Kamis, 30 Juli 2020

(Ngaji of the Day) Perjanjian Hudaibiyah, Umrah Qadha, dan Virus Corona

Perjanjian Hudaibiyah, Umrah Qadha, dan Virus Corona


Pada tahun ke-6 setelah hijrah dari Makkah ke Madinah, Rasulullah bersama para sahabat bermaksud untuk melakukan perjalanan ibadah haji. Namun, usaha ini dihalang-halangi oleh Kaum Quraisy dan penduduk Makkah saat itu. Akhirnya terjadilah negosiasi antara Rasulullah dan mereka. Dari hasil negosiasi itu kemudian terjadi kesepakatan damai (gencatan senjata).

 

Perjanjian damai itu kemudian dikenal sebagai Perjanjian Hudaibiyah. Dinamakan demikian, karena tempat berlangsungnya kesepakatan damai itu dilaksanakan di lembah Hudaibiyah, Makkah, pada Maret, 628 M (Dzulqa'dah, 6 H). Hudaibiyah terletak 22 KM arah Barat dari Makkah menuju Jeddah, sekarang terdapat Masjid Ar-Ridlwan yang didirikan di lokasi perjanjian Hudaibiyah tersebut.

 

Isi dari Perjanjian Hudaibiyah itu antara lain: (a) terjadinya gencatan senjata antara Makkah dan Madinah selama 10 tahun, (b) warga Makkah yang menyeberang ke Madinah tanpa seizin walinya, harus dikembalikan ke Makkah, (c) warga Madinah yang menyeberang ke Makkah, maka tidak boleh kembali ke Madinah, (d) warga selain Makkah dan Madinah bebas menentukan keberpihakannya, yaitu antara berpihak ke Makkah atau ke Madinah, dan (e) Nabi Muhammad beserta sahabat-sahabatnya diharuskan meninggalkan kota Makkah dan baru dibolehkan kembali ke Makkah setelah 1 tahun sebelumnya. Masa tinggal di Makkah disepakati hanya berlangsung selama 3 hari dan hanya diperbolehkan membawa pedang yang disarungkan ke dalam sarungnya.

 

Akibat dari isi Perjanjian Hudaibiyah ini, Rasulullah beserta sahabatnya terpaksa harus kembali ke Madinah dan mengurungkan niat melaksanakan haji. Padahal, beliau sudah berada di miqat dan memakai pakaian ihram.

 

Satu tahun berselang dari Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah benar-benar melaksanakan ibadah haji dan umrah beserta banyak sahabat. Perjalanan ini selanjutnya dikenal sebagai umrah qadha. Disebut qadha’ karena menjadi ganti dari umrah sebelumnya yang batal akibat hadangan kaum Quraisy. Kejadian ini diabadikan dalam Al-Qur’an Surat al-‘Ankabut [29] ayat 68, Allah SWT berfirman:

 

أ أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا آمِنًا وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللهِ يَكْفُرُونَ

 

“Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia sekitarnya rampok-merampok. Maka mengapa (sesudah nyata kebenaran) mereka masih percaya kepada yang bathil dan ingkar kepada nikmat Allah?” (QS Al-Ankabut [29]: 68)

 

Sebagaimana dinukil oleh al-Baghawi (w. 516 H), ayat ini ditafsiri oleh sebagian ulama sebagai berikut:

 

الْمُرَادُ بِهِ أَنَّ مَنْ دَخَلَهُ عَامَ عُمْرَةِ الْقَضَاءِ مَعَ رَسُولِ اللهِ كَانَ آمِنًا

 

“Yang dimaksud oleh ayat adalah bahwa sesungguhnya orang yang memasuki tanah Makkah pada tahun ‘umrah qadha’ bersama Rasulullah adalah mereka terjamin keamanannya” (Al-Baghawi, Ma’alimu al-Tanzil, Beirut: Al-Muassasatu al-Risalah, tt., juz 3, halaman 98)

 

Yang patut kita petik dari penafsiran ini, adalah bahwa umrah dan perjalanan haji yang sudah diniati dilakukan, namun batal disebabkan adanya kasus tertentu, maka rangkaian perjalanan tersebut bisa diganti di lain waktu (qadha’) ketika kondisi sudah aman dari sesuatu yang bisa menimbulkan kekhawatiran dan mengganggu kekhusyukan.

 

وإذا فسد الحج أو العمرة: وجب المضي في فاسدة ، ويجب قضاؤه على الفور في الأصح، وهو مذهب الثلاثة، إلا أن وجوب القضاء على الفور، هو مقتضى كلام الحنفية في الحج وفي العمرة على القول بوجوبها

 

“Saat haji atau umrah rusak, maka wajib menunaikan (sesuai kondisi yang memungkinkan) haji dan umrah rusak itu ditunaikan. Selanjutnya, ia wajib mengqadhanya dengan segera menurut pendapat yang paling shahih. Inilah pendapat tiga mazhab yang utama. Kecuali untuk sifat segeranya qadha itu, pendapat ini disampaikan oleh kalangan ulama mazhab Hanafi, berlaku bagi haji. Adapun untuk umrah, maka mengikuti pendapat yang menyatakan wajibnya umrah (sekali seumur hidup)” (Abdu al-‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim al-Kinany al-Syafii [w. 767 H], Hidayatu al-Salik ila al-Madzahib al-Arba’ati fi al-Manasik, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, tt., juz I, halaman 764).

 

Kasus dibatalkannya keberangkatan jamaah umrah memasuki Kota Makkah akibat pencegahan terhadap kemungkinan wabah virus Corona, kiranya adalah menyerupai kasus di atas. Keserupaan itu adalah, baik pada masa Rasulullah maupun masa sekarang, terletak pada penyebab dari larangan masuk kota Makkah, yakni sama-sama berasal dari pihak otoritas pemerintah setempat. Bedanya terletak pada sumber penyebabnya. Jika pada kasus Corona, larangan masuk lebih dikarenakan bernuansa saddu al-dzari’ah (antisipasi) terhadap hal yang kemungkinan merugikan berupa tersebarnya wabah virus.

 

Dan tindakan antisipatif ini memang dibenarkan dalam bingkai sejarah kaum Muslimin. Diriwayatkan dalam sebuah hadits yang panjang dan termuat dalam Shahih Bukhari Nomor Hadits 5397 dan Shahih Muslim 2219:

 

عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رضي الله عنه خَرَجَ إِلَى الشَّأْمِ حَتَّى إِذَا كَانَ بِسَرْغَ لَقِيَهُ أُمَرَاءُ الأَجْنَادِ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ وَأَصْحَابُهُ ، فَأَخْبَرُوهُ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِأَرْضِ الشَّأْمِ ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : فَقَالَ عُمَرُ : ادْعُ لِي الْمُهَاجِرِينَ الأَوَّلِينَ فجاء عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ رضي الله عنه، وَكَانَ مُتَغَيِّبًا فِي بَعْضِ حَاجَتِهِ فَقَالَ : إِنَّ عِنْدِي فِي هَذَا عِلْماً ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : (إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَاراً مِنْهُ) رواه البخاري ومسلم

 

“Dari Abdulllah bin Abbas radhiallahu’anhuma sesungguhnya Umar bin Khatab radhiallahu’anhu pergi menuju negeri Syam. Sampai ketika di tanah Sargha, beliau menjumpai panglima pasukan, yaitu Abu Ubaidah bin Jarrah dan para shahabat. Mereka memberitahukan kepada sahabat Umar ibn Khathab bahwa telah terjadi wabah penyakit di negara Syam. Ibnu Abbas berkata bahwa Umar berkata: ‘Panggil para Muhajirin senior menghadapkku!’ Kemudian datanglah Abdurrahman bin Auf radhiallahu’anhu. Beliau waktu itu tidak hadir karena suatu keperluan, kemudian beliau berkata: ‘Sesungguhnya ada hal yang pernah aku ketahui berkaitan dengan masalah ini. Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: Jika kalian mendengarnya (wabah penyakit) di suatu tempat, maka kalian jangan mendekat kepadanya. Kalau telah terjadi (wabah penyakit) di suatu daerah dan kalian berada di dalamnya, maka jangan kalian keluar lari darinya’,” (HR Bukhari – Muslim).

 

Imam al-Nawawi radliyallahu ‘anhu memberikan uraian lebih lanjut mengenai maksud dari wabah dalam hadits itu sebagai al-tha’un. Ia menjelaskan:

 

الطاعون : فهو قروح تخرج في الجسد، فتكون في المرافق، أو الآباط، أو الأيدي، أو الأصابع، وسائر البدن, ويكون معه ورم، وألَم شديد، وتخرج تلك القروح مع لهيب، ويسودّ ما حواليه، أو يخضر، أو يحمر حمرة بنفسجية، كدرة، ويحصل معه خفقان القلب، والقيء، وأما الوباء : فقال الخليل وغيره : هو الطاعون، وقال : هو كل مرض عام، والصحيح الذي قاله المحققون: أنه مرض الكثيرين من الناس في جهة من الأرض، دون سائر الجهات، ويكون مخالفاً للمعتاد من أمراض في الكثرة، وغيرها، ويكون مرضهم نوعاً واحداً، بخلاف سائر الأوقات؛ فإن أمراضهم فيها مختلفة، قالوا : وكل طاعون وباء، وليس كل وباء طاعوناً، والوباء الذي وقع في الشام في زمن عمر كان طاعوناً، وهو طاعون "عمواس"، وهى قرية معروفة بالشام .

 

“Tha’un adalah nanah yang keluar dari tubuh, terdapat di persendian, ketiak, tangan, jemari dan diseluruh tubuh, disertai bengkak dan sakit. Keluarnya nanah disertai dengan radang, di sekitarnya menjadi gosong (menghitam) atau hijau, merah ungu, keruh, disertai jantung berdebar-debar dan muntah. Pernyataan al-Nawawi ini mendasarkan diri pada keterangan dari Kholil dan lainnya yang mengatakan bahwa wabah itu adalah tha’un. Namun, ada juga ulama yang mengatakan bahwa wabah yang dimaksud dalam hadits itu adalah penyakit yang menggejala secara umum. Yang benar adalah apa yang dikatakan para peneliti, bahwa ia adalah penyakit yang banyak menimpa orang-orang di suatu tempat (epidemi) dan tidak di tempat lainnya. Kondisinya berbeda dengan penyakit yang diderita oleh sakit pada umumnya. Karakteristik penyakitnya ditengarai sebagai satu, meski mewabahnya ada beda waktu. Para ulama mengatakan: Semua tha’un adalah wabah, namun tidak semua wabah adalah tha'un. Wabah yang terjadi di Syam pada zaman Umar adalah tha'un, yang dikenal sebagai tha'un Amwas. Disebut demikian karena terjadi pada desa tertentu di Negeri Syam." (Syarah Muslim li al-Nawawi: 14/204).

 

Apa yang dilakukan oleh sahabat Umar ibn Khathab dalam mengurungkan pasukan untuk memasuki wilayah Syam adalah bagian dari tindakan antisipasi (saddu al-dzari’ah) agar pasukan muslimin tidak tertular wabah penyakit yang itu berarti dapat memperlemah pasukan. Dengan demikian, tindakan ini mendapatkan legitimasi dari syariat, seiring adanya perintah Allah subhanahu wata’ala dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah [2] ayat 195:

 

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

 

“Dan janganlah kamu semua mencampakkan diri kamu semua kepada kebinasaan” (QS Al-Baqarah [2]: 195)

 

Rasulullah suatu ketika juga pernah bersabda:

 

إذا كان الوباء - أو الطاعون - في بلد فلا تخرجوا منه ولا تدخلوا إليه

 

“Jika wabah tha’un melanda suatu daerah, maka kalian jangan keluar dan jangan memasuki wilayah epidemi-nya” (HR Muttafaq ‘alaih)

 

Alhasil, mematuhi otoritas pemerintah setempat agar tidak merebak wabah Corona di atas, adalah tindakan yang dibenarkan. Masalahnya adalah umrah yang sudah terlanjur diniatkan oleh para jamaah. Dengan menyimak adanya kasus umrah qadha’ sebagaimana pernah diterapkan oleh Rasulullah di atas, maka secara tidak langsung kewajiban qadha’ itu juga berlaku atas jamaah. Nah, selanjutnya kita serahkan kepada pihak berwenang yang mengurusinya. Bagaimana mereka kelak memfasilitasi para jamaah yang gagal berangkat ini seiring wajibnya mereka untuk tetap berangkat melangsungkan umrah, alih-alih berangkat haji. Wallahu a’lam bi al-shawab. []

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar