Jumat, 17 Juli 2020

Azyumardi: Revitalisasi KPK

Revitalisasi KPK

Oleh: Azyumardi Azra

 

Revitalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi? Jika ”revitalisasi” berarti ”memberi kehidupan baru atau semangat baru”, KPK memang memerlukannya. Kini, saatnya revitalisasi KPK jika elite politik dan pemerintahan  serius memberantas korupsi.

 

Kinerja KPK ”baru” dalam enam bulan terakhir tidak memenuhi harapan. Survei institusi berbeda memperlihatkan kinerja KPK yang mengecewakan.  Lembaga pemantau, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII), memberikan rapor merah kepada KPK.

 

Harian Kompas menurunkan Tajuk Rencana berjudul ”Alarm untuk KPK” (24/6/2020). Belum cukup, jurnalis senior Kompas, Budiman Tanuredjo, memberi judul kolomnya, ”Menyelamatkan KPK dari Titik Nadir” (Kompas, 27/6).

 

Kepemimpinan KPK yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019 gagal memberi isyarat baik. Inilah KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri yang berfungsi berdasarkan rezim UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. UU ini adalah hasil revisi UU KPK No 30/2002.

 

Untuk diingat kembali, ketika Presiden Jokowi dan DPR bersepakat merevisi UU No 30/2002, publik dan masyarakat sipil ramai memprotes. Presiden Jokowi sempat menyatakan bakal mempertimbangkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), yang tidak Presiden terbitkan. Seolah memberi gesture baik kepada publik, Presiden Jokowi tidak menandatangani UU No 19/2019 yang sudah disetujui DPR.

 

Kenyataan UU No 19/2019 tentang KPK tak ditandatangani Presiden Jokowi,  menurut mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, ”berpotensi cacat hukum”. Selain itu,  bisa cacat hukum karena pengesahan persetujuan tak memenuhi kuorum. Sidang pengesahan itu tidak dihadiri sekurang-kurangnya 50 persen plus satu anggota DPR.

 

Walau Presiden Jokowi berkilah agar publik melihat saja kinerja KPK baru, jelaslah UU KPK baru tidak mampu memunculkan KPK yang kuat dan berwibawa. Yang ada hanya KPK yang tidak memberi asa memadai bagi pemberantasan korupsi.

 

Untuk melihat  lebih rinci tentang KPK yang tidak memberikan harapan, bisa disimak berita mendalam  Kompas bertajuk ”Modal Sosial KPK Makin Tergerus”, (23/6). Hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang melibatkan 591 responden di 33 provinsi pada 17-20 Juni memperlihatkan penurunan signifikan keyakinan dan persepsi positif publik kepada KPK.

 

Kini, hanya 54,9 persen responden yang masih yakin KPK bisa memberantas korupsi. Hal ini penurunan drastis dari 76,8 persen responden yakin pada Januari 2020. Selain itu, jika pada Januari 64,2 persen responden menyatakan citra KPK baik, pada bulan Juni  mereka yang memandang  citra KPK baik tinggal 44,6 persen.

 

Apa sumber masalah yang membuat KPK tidak bisa berfungsi baik  memberantas korupsi? Penyebabnya sudah diketahui publik. Sejak ada rencana revisi UU KPK, organisasi masyarakat sipil dan intelektual publik bersepakat, revisi itu tak lain ialah upaya melemahkan KPK.

 

Bukan rahasia lagi, banyak elite politik dan  pemerintahan serta pengusaha  terganggu dengan kiprah KPK yang kuat dan konsisten memberantas korupsi. Namun, upaya mengubah UU KPK baru berhasil pada hari-hari terakhir masa kerja DPR (2014-2019) dan pemerintahan Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2019.

 

Inilah ”warisan” pahit DPR dan pemerintahan Jokowi jilid I. Meski Presiden Jokowi tidak menandatangani UU No 19/2019, dengan tetap berlakunya UU itu, Presiden Jokowi tak bisa berlepas tangan. Sejak semula revisi UU  No 30/2002 tak bakal terjadi tanpa surat persetujuan presiden (surpres) pada 11 Oktober 2019.

 

Wakil Ketua KPK (waktu itu) Laode M Syarif menyatakan, dengan penerbitan surpres itu, pemerintah dan DPR berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga (KPK) tanpa memberi tahu lembaga (KPK) tentang apa yang mau direvisi (Kompas. com, 12/10/2019). Karena itu, kunci pertama  revitalisasi KPK adalah  merevisi UU  No 19/2019. Langkah paling cepat adalah  Presiden Jokowi menerbitkan perppu yang intinya mengembalikan wewenang dan kuasa KPK  paling tidak seperti yang diberikan UU No 30/2002.

 

Dalam revitalisasi KPK, juga perlu membangun kembali kepemimpinan lembaga  ini. Langkah itu sangat urgen mengingat kepemimpinan KPK makin kehilangan kepercayaan  publik. Padahal, kepercayaan adalah modal sosial, tidak hanya untuk memberantas korupsi, tetapi juga guna membangun pemerintahan dengan tata kelola baik yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Penting pula dalam revitalisasi KPK terkait trusted leadership adalah proses seleksi komisionernya. Pertama-tama, panitia seleksi  mesti terdiri atas mereka yang benar-benar teruji dan terbukti integritasnya. Jika ada di antara anggota pansel yang diragukan integritas dan independensinya, vis-à-vis kekuasaan—eksekutif ataupun legislatif—sulit diharapkan seleksi dapat menghasilkan (calon-calon) komisioner sepenuhnya trusted.

 

Kepemimpinan KPK yang trusted, selain sepenuhnya berintegritas, tak cacat moral, juga mesti selalu berpegang teguh pada etika dan kepatutan dalam kehidupan pribadi ataupun publik. Para komisioner dan fungsionaris KPK mesti selalu menjadi teladan kesederhanaan dan kebersihan diri.

 

Revitalisasi KPK ialah salah satu urgensi pokok kehidupan kebangsaan-kenegaraan masa kini dan hari depan. Seperti terbukti dalam pengalaman di masa silam, imbauan moral saja untuk tak korupsi tidak pernah efektif; perlu KPK yang kuat, teguh, dan konsisten menghadapi extraordinary crime bernama korupsi. []

 

KOMPAS, 2 Juli 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar