dengan jenis kelamin fisiknya sehingga ia menyukai mengenakan busana-busana di luar kelaminnya. Nah, motif kedua ini yang kemudian mendorong pada timbulnya perilaku transgender.

 

Ditinjau dari sudut pandang fiqih, sebenarnya penggunaan pakaian atau perhiasan yang biasa dipakai oleh lawan jenis ini sudah jelas hukumnya, yaitu dipandang sebagai haram. Bahkan dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW melaknat orang yang suka berdandan menyerupai lawan jenisnya.

 

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

 

Artinya, “Rasulullah SAW melaknati laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (Shahih Bukhari, no.5885).

 

At-Thabary, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Bathal dalam Syarah Shahih Bukhari, Jilid IX, halaman 140 memberikan penjelasan:

 

قال الطبرى: فيه من الفقه أنه لا يجوز للرجال التشبه بالنساء فى اللباس والزينة التى هى للنساء خاصة، ولا يجوز للنساء التشبه بالرجال فيما كان ذلك للرجال خاصة

 

Artinya, “Menurut At-Thabary, dalam pokok bahasan ini, ada sebuah pemahaman bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai kaum perempuan dalam persoalan pakaian dan perhiasan yang secara khusus dipergunakan oleh kaum hawa. Hal yang sama berlaku juga sebaliknya, perempuan tidak boleh menyerupai laki-laki.” (Ibnu Bathal, Syarah Shahih Bukhari, Jilid IX, halaman 140).

 

Berdasarkan penjelasan ini, unsur penyerupaan yang dilaknati oleh Rasulullah SAW atas kaum laki-laki dan kaum perempuan adalah berkaitan erat dengan kebiasaan pakaian dan perhiasan yang dipergunakan oleh lawan jenisnya. Maksud dari kebiasaan ini adalah kebiasaan daerah setempat dalam memandang keumuman pakaian tersebut dipergunakan. Di dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin, halaman 604, disampaikan bahwa batasan seseorang disebut berperilaku menyerupai lawan jenisnya adalah sebagai berikut:

 

هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر ، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه

 

Artinya, “Seseorang yang berhias dengan perhiasan yang dikhususkan untuk lawan jenisnya, atau yang umum diperuntukkan untuk lawan jenisnya di tempat keduanya tinggal.” (Bughyatul Mustarsyidin, halaman 604).

 

Jika memakai busana lawan jenis yang tiada niatan untuk mencelakai orang lain saja hukumnya sudah dilaknati, maka bagaimana jika kemudian memakai busana itu untuk maksud kejahatan atau perbuatan maksiat lainnya?

 

Walhasil, penggunaan pakaian lawan jenis, semacam burqa ditambah niqab, untuk kepentingan sebagaimana para crosshijabers ini lakukan, hukumnya adalah haram. Pemerintah hendaknya menindak dengan tegas dan mencari motif-motif tersembunyi dari apa yang mereka lakukan untuk mengantisipasi timbulnya mafsadah di kemudian hari.

 

Bagaimanapun juga, crosshijabers ini adalah sebuah bencana bagi tren busana muslimah yang berkembang dewasa ini, khususnya di negeri kita tercinta Indonesia. Wallahu a’lam bis shawab. []

 

Muhammad Syamsudin, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar