Rabu, 15 Juli 2020

(Ngaji of the Day) Hukum Menulis Al-Qur’an bagi Orang yang Sedang Berhadats

Hukum Menulis Al-Qur’an bagi Orang yang Sedang Berhadats

 

Pelajar di lembaga berbasis Islam sering kali mendapatkan pelajaran atau tugas menulis Al-Qur’an untuk mengasah kemampuan siswa. Tugas-tugas siswa tersebut terkadang datang mendadak tanpa mengonfirmasi para siswa sudah mempunyai wudhu atau belum, ada yang sedang menstruasi atau tidak. Pada dasarnya, hukum menyentuh mushaf Al-Qur’an bagi orang berhadats baik kecil ataupun besar adalah haram. Namun, bagaimana dengan menulis Al-Qur’an, apakah berstatus hukum sama?

 

Imam Nawawi menyebutkan, ulama berbeda pendapat tentang hukum menulis mushaf Al-Qur’an bagi orang yang sedang mempunyai hadats. 

 

(الرَّابِعَةُ) إذَا كَتَبَ الْمُحْدِثُ أو الجنب مصحفا نظر ان حَمَلَهُ أَوْ مَسَّهُ فِي حَالِ كِتَابَتِهِ حَرُمَ وَإِلَّا فَالصَّحِيحُ جَوَازُهُ لِأَنَّهُ غَيْرُ حَامِلٍ وَلَا مَاسٍّ وَفِيهِ وَجْهٌ مَشْهُورٌ أَنَّهُ يَحْرُمُ وَوَجْهٌ ثَالِثٌ حَكَاهُ الْمَاوَرْدِيُّ أَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ دُونَ الْمُحْدِثِ

 

Artinya: “Keempat, jika ada orang mempunyai hadats atau junub menulis mushaf, hukumnya diteliti terlebih dahulu. 

 

1. Apabila menulisnya bersama dengan menyentuh atau mengangkat mushaf tersebut, hukumnya haram. 

 

2. Apabila tangan penulis tidak sampai menyentuh media tulis (kertas/papan, dll), maka hukumnya: 

 

a. Menurut pendapat shahih (benar), boleh. 

 

b. Menurut pendapat yang masyhur hukumnya haram. 

 

c. Menurut sebagian pendapat lain sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Mawardi, hukumnya haram bagi orang yang junub, tapi bagi orang yang hadats diperbolehkan” (Imam Nawawi, al-Majmu’, [Darul Fikr: tt], juz 2, hal. 70).

 

Al-Qur’an berbentuk buku yang lazim kita pakai masuk kategori mushaf. Termasuk juga buku tulis para siswa yang murni dibuat untuk buku Al-Qur’an secara penuh. 

 

Adapun media-media tulis yang lain seperti buku tulisnya anak-anak yang campur dengan materi-materi lain, atau media tembok, papan, pintu, kaca dan lain sebagainya, menurut sebagian ulama selama di situ tertulis ayat Al-Qur’an, maka disebut sebagai mushaf. 

 

Sebagian ulama lain memilih jalan tengah yaitu selama tujuan pembuatnya adalah untuk bahan pembelajaran (dirâsah), hukumnya sama dengan mushaf Al-Qur’an meskipun dalam penulisannya hanya sepenggal ayat saja. Namun apabila hanya untuk hiasan, jimat, dan sejenisnya, tidak disebut mushaf.

 

(قوله: وما كتب لدرس قرآن) خرج ما كتب لغيره كالتمائم، وما على النقد إذ لم يكتب للدراسة، وهو لا يكون قرآنا إلا بالقصد.

 

Artinya: “(Sesuatu yang ditulis untuk mendaras Al-Qur’an). Hal tersebut mengecualikan media yang ditulis dengan tidak bertujuan untuk dibuat bacaan atau dengan tujuan lain seperti bertujuan hanya sebagai jimat dan ayat yang ditulis di atas mata uang, hal tersebut tidak disebut sebagai Al-Qur’an karena tidak ditulis dengan tujuan untuk dibuat bacaan. Sebab kaidahnya, tidak ada Al-Qur’an kecuali ada kesengajaan penulisnya” (Abu Bakar bin Muhammad Syatha, I’anatuth Thalibin, [Darul Fikr, 1997], juz 1, h. 81). 

 

Hal ini senada dengan perkataan Imam Haramain (Al-Juwaini): 

 

قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ لَوْ كَانَ عَلَى اللَّوْحِ آيَةٌ أَوْ بَعْضُ آيَةٍ كُتِبَ لِلدِّرَاسَةِ حَرُمَ مَسُّهُ وَحَمْلُهُ

 

Artinya: “Imam Haramain mengatakan, jika ada papan (kaca, kayu, kertas atau benda-benda sejenis) terdapat ayat Al-Qur’annya atau sebagian ayat yang ditulis dengan tujuan sebagai bacaan, maka haram menyentuhnya” (Imam Nawawi, al-Majmu’, [Darul Fikr: tt], juz 2, hal. 70).

 

Menulis Al-Qur’an dengan hadats meskipun diperbolehkan, penulis tidak boleh menyentuh media yang terkena goresan tinta tulisan Al-Qur’an. Apabila ada media yang terkena goresan tinta atau ukir tulisan Al-Qur’an, bagi siapa pun termasuk penulisnya sendiri, baik dengan tujuan kepenulisan untuk dibuat bacaan atau dengan tujuan lain, hukumnya tidak diperbolehkan. 

 

وَأَمَّا الْمَسُّ فَيَحْرُمُ مَسُّ مَا حَاذَاهُ وَلَوْ جُعِلَ بَيْنَ الْمُصْحَفِ كِتَابٌ بِأَنْ جُعِلَ بَعْضُ الْمُصْحَفِ مِنْ جِهَةٍ وَالْبَعْضُ الْآخَرُ مِنْ جِهَةٍ أُخْرَى، فَيَنْبَغِي الْحُرْمَةُ مُطْلَقًا، وَلَا يُتَوَقَّفُ عَلَى قَصْدِهِ اهـ.

 

Artinya: “Adapun menyentuh (mushaf), hukumnya haram menyentuh yang persis pada tulisannya. Apabila Al-Qur’an ditulis pada satu muka Al-Qur’an, sebagian lagi ditulis pada lembaran di baliknya, maka seyogianya masing-masing mempunyai hukum haram secara mutlak. Hal ini tidak memandang bagaimana niatnya dalam menulis” (Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami alal Khatib, [Darul Fikr: 1995], juz 1, hal. 360). 

 

Dengan demikian, bagi orang yang ingin menulis potongan ayat Al-Qur’an sebagai langkah paling aman adalah suci dari hadats kecil maupun besar. Tapi jika dalam keadaan terpaksa, menulis Al-Qur’an diperbolehkan selama tidak menyentuh tulisan yang telah tertulis. Apabila dalam kepenulisan mempunyai tujuan untuk dibuat bacaan, maka larangannya ditambah satu lagi yaitu tak boleh menyentuh media tulisnya sekalian. 

 

Para guru yang mengajarkan murid remaja hingga dewasa, sebelum memberikan tugas menulis ayat Al-Qur’an hendaknya memperhatikan kondisi kesucian murid-muridnya. Bila mereka berhadats kecil, hendaknya guru menyuruh para murid berwudhu terlebih dahulu. Bila ada siswi yang sedang haid, sebaiknya memberikan tugas lain selain menulis ayat untuk sementara waktu. Wallahu a’lam. []

 

Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Qur’an an-Nasimiyyah, Semarang 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar