Rabu, 22 Juli 2020

(Ngaji of the Day) Tamu Liar dan Wakil Tamu Undangan Walimah Menurut Hukum Islam

Tamu Liar dan Wakil Tamu Undangan Walimah Menurut Hukum Islam

 

Walimah secara bahasa berarti perkumpulan atau perayaan. Walimah dalam syariat terdiri dari berbagai macam, di antaranya adalah walimah ‘urs (pernikahan), khitan, aqiqah, haji, dan acara lainya, yang disesuaikan dengan hajat shahibul bait (tuan rumah).

 

Menghadiri undangan walimah merupakan salah satu amanah syara’. Anjuran memenuhi undangan tersebut sangat ditekankan selama tidak ada uzur. Bahkan, anjuran itu sampai pada level wajib pada kasus undangan walimah pernikahan. Sedangkan untuk jenis walimah yang lain, hukum menghadirinya adalah sunnah belaka (lihat: Sayyid Ahmad bin Umar As-syathiri, al-Yaqut an-Nafis, hal. 159).

 

Lantas bolehkah mewakilkan pada orang lain dalam menghadiri undangan walimah? Mengingat seringkali jadwal acara walimah berbenturan dengan rutinitas seseorang atau terdapat uzur yang menyebabkan ia tidak dapat menghadiri acara tersebut.

 

Dalam hal ini patut dipahami salah satu kaidah dalam furu’iyah fiqih bahwa segala hal yang dapat gugur dengan adanya uzur maka tidak dapat diwakilkan pada orang lain (kullu mâ saqatha bil ‘udzri lâ yaqbalu an-niyâbah). Menghadiri undangan walimah termasuk salah satu dari cakupan kaidah tersebut, sebab kewajiban atau kesunnahan menghadiri acara walimah menjadi gugur tatkala orang yang diundang mengalami uzur, sehingga menghadiri undangan walimah dalam keadaan apa pun tidak dapat diwakilkan pada orang lain. 

 

Hukum di atas seperti terangkum dalam kitab Bulghah at-Thullab fi Talkhisi Fatawa Masyayikh al-Anjab berikut ini:

 

مسألة ق: إجابة الوليمة سواء كانت عرسا أو غيره لا تقبل النيابة فلا يصح الوكيل فيها لأن كل ما سقط بالعذر لا يقبل النيابة ولأن المقصود مجرد الحضور لا الأكل ولذلك يجب على الصائم الحضور أو يسنّ فلو جاز التوكيل لجاز توكيل الصائم غيره في الحضور. 

 

“Permasalahan, menghadiri undangan walimah, baik undangan walimatul ‘urs ataupun undangan yang lain tidak dapat digantikan (oleh orang lain). Maka undangan tersebut tidak bisa diwakilkan, sebab setiap hal yang bisa gugur karena adanya uzur maka tidak dapat digantikan orang lain, dan tujuan mengundang seseorang adalah menanti kehadirannya bukan menikmati hidangan, oleh sebab itu menghadiri undangan walimah (pernikahan) tetap wajib bagi orang yang berpuasa, atau sunnah (dalam kasus undangan walimah selain pernikahan). Jika mewakilkan kehadiran dalam acara itu diperbolehkan, niscaya boleh bagi orang yang berpuasa mewakilkan undangan pada orang orang lain.”

 

ومن حضر الوليمة باسم الوكيل فلا يخلو من أحد الأمرين إما أن يرضى صاحب الدعوة بحضوره فيكون مدعوا استقلالا أو لا فيكون طفيليا عاصيا، وإذا أكل ضمن بالمثل أو القيمة الا أن يبرئه صاحب الدعوة وهدية الداعي للمدعوين التي يرجعون بها إلى بيوتهم ان صرّح لمن حضر بزعم أنّه وكيل أنّها لمن وكله فهي في أمانة يجب عليه إيصالها إلى من هي له وإلّا فالأمر يجري على أحد الحالين السابقين

 

“Sedangkan orang yang masih menghadiri walimah atas nama wakil, maka terdapat dua kemungkinan, adakalanya orang yang mengundang meridhai kehadirannya, sehingga ia masuk kategori tamu undangan tersendiri. Atau tidak ridha, sehingga ia dianggap sebagai thufaili (tamu liar) dan tergolong maksiat. Jika ikut menyantap hidangan, tamu liar ini berkewajiban mengganti rugi dengan makanan yang sama atau dengan harga yang senilai dengan makanan tersebut, kecuali orang yang mengundang membebaskan tanggungan tersebut.

 

Terkait buah tangan untuk para tamu undangan (suvenir, snack, atau lainnya, red) yang biasanya dibawa pulang, jika tuan rumah menegaskan bahwa pemberian tersebut untuk para hadirin, dengan pemahaman bahwa jika seorang wakil maka diperuntukkan untuk orang yang mewakilkan padanya, maka pemberian tersebut merupakan amanah yang wajib diberikan pada pemiliknya, jika tidak diberikan maka dalam hal demikian berlaku dua keadaan yang dijelaskan di atas,” (Syekh Thaifur Ali Wafa, Bulghah at-Thullab fi Talkhisi Fatawa Masyayikh al-Anjab, hal. 327)

 

Dalam referensi di atas dijelaskan pula perincian hukum tatkala seseorang menghadiri sebuah acara walimah sebagai wakil dari orang yang diundang. Hal tersebut dianggap berdosa (maksiat) apabila tuan rumah tidak ridha atas kehadirannya, sehingga ia tidak boleh menyantap hidangan yang disuguhkan pada saat walimah, karena ia memang tidak berhak atas hal itu. Dalam keadaan demikian ia disebut sebagai mutathaffil (tamu tak diundang).

 

Maka dapat disimpulkan bahwa mewakilkan pada orang lain untuk menghadiri undangan walimah tergolong sebagai akad wakalah yang tidak sah. Sehingga ketika seseorang tidak bisa menghadiri undangan walimah karena sebuah uzur, maka sebaiknya tidak perlu diwakilkan, cukup dengan tidak menghadiri undangan tersebut dan meminta permohonan maaf kepada tuan rumah atas ketidakhadirannya. 

 

Berbeda halnya ketika tuan rumah justru mengharapkan kehadiran pengganti dari orang yang diundang, misalnya ketika tuan rumah ingin agar acara walimah dihadiri banyak orang sehingga acara menjadi meriah; atau ketika orang yang diundang adalah tokoh masyarakat, dan tuan rumah mengharap agar perwakilan keluarga dapat menghadiri walimah, seandainya tokoh yang diundang tidak dapat hadir, maka dalam dua situasi tersebut, orang yang hadir atas nama wakil, sejatinya bukan mewakili orang yang diundang, tapi ia dianggap sebagai tamu undangan secara tersendiri (mad’uwwan istiqlâlan) dan ia berhak untuk menyantap hidangan yang disuguhkan pada saat acara walimah, sebab tuan rumah meridhai atas kehadirannya. Wallahu a’lam. []

 

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar